Politik

Mau Tambah Bukti, Ditolak Majelis Hakim MK

Mau Tambah Bukti, Ditolak Majelis Hakim MK Tim kuasa Makin ketika mendengarkan keterangan Majelis Hakim MK yang diketuai Arief Hidayat.

JAKARTA (2/2-2021)

Keinginan kuasa hukum Mahyunadi – Lulu Kinsu untuk menambahkan bukti, ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan terjadi, ketika sidang kedua PHP Pilkada Kutim ini bafru dimulai. 

“Kesempatan pemohon untuk menyampaikan bukti sudah tutup, pada sidang terdahulu namun jika pekara ini berlanjut baru bisa menyampaikan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika Harli Muin – kuasa hukum MAKIN menyampaikan permohonan tambahan bukti.

Seperti diberitakan,  pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu (MAKIN), Senin (21/12) mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.  Gugatan Makin disampaikan melalui  Harli Muin, Franditya Utomo, Putu Bravo Timothy dan Mohammad Nurul Haq yang kesemuanya advokat dan kuasa hukum BSPN Pusat PDI Perjuangan.

Pasangan yang diusung 6 Parpol ini meminta MK membatalkan keputusan KPU Kutim tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020. Permohonan gugatan tim MAKIN ini masuk regestrasi MK Senin (21/12) pukul 13.31 WIB. 

Dalam surat permohonannya, MAKIN menyampaikan sejumlah dokumen, alat bukti serta SK Penetapan Pasangan Calon dan surat kuasa.  Dalam pokok pekara yang disampaikan MAKIN berdasarkan adanya seputar KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.

Pasangan MAKIN, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289  suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535.

Berdasarkan keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 Parpol yakni Demokrat, PKS dan Berkarya ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak 71.797 lembar, sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih 16,747 lembar.(sK012/03)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020