Selisih 16.747 Lembar, Makin Minta MK Batalkan Perolehan Suara ASKB

JAKARTA (21/12-2020)
Tak puas dengan keputusan KPU Kutim terkait hasil Pilkada Kutim tahun 2020, pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu (MAKIN), Senin (21/12) mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Melalui kuasa khususnya yang terdiri Harli Muin, Franditya Utomo, Putu Bravo Timothy dan Mohammad Nurul Haq yang kesemuanya advokat dan kuasa hukum BSPN Pusat PDI Perjuangan, pasangan yang diusung 6 Parpol ini meminta MK membatalkan keputusan KPU Kutim tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020.12.21 Keterangan yang dihimpun Swara Kutim.com, permohonan gugatan tim MAKIN ini masuk regestrasi MK pukul 13.31 WIB. Dalam surat permohonannya, MAKIN menyampaikan sejumlah dokumen, alat bukti serta SK Penetapan Pasangan Calon dan surat kuasa. “Berkas gugatan MAKIN diterima Muhidin sebagai panitera MK,†terang sumber Swara Kutim.com.
Ditanya pokok pekara yang disampaikan MAKIN, sumber terpercaya tadi menyebukan seputar KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.
Pasangan MAKI, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289Â suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535.
Meski meminta MK membatalkan putusan KPU Kutim, namun tim kuasa hukum MAKIN juga menyampaikan permohonan agar putusan MK seadil-adilnya jika MK berpendapat lain. “Untuk sidang belum diiketahui kapan dimulai, namun kini berkas gugatan sedang diverifikasi,†terang sumber tadi.
Berdasarkan keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 Parpol yakni Demokrat, PKS dan Berkarya ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak 71.797 lembar, sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih 16,747 lembar.(sK12)
Berita Lainnya

Rusman : Peluang Besar Kaltim
SAMARINDA (13/11-2021nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Ketua Ko ....
- editor@ivan
- 13 Nov 2021
- 776

SK Mendagri Belum Terbit, Gubernur Tunjuk Sekda Sebagai Plh Kepala Daerah
SAMARINDA (16/2-2021)Belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait pengangkatan Bupati dan W ....
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 598

Sibuk Dengan Pilkada, Diam-Diam KB Sukses Raih Gelar Doktor
SANGATTA (18/12-2020)Meski Pilkada menguras energy dan perhatian, ternyata Kasmidi Bulang tetap memp ....
- editor@ivan
- 18 Des 2020
- 706

PMI Kaltim Peduli Kalsel
SAMARINDA (21/1-2021)Ingin meringankan beban korban banjir di Kalsel, sejumlah bantuan di kirim PMI ....
- editor@ivan
- 21 Jan 2021
- 538

Bupati Sri : Jangan Lupa Berau
SAMARINDA (12/11-2021) Jika bertandang ke Kaltim tak lengkap jika tidak ke Berau,karena Berau punya ....
- editor@ivan
- 12 Nov 2021
- 422