Ardiansyah Sulaiman bersama Kasmidi Bulang bersama tim pemenangannya usai mengetahui unggul dalam perolehan suara
SANGATTA (23/12-2020)
Tidak saja KPU Kutim yang menyatakan siap dengan gugatan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (Makin), pasangan Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang (ASKB) juga siap jika memang harus masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Felly Lung – Tim Advokasi dan Legal ASKB, kepada Swara Kutim.com menyebutkan timnya sudah mempersiapkan dokumen dan saksi jika memang harus memberi keterangan. “ASKB siap, bahkan kini sejumlah data termasuk saksi sudah disiapkan untuk dihadirkan jika memang harus dimintai keterangan,†beber Felly Lung meski tidak merinci data apa saja yang disiapkan.
Ditanya apakah gugatan Makin, bisa berlanjut di MK, Felly Lung tidak berani memastikan karena lanjut atau ditolaknya gugatan Makin merupakan kewenangan MK. Namun, ia kepada Swara Kutim.com menerangkan dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK diantaranya syarat selisih suara. “Dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk. Nah untik Kutim yang berpenduduk antara 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah,†terangnya.
Sementara hasil pemungutan suara Pilkada Kutim tahun 2020, antara Makin dengan ASKB terjadi selisih sebanyak 16.747 suara atau mencapai 11 persen. “Tanpa berandai-andai, kami tim ASKB menyakini gugatan akan ditolak namun ASKB juga siap jika harus hadir untuk bersaksi,†beber Felly Lung.
Seperti diberitakan, pasangan MAKIN yang diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PAN, Gerindra, serta Nasdem tidak menerima hasil rapat pleno KPU Kutim yang menetapkan ASKB sebagai peraih suara terbanyak.
Selain itu, tim MAKIN juga mempersoalkan KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.
Dalam gugatannya, tim MAKIN meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289 suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535 sehingga Makin sebagai peraih suara terbanyak.(sK02/03/04)
Berita Lainnya
Catatan ke Turki (2) : Masjid Sultan Ahmed Terlihat Dari Kamar
DENGAN menggunakan sebuah taksi yang sudah sayapesan semenjak di Kaltim, perjalanan dari Bandara IST ....
- editor@ivan
- 26 Feb 2022
- 616
Polres Kutim khitan anak secara gratis
SANGATTA (17/6)Menyemarakan hari bhayangkara ke80 Polres Kutim, Rabu (17/6) menggelar SunatanMassal ....
Tahun Depan APBD Kaltim Bakal Turun
SAMARINDA (13/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Ang ....
- editor@ivan
- 13 Apr 2022
- 806
Damkar kutim amankan biawak resahkan warga masyarakat.
SANGATTA (30/7)Tugas seorang anggota pemadamkebkaran di Kutim nbsp;akhir-akhir inibertambah tidak sa ....
- editor@ivan
- 30 Jul 2025
- 78
Tetap semangat di Tanah Suci. Cerita Guru Paud di Jawa Barat :12 tahun Kaki hancur akibat kecelakaan.
Pergi haji merupakan perjalananpenuh rahasia dan tidak semua orang bisa pergi k e tanah suci tanpa a ....
- editor@ivan
- 30 Mei 2025
- 135


