JAKARTA (21/12-2020)Tak puas dengan keputusan KPU Kutim terkait hasil Pilkada Kutim tahun 2020, pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu (MAKIN), Senin (21/12) mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.Melalui kuasa khususnya yang terdiri Harli Muin, Franditya Utomo, Putu Bravo Timothy dan Mohammad Nur