
JAKARTA (18/1-2021)
Gugatan pasangan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (MAKIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan MAKIN terkait hasil Pilkada Kutim Tahun 2020 ini, bakal disidang dalam waktu tidak lama.
Selain gugatan MAKIN, MK juga menerima gugatan Mohammad Joesoef Alias HM Jusuf Rizal Mustakim Ishak terhadap KPU Kukar, serta gugatan Zulkifli Adi Dharma Wiranata, Rinto, Ferdy Yuliansyah Muhammad Ambran Agus, Muhammad Rizal Fadillah, Iqbal Mulyono, Irisma dan Hamjah terhadap KPU Balikpapan.
Berdasarkan pengumuman MK, gugatan MAKIN teregister nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021, sedangkan gugatan Mohammad Joesoef dan kawan-kawan teregister nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021 sementaea gugatan Zulkifli Adi Darma tercatat dengan nomor register 62/PHP.KOT-XIX/2021.
Gugatan MAKIN ke KPU Kutim ini dikuasakan kepada Franditya Utomo dan Harli Muin advokat dan kuasa hukum BSPN Pusat PDI Perjuangan. MAKIN mengugat KPU Kutim dengan alasan adanya KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.
Pasangan MAKIN, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289 suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535.
Meski meminta MK membatalkan putusan KPU Kutim, namun tim kuasa hukum MAKIN juga menyampaikan permohonan agar putusan MK seadil-adilnya jika MK berpendapat lain. “Untuk sidang belum diiketahui kapan dimulai, namun kini berkas gugatan sedang diverifikasi,” terang sumber tadi.
Berdasarkan keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 Parpol yakni Demokrat, PKS dan Berkarya ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak 71.797 lembar, sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih 16,747 lembar.
Berdasarkan data MK, semua gugatan yang mendaftar diterima untuk dilanjutkan ke persidangan. MK sendiri mencatat ada 137 pasangan yang mengugat KPU . 137 yang mengugat yakni pasangan calon gubernur sebanyak 7 pasangan, kemudian bupati sebayak 116 pasangan dan walikota ada 14 pasangan.(sK12)
Berita Lainnya

Peduli Masyarakat, Mahasiswa UMM Bagi-Bagi Masker di Sangkima
SANGATTA (3/11)Prihatindengan masih maraknya Corona, sebanyak 4 nbsp;orang mahasiswa Universitas Muh ....
- editor@ivan
- 03 Nov 2020
- 762

Hadi : Pemprov Berupaya Cari Jalan Terbaik Antara PT Sawa Dengan Masyarakat
SAMARINDA (5/11-2021)Sengketa lahan di Busang Kutimmenjadi perhatian Badan AkuntabilitasPublik (BAP) ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2021
- 374

Dalam LPj Pemkab Kutim, Realisasi Anggaran Hampir Tercapai Semua
SANGATTA (5/7-2021)Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pemkab Kutim terhadap pelaksanaan APBD Tahun Ang ....
- editor@ivan
- 05 Jul 2021
- 477

Ulfa : KPU Kutim Siap Digugat
SANGATTA (18/12-2020)Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim mengaku lega telah menuntaskan rap ....
- editor@ivan
- 18 Des 2020
- 1476

Gubernur Launching Aplikasi Secepat Mobil
SAMARINDA (5/11)Gubernur Kaltim Hnbsp; Isran Noor resmi melaunchingnbsp; nbsp;Aplikasinbsp; Tepranbs ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 578