Selisih 16.747 Lembar, Makin Minta MK Batalkan Perolehan Suara ASKB
JAKARTA (21/12-2020)
Tak puas dengan keputusan KPU Kutim terkait hasil Pilkada Kutim tahun 2020, pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu (MAKIN), Senin (21/12) mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Melalui kuasa khususnya yang terdiri Harli Muin, Franditya Utomo, Putu Bravo Timothy dan Mohammad Nurul Haq yang kesemuanya advokat dan kuasa hukum BSPN Pusat PDI Perjuangan, pasangan yang diusung 6 Parpol ini meminta MK membatalkan keputusan KPU Kutim tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020.12.21 Keterangan yang dihimpun Swara Kutim.com, permohonan gugatan tim MAKIN ini masuk regestrasi MK pukul 13.31 WIB. Dalam surat permohonannya, MAKIN menyampaikan sejumlah dokumen, alat bukti serta SK Penetapan Pasangan Calon dan surat kuasa. “Berkas gugatan MAKIN diterima Muhidin sebagai panitera MK,” terang sumber Swara Kutim.com.
Ditanya pokok pekara yang disampaikan MAKIN, sumber terpercaya tadi menyebukan seputar KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.
Pasangan MAKI, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289 suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535.
Meski meminta MK membatalkan putusan KPU Kutim, namun tim kuasa hukum MAKIN juga menyampaikan permohonan agar putusan MK seadil-adilnya jika MK berpendapat lain. “Untuk sidang belum diiketahui kapan dimulai, namun kini berkas gugatan sedang diverifikasi,” terang sumber tadi.
Berdasarkan keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 Parpol yakni Demokrat, PKS dan Berkarya ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak 71.797 lembar, sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih 16,747 lembar.(sK12)
Berita Lainnya
Ke Edinburgh Naik Kereta Api
SAMARINDA (10/11-2021) Setelah bersilahturahmi sekaligus melapor ke KedubesRepublik Indonesia (RI) d ....
- editor@ivan
- 10 Nov 2021
- 416
Isran Akui Bontang Terus Berkembang
BONTANG (24/6-2021)Mengawali kunjungan ke wilayahUtara Kaltim, Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Wa ....
- editor@ivan
- 24 Jun 2021
- 340
Posko Memerlukan Alat Masak dan Sukarelawan Banyak
SANGATTA (21/3-2022)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur nbsp;(Kutim) tak mengira, banjir yang ....
- editor@ivan
- 21 Mar 2022
- 286
2 Bersaudara Itu Sama-Sama Dihukum 5 Tahun Penjara
JAKARTA (15/3-2021)Kasus gratifikasi yang diperbuat sejumlah oknumnbsp; pejabat Pemkab Kutim hingga ....
- editor@ivan
- 15 Mar 2021
- 1107
Dibantu KPC, Pemkab Kutim Perbaiki Jalan Amblas
SANGATTA (5/9-2021)Mendapat kabar jalan Sangatta Rantau Pulung (Sanpul) amblas, Bupati Kutim Ardian ....