Politik

Hari Ini, Majelis MK Kembali Bacakan Putusan Sela PPHP

Hari Ini, Majelis MK Kembali Bacakan Putusan Sela PPHP Muhiddin - Paniter MK

JAKARTA (16/2-2021)

Setelah menggelar sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PPHP) Tahun 2020 tahap pertama Senin (15/2), hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka sidang tahap kedua termasuk gugatan Mahyanudi – Lulu Kinsu (MAKIN) dari Kutai Timur (Kutim).

Berdasarkan relis MK, hari ini ada 30 pekara yang digelar namun dibagi tiga  tahap yakni 8 pekara dimulai pukul 09.00 WIB, kemudian 12 pekara mulai pukul 13.00 WIB dan 10 pekara di pukul 16.00 WIB. "Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” terang Muhidin – Panitera MK.

Dijalaskan, dalam sidang tahap pertama  Majelis Hakim  akan membacakan putusan sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo, Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar. Sedangkan tahap kedua yakni  daerah Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.

Sedangkan sore hari, yang diputuskan hasil Pilkada  Kotawaringin Timur, Rembang, Kaur, Muna, Pesisir Selatan, Bengkulu, Lima Puluh Kota, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat. “Meski terbuka, namun sidang pengucapan putusan yang banyak dinantikan masyarakat ini dilakukan secara daring guna mencegah penyebaran Covid-19,” terang Muhidin.

Diungkapkan, MK mengagendakan  pembacaabn putusan sela salama 3 hari, sementara kelanjutan sidang dimulai tanggal  19 Februari  hingga 18 Maret 2021 dan diputus pada 19 - 24 Maret 2021. “Kemarin,  MK memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian dengan batas waktu  45 hari,” beber Muhidin.(sK012)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020