SANGATTA (23/12-2020)
Tidak saja KPU Kutim yang menyatakan siap dengan gugatan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (Makin), pasangan Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang (ASKB) juga siap jika memang harus masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Felly Lung – Tim Advokasi dan Legal ASKB, kepada Swara Kutim.com menyebutkan timnya sudah mempersiapkan dokumen dan saksi jika memang harus memberi keterangan. “ASKB siap, bahkan kini sejumlah data termasuk saksi sudah disiapkan untuk dihadirkan jika memang harus dimintai keterangan,” beber Felly Lung meski tidak merinci data apa saja yang disiapkan.
Ditanya apakah gugatan Makin, bisa berlanjut di MK, Felly Lung tidak berani memastikan karena lanjut atau ditolaknya gugatan Makin merupakan kewenangan MK. Namun, ia kepada Swara Kutim.com menerangkan dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK diantaranya syarat selisih suara. “Dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk. Nah untik Kutim yang berpenduduk antara 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah,” terangnya.
Sementara hasil pemungutan suara Pilkada Kutim tahun 2020, antara Makin dengan ASKB terjadi selisih sebanyak 16.747 suara atau mencapai 11 persen. “Tanpa berandai-andai, kami tim ASKB menyakini gugatan akan ditolak namun ASKB juga siap jika harus hadir untuk bersaksi,” beber Felly Lung.
Seperti diberitakan, pasangan MAKIN yang diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PAN, Gerindra, serta Nasdem tidak menerima hasil rapat pleno KPU Kutim yang menetapkan ASKB sebagai peraih suara terbanyak.
Selain itu, tim MAKIN juga mempersoalkan KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.
Dalam gugatannya, tim MAKIN meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289 suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535 sehingga Makin sebagai peraih suara terbanyak.(sK02/03/04)
Berita Lainnya
Hari Giliran AMY dan DA Diperiksa Majelis Hakim
SAMARINDA (9/11)Sidang kasus gratifikasi atau penyuapan Bupati Kutim Ism, mantan Ketua DPRD Kutim, ....
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 535
Kasmidi : PTM Belum Dilaksanakan di Kutim
SANGATTA (10/1-2021)Satgas Penanganan Covid-19 Kutimnbsp; menegaskannbsp; pembelajaran tatap muka (P ....
- editor@ivan
- 10 Jan 2021
- 352
Ardiansyah : PD Selaraskan Programnya Dengan Visi Misi ASKB
SANGATTA (8/4-2021)Kepala Perangkat Daerah (PD) Kutim diingatkan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman ....
- editor@ivan
- 08 Apr 2021
- 587
Mempertimbangkan Kondisi Jalan dan Keselamatan Pengendara Lainnya, Bus Perusahaan Diijinkan
SANGATTA (26/7-2021)Menyesuaikan dengan kondisi jalan di Sangatta serta pertimbangan keselamatan pem ....
- editor@ivan
- 26 Jul 2021
- 1105
Rabu, KPU Kutim Gelar Rapat Pleno Pilkada
SANGATTA (14/12-2020) Setelah menyelesaikan rapat pleno tingkat PKK, KPUKutim berencana akan menggel ....
- editor@ivan
- 14 Des 2020
- 810