Politik

KPU Kutim Siap Hadapi Gugatan MAKIN di MK

KPU Kutim Siap Hadapi Gugatan MAKIN di MK Proses rapat pleno KPU Kutim terkait hasil pemungutan suara Pilkada Kutim Tahun 2020

SANGATTA (23/12-2020)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim tidak ambil peduli dengan gugatan Pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsu (MAKIN)  yang sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Bahkan, KPU Kutim yang dipimpin Ulfa Jamiatul Farida menyatakan sudah menyiapkan data serta dokumen termasuk video jika memang gugatan Makin diterima MK untuk disidangkan.

KPU Kutim, kata Sayuti Iberahim -  Komisioner Divisi Hukum KPU Kutim Sayuti Ibrahim, selama ini melaksanakan tugas sesuai dengan UU dan PKPU. “Tidak ada yang dirisaukan, KPU Kutim didukung KPU Kaltim dan Pusat siap mengikuti persidangan,” terangnya.

Mantan wartawan ini menyebutkan KPU sejak awal sudah melakukan persiapan bahkan KPPS selalu dingatkan untuk taat aturan sehingga jika ada komplain, sudah siap.

Seperti diberitakan,  pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu (MAKIN), Senin (21/12) mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.  Gugatan Makin disampaikan melalui  Harli Muin, Franditya Utomo, Putu Bravo Timothy dan Mohammad Nurul Haq yang kesemuanya advokat dan kuasa hukum BSPN Pusat PDI Perjuangan.

Pasangan yang diusung 6 Parpol ini meminta MK membatalkan keputusan KPU Kutim tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020. Permohonan gugatan tim MAKIN ini masuk regestrasi MK Senin (21/12) pukul 13.31 WIB. 

Dalam surat permohonannya, MAKIN menyampaikan sejumlah dokumen, alat bukti serta SK Penetapan Pasangan Calon dan surat kuasa. “Berkas gugatan MAKIN diterima Muhidin sebagai panitera MK,” terang sumber Swara Kutim.com.

Ditanya pokok pekara yang disampaikan MAKIN, sumber terpercaya tadi menyebukan seputar KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.

Pasangan MAKI, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289  suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535.

Meski meminta MK membatalkan putusan KPU Kutim, namun tim kuasa hukum MAKIN juga menyampaikan permohonan agar putusan MK seadil-adilnya jika MK berpendapat lain. “Untuk sidang belum diiketahui kapan dimulai, namun kini berkas gugatan sedang diverifikasi,” terang sumber tadi.

Berdasarkan keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 Parpol yakni Demokrat, PKS dan Berkarya ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak 71.797 lembar, sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih 16,747 lembar.(sK012/03)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020