Tim kuasa Makin ketika mendengarkan keterangan Majelis Hakim MK yang diketuai Arief Hidayat.
JAKARTA (2/2-2021)
Keinginan kuasa hukum Mahyunadi – Lulu Kinsu untuk menambahkan bukti, ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan terjadi, ketika sidang kedua PHP Pilkada Kutim ini bafru dimulai.
“Kesempatan pemohon untuk menyampaikan bukti sudah tutup, pada sidang terdahulu namun jika pekara ini berlanjut baru bisa menyampaikan,†kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika Harli Muin – kuasa hukum MAKIN menyampaikan permohonan tambahan bukti.
Seperti diberitakan, pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu (MAKIN), Senin (21/12) mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Gugatan Makin disampaikan melalui Harli Muin, Franditya Utomo, Putu Bravo Timothy dan Mohammad Nurul Haq yang kesemuanya advokat dan kuasa hukum BSPN Pusat PDI Perjuangan.
Pasangan yang diusung 6 Parpol ini meminta MK membatalkan keputusan KPU Kutim tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020. Permohonan gugatan tim MAKIN ini masuk regestrasi MK Senin (21/12) pukul 13.31 WIB.
Dalam surat permohonannya, MAKIN menyampaikan sejumlah dokumen, alat bukti serta SK Penetapan Pasangan Calon dan surat kuasa. Dalam pokok pekara yang disampaikan MAKIN berdasarkan adanya seputar KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.
Pasangan MAKIN, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289 suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535.
Berdasarkan keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 Parpol yakni Demokrat, PKS dan Berkarya ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak 71.797 lembar, sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih 16,747 lembar.(sK012/03)
Berita Lainnya
Hari Ini, Majelis MK Kembali Bacakan Putusan Sela PPHP
JAKARTA (16/2-2021)Setelah menggelar sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PPHP) Tahun 2020 ....
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 1083
SMA Filial Sandaran Layak Menjadi Negeri
SANGATTA (8/11)Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi, mengakui Kecamatan Sandaran yang merupakan kecamatan ....
- editor@ivan
- 08 Nov 2020
- 836
Mobil Travel Bawa Penumpang Dari Tering, Terbalik di Tol
SAMARINDA (20/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Sebuahmi ....
- editor@ivan
- 20 Apr 2022
- 907
Tol Balsam Akhir Tembus Balikpapan
SAMARINDA (24/8-2021)Presiden Joko Widodo mengakui Tol Balikpapan Samarinda (Balsam) merupakan tol ....
- editor@ivan
- 24 Agu 2021
- 738
komisi c dprd kutim berhasil perjuangkan harapan104 kk warga bukit kenyangan
SANGATTA (30/7) Komisi C DPRDKutai Timur bersama sejumlahnbsp; kepaladinas pemkab Kutim dan manajeme ....
- editor@ivan
- 30 Jul 2025
- 145

