Politik

Soal KTP Ganda Menarik Perhatian Majelis Hakim MK

Soal KTP Ganda Menarik Perhatian Majelis Hakim MK Tim Kuasa KPU Kutim Donal Fariz dan Ahmad irawan saat menjelaskan soal KTP Ganda Yang Dipersoalkan Pasangan MAKIN

JAKARTA (2/2-2021)

Gugatan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (MAKIN) terhadap KPU Kutim, menjadi menarik pasalnya sejumlah dalil yang diajukan satu persatu dijelaskan secara gamblang baik oleh KPU Pusat, Bawaslu, serta pihak terkait yakni pasangan Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang (ASKB).

KPU Kutim sebagai termohon menyatakan tidak pernah menerima keberatan pasangan MAKIN akan keberatan terkait 20.262 lembar  lebih KTP yang selama ini dijadikan dalil gugatan. “Berdasarkan data DPTB pada Pilkada Kutim Tahun 2020 sebanyak 10356 orang, sementara pemohon menyebutkan ada KTP ganda sebanyak 20.262 lembar,” terang Hasim mewakili KPU Pusat.

DPTB, sebut Hasim dalam Persidangan Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat  didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan  Saldi Isra  disebutkan  Daftar Pemilih Tambahan Sementara (DPTb) istilah bagi Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT  namun telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih.

Sebelumnya, Iham Fahrozi kuasa hukum KPU Kutim mengungkapkan  gugatan MAKIN salah alamat dalam menyampaikan gugatan karena yang dipersoalkan bukan hasil perolehan suara tetapi masalah sengketa Pilkada. Selain itu, selisih suara antara MAKIN dengan ASKB selisihnya jauh yakni hampir 11 persen sementara aturan hanya 1,5 persen.

“Sebagai termohon memohon majelis hakim  MK, menolak  pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan benar terhadap  keputusan KPU Kutim tetang hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kutim tahun 2020,” kata llham Fahrozi.(sK012)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020