Faizal Rachman
SAMARINDA
Anggota Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) juga Anggota Pansus Tatib DPRD Kabupaten Kutai
Timur (Kutim), Faizal Rachman, mengakaui ada tiga poin utama yang dimintakan pandangan
serta masukan mendalam dari tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Faizal Rachman yang juga Ketua
DPC PDI Perjuangan Kutai Timur meminta tim perancang hukum Kanwil Kemenkumham
Kaltim untuk memberikan asistensi regulasi secara komprehensif. Langkah
strategis ini dikonsolidasikan langsung dalam rapat penyelarasan draf Perubahan
Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib yang berlangsung di
Samarinda, Kamis (29/10).
Poin pertama yang disoroti
oleh politisi senior PDI Perjuangan ini adalah penyempurnaan nomenklatur
Penyebarluasan Informasi (Sosper) agar memiliki landasan hukum (legal standing)
yang sah di dalam tata tertib dewan. Penataan ini dinilai sangat mendasar agar
setiap program sosialisasi peraturan daerah yang dijalankan oleh segenap
anggota dewan ke depan memiliki payung regulasi yang kokoh, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum.
Kedua mencakup kajian hukum
terkait kriteria keabsahan kuorum rapat paripurna secara virtual via Zoom
Meeting mengingat masa darurat pandemi telah berakhir. Terkait isu kuorum
virtual ini, Faizal Rachman mendesak tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kaltim
memberikan masukan matriks yang komprehensif agar penataan pasal tersebut tidak
berbenturan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Validasi mengenai
kehadiran fisik dan virtual ini dinilai sangat krusial guna menghindari celah
gugatan hukum terhadap produk kebijakan yang dilahirkan dalam rapat paripurna
di masa mendatang, sehingga pengondisian aturan pascapandemi harus dirumuskan
secara rigid dan legally sound (kokoh secara hukum).
Sementara untuk ketiga, pembahasan
berfokus pada integrasi regulasi aplikasi “Sapa Dewan” agar diimplementasikan permanen sebagai sistem
pelayanan publik kedewanan berbasis digital. Terobosan digital yang digagas
oleh Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin ini diselaraskan ke dalam aturan tata
tertib agar mekanisme penyerapan aspirasi, publikasi rancangan produk hukum,
hingga fasilitasi tugas kedewanan dapat berjalan efisien. Kepastian hukum ini
sekaligus mempertegas komitmen Sekretariat DPRD Kutim dalam menyajikan transparansi
publik dan memotong hambatan birokrasi di wilayah Kutai Timur yang sangat luas.
Melalui rapat penyelarasan dan
matriks perbaikan yang dirumuskan bersama tim Perancang Kanwil Kemenkumham
Kaltim, seluruh draf perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata
Tertib kini dinyatakan matang.
Setelah proses harmonisasi
pasal demi pasal ini selesai disempurnakan, dokumen final Perubahan Tatib DPRD
Kutim dan Rancangan Peraturan Bupati ini siap dibawa ke Rapat Paripurna DPRD
Kutai Timur untuk disahkan dan diimplementasikan demi kemajuan masyarakat
Kabupaten Kutai Timur.(*)
Berita Lainnya
Jembatan Lembak diperbaiki, pengendara dialihkan lewat jembatan Ken Arok.
JSANGATTA,kondisi jembatan lembak dI Bengalonyang mengalai kerusakan parah akhirnya diperbaiki, namu ....
TIPS BERHAJI (22) : ATUR WAKTU SEBAIK MUNGKIN JIKA INGIN KE MASJID
IBARAT perang, melaksanakan ibadah haji harus punya strategi jika tidakkita kesulitan. Strategi itu ....
- editor@ivan
- 22 Mei 2025
- 214
Bergabung Dengan BHN, Gabriela Tampil di Istana Merdeka
SANGATTA (24/2-2022)Berkat olah vokalnya yang luar biasa, Hebat,menghantarkan Gabriela VilviLorensa ....
- editor@ivan
- 24 Feb 2022
- 653
Biro Humas Sajikan Rangkaian Kepemimpinan Kaltim
SAMARINDA (8/1-2021)Perjalanan kepemipinan Kaltim, disajikan Biro Humas Setda Kaltim secara utuh men ....
- editor@ivan
- 08 Jan 2021
- 711
Simpan Sabu di bawah tiang lampu SN da As ditangkap Polisi
sangkulirangmeski berbagai cara pengedarnarkotika untuk menghindari aparat Kepolisian namun tetap si ....

