Politik

Gugatan Makin Masih Diperbaiki

Gugatan Makin Masih Diperbaiki Rapat Pleno KPU Kutim Terkait Hasil Pilkada Tahun 2020

JAKARTA (29/12-2020)

Kapan persidangan gugatan Pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu (MAKIN) terhadap KPU Kutim digelar, belum bisa dipastikan pasalnya saat ini semua pemohon masih melakukan perbaikan data. Sementara gugatan Makin yang disampaikan melalui kuasa hukumnya masih tercatat dengan Nomor 94/PAN.MK/AP3/12/2020 belum masuk regestrasi.

Berdasarkan pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK), regestrasi diberikan jika hasil perbaikan pemohon diterima yang dijadwalkan paling lambat 4 Januari 2021 nanti. Sedangkanm berkas gugatan yang masuk akan masuk dalam regestrasi yang dijadwalkan tanggal 6 hingga 15 Januari 2021, sedangkan sidang dimulai 26 hingga 29 Januari 2021.

Seperti diberitakan,tak puas dengan keputusan KPU Kutim terkait hasil Pilkada Kutim tahun 2020, pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu (MAKIN), Senin (21/12) mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Gugatan Makin disampaikan melalui kuasa hukumnya yang terdiri  Harli Muin, Franditya Utomo, Putu Bravo Timothy dan Mohammad Nurul Haq dari  BSPN Pusat PDI Perjuangan.  Pasangan yang diusung 6 Parpol ini meminta MK membatalkan keputusan KPU Kutim tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020.

Permohonan gugatan  MAKIN ini masuk regestrasi MK pukul 13.31 WIB. Dalam surat permohonannya, MAKIN menyampaikan sejumlah dokumen, alat bukti serta SK Penetapan Pasangan Calon dan surat kuasa. 

Pokok pekara yang disampaikan MAKIN yakni  seputar KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.

Pasangan MAKI, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289  suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535.

Meski meminta MK membatalkan putusan KPU Kutim, namun tim kuasa hukum MAKIN juga menyampaikan permohonan agar putusan MK seadil-adilnya jika MK berpendapat lain. 

Berdasarkan keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 Parpol yakni Demokrat, PKS dan Berkarya ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak 71.797 lembar, sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih 16,747 lembar.(sK12)

MK sendiri menerima 135 PHP Kada Tahun 2020 yang terdiri dari 76 permohonan online melalui simpel.mkri.id  dan 59 permohonan offline. Dari 135 permohonan tersebut terbagi atas 114 permohonan diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, kemudian 14 permohonan diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota; serta serta 7 permohonan diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. (sK012)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020