Muhiddin - Paniter MK
JAKARTA (16/2-2021)
Setelah menggelar sidang Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PPHP) Tahun 2020 tahap pertama Senin (15/2), hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka sidang tahap kedua termasuk gugatan Mahyanudi – Lulu Kinsu (MAKIN) dari Kutai Timur (Kutim).
Berdasarkan relis MK, hari ini ada 30 pekara yang digelar namun dibagi tiga tahap yakni 8 pekara dimulai pukul 09.00 WIB, kemudian 12 pekara mulai pukul 13.00 WIB dan 10 pekara di pukul 16.00 WIB. "Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,†terang Muhidin – Panitera MK.
Dijalaskan, dalam sidang tahap pertama Majelis Hakim akan membacakan putusan sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo, Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar. Sedangkan tahap kedua yakni daerah Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.
Sedangkan sore hari, yang diputuskan hasil Pilkada Kotawaringin Timur, Rembang, Kaur, Muna, Pesisir Selatan, Bengkulu, Lima Puluh Kota, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat. “Meski terbuka, namun sidang pengucapan putusan yang banyak dinantikan masyarakat ini dilakukan secara daring guna mencegah penyebaran Covid-19,†terang Muhidin.
Diungkapkan, MK mengagendakan pembacaabn putusan sela salama 3 hari, sementara kelanjutan sidang dimulai tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2021 dan diputus pada 19 - 24 Maret 2021. “Kemarin, MK memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian dengan batas waktu 45 hari,†beber Muhidin.(sK012)
Berita Lainnya
catatan berburu pahala di akhir ramadhan 2025 (7) ALHAMDULILLAH TIDAK SAJA BISA SALAT SUNAH DI RAUDAH TETAPI ISYA DAN TARAWIH
Berada di masjid nabawi fokus perhatian jamaah umumnya ke raudah sebuah arena seluas 330 meter perse ....
- editor@ivan
- 21 Apr 2025
- 184
Berkas Pekara Ism disatukan Dengan EUF, Mus dengan Sur dan AET Tersediri
SAMARINDA (12/11)Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, telah memberi nom ....
- editor@ivan
- 12 Nov 2020
- 731
Ardiansyah - KB : Tidak Ada Lagi Perbedaan, Yok Bangun Kutim
SANGATTA (20/2-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Seba ....
- editor@ivan
- 20 Feb 2021
- 566
Wagub Hadi Mulyadi : Pegawai Pemprov Harus Bersyukur, Jangan Mudah Mengeluh
SAMARINDA(7/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Wakil ....
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (10) : Lewat Mus dan Sur, Ism Terima Fee Proyek Dari Sarah
DALAM dakwaan AMY dan DA,sempat disebut-sebut Sernitha alias Sarah, belakangan diketahui wanita yang ....
- editor@ivan
- 02 Des 2020
- 671



