Politik

Felly Lung : ASKB Siap Jika Digugat di MK

Felly Lung : ASKB Siap Jika Digugat di MK Ardiansyah Sulaiman bersama Kasmidi Bulang bersama tim pemenangannya usai mengetahui unggul dalam perolehan suara

SANGATTA (23/12-2020)

Tidak saja KPU Kutim yang menyatakan siap dengan gugatan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (Makin), pasangan  Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang (ASKB) juga siap jika memang harus masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Felly Lung – Tim Advokasi dan Legal ASKB, kepada Swara Kutim.com menyebutkan timnya sudah mempersiapkan dokumen dan saksi jika memang harus memberi keterangan. “ASKB siap, bahkan kini sejumlah data termasuk saksi sudah disiapkan untuk dihadirkan jika memang harus dimintai keterangan,” beber Felly Lung meski tidak merinci data apa saja yang disiapkan.

Ditanya apakah gugatan Makin, bisa berlanjut di MK, Felly Lung tidak berani memastikan karena lanjut atau ditolaknya gugatan Makin merupakan kewenangan MK. Namun, ia kepada Swara Kutim.com menerangkan  dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK diantaranya  syarat selisih suara. “Dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk. Nah untik Kutim yang berpenduduk antara 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, gugatan  bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah,” terangnya.

Sementara hasil pemungutan suara Pilkada Kutim tahun 2020, antara  Makin dengan ASKB terjadi selisih sebanyak 16.747 suara atau mencapai 11 persen.  “Tanpa berandai-andai, kami tim ASKB menyakini gugatan akan ditolak namun ASKB juga siap jika harus hadir untuk bersaksi,” beber Felly Lung.

Seperti diberitakan, pasangan  MAKIN yang diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PAN, Gerindra, serta Nasdem tidak menerima hasil rapat pleno KPU Kutim yang menetapkan ASKB sebagai peraih suara terbanyak.

Selain itu, tim MAKIN juga mempersoalkan  KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.

Dalam gugatannya, tim MAKIN meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289  suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535 sehingga Makin sebagai peraih suara terbanyak.(sK02/03/04)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020