Kutai Timur

faizal rachman : 3 Point utama perlu perhatian di Perubahan Tatib

faizal rachman : 3 Point utama perlu perhatian di Perubahan Tatib Faizal Rachman

SAMARINDA

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga  Anggota Pansus Tatib DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, mengakaui ada  tiga poin utama yang dimintakan pandangan serta masukan mendalam dari tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kaltim.

 

Faizal Rachman yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kutai Timur meminta tim perancang hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk memberikan asistensi regulasi secara komprehensif. Langkah strategis ini dikonsolidasikan langsung dalam rapat penyelarasan draf Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib yang berlangsung di Samarinda, Kamis (29/10).

 

Poin pertama yang disoroti oleh politisi senior PDI Perjuangan ini adalah penyempurnaan nomenklatur Penyebarluasan Informasi (Sosper) agar memiliki landasan hukum (legal standing) yang sah di dalam tata tertib dewan. Penataan ini dinilai sangat mendasar agar setiap program sosialisasi peraturan daerah yang dijalankan oleh segenap anggota dewan ke depan memiliki payung regulasi yang kokoh, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kedua mencakup kajian hukum terkait kriteria keabsahan kuorum rapat paripurna secara virtual via Zoom Meeting mengingat masa darurat pandemi telah berakhir. Terkait isu kuorum virtual ini, Faizal Rachman mendesak tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kaltim memberikan masukan matriks yang komprehensif agar penataan pasal tersebut tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Validasi mengenai kehadiran fisik dan virtual ini dinilai sangat krusial guna menghindari celah gugatan hukum terhadap produk kebijakan yang dilahirkan dalam rapat paripurna di masa mendatang, sehingga pengondisian aturan pascapandemi harus dirumuskan secara rigid dan legally sound (kokoh secara hukum).

 

Sementara untuk ketiga, pembahasan berfokus pada integrasi regulasi aplikasi “Sapa Dewan” agar  diimplementasikan permanen sebagai sistem pelayanan publik kedewanan berbasis digital. Terobosan digital yang digagas oleh Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin ini diselaraskan ke dalam aturan tata tertib agar mekanisme penyerapan aspirasi, publikasi rancangan produk hukum, hingga fasilitasi tugas kedewanan dapat berjalan efisien. Kepastian hukum ini sekaligus mempertegas komitmen Sekretariat DPRD Kutim dalam menyajikan transparansi publik dan memotong hambatan birokrasi di wilayah Kutai Timur yang sangat luas.

Melalui rapat penyelarasan dan matriks perbaikan yang dirumuskan bersama tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kaltim, seluruh draf perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib kini dinyatakan matang.

Setelah proses harmonisasi pasal demi pasal ini selesai disempurnakan, dokumen final Perubahan Tatib DPRD Kutim dan Rancangan Peraturan Bupati ini siap dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur untuk disahkan dan diimplementasikan demi kemajuan masyarakat Kabupaten Kutai Timur.(*)

 

 

Share to:

Ivan

Editor