
SANGATTA (23/12-2020)
Tidak saja KPU Kutim yang menyatakan siap dengan gugatan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (Makin), pasangan Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang (ASKB) juga siap jika memang harus masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Felly Lung – Tim Advokasi dan Legal ASKB, kepada Swara Kutim.com menyebutkan timnya sudah mempersiapkan dokumen dan saksi jika memang harus memberi keterangan. “ASKB siap, bahkan kini sejumlah data termasuk saksi sudah disiapkan untuk dihadirkan jika memang harus dimintai keterangan,†beber Felly Lung meski tidak merinci data apa saja yang disiapkan.
Ditanya apakah gugatan Makin, bisa berlanjut di MK, Felly Lung tidak berani memastikan karena lanjut atau ditolaknya gugatan Makin merupakan kewenangan MK. Namun, ia kepada Swara Kutim.com menerangkan dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK diantaranya syarat selisih suara. “Dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk. Nah untik Kutim yang berpenduduk antara 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah,†terangnya.
Sementara hasil pemungutan suara Pilkada Kutim tahun 2020, antara Makin dengan ASKB terjadi selisih sebanyak 16.747 suara atau mencapai 11 persen. “Tanpa berandai-andai, kami tim ASKB menyakini gugatan akan ditolak namun ASKB juga siap jika harus hadir untuk bersaksi,†beber Felly Lung.
Seperti diberitakan, pasangan MAKIN yang diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PAN, Gerindra, serta Nasdem tidak menerima hasil rapat pleno KPU Kutim yang menetapkan ASKB sebagai peraih suara terbanyak.
Selain itu, tim MAKIN juga mempersoalkan KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.
Dalam gugatannya, tim MAKIN meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289 suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535 sehingga Makin sebagai peraih suara terbanyak.(sK02/03/04)
Berita Lainnya

Vaksin Corona Disimpan di Jalan Anggur Samarinda
SAMARINDA (5/1-2021)Sebanyak 25.520 dosis vaksin virus corona, Selasa (5/1) pagi, tiba di Bandara Su ....
- editor@ivan
- 05 Jan 2021
- 613

5000 Warga Kutim Terima BT-PKLWN
SANGATTA (9/4-2022) Lima ribu orang warga warga Kutai Timur (Kutim), Jumat (8/4 )kemarin menerima Ba ....
- editor@ivan
- 09 Apr 2022
- 333

Gubenur Sulsel, Ditangkap KPK
JAKARTA (27/2-2021)Di tengah kegembiraan masyarakat dengan pelantikan sejumlahnbsp; kepala daerah di ....
- editor@ivan
- 27 Feb 2021
- 615

ASKB Siapkan Program Sederhana Namun Tepat Sasaran
SANGATTA (26/2-2021)Bupati Ardiansyah Sulaiman dan bersama Wabup Kasmidi Bulang, usai dilantik Guber ....
- editor@ivan
- 26 Feb 2021
- 546

Felly Lung : Pemuda Kutim Bangkit Membantu Masyarakat Lawan Covid 19
SANGATTA (23/7-2021)Kaum muda Kutim yang tergabung dalam DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ....
- editor@ivan
- 23 Jul 2021
- 908