
JAKARTA (18/1-2021)
Gugatan pasangan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (MAKIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan MAKIN terkait hasil Pilkada Kutim Tahun 2020 ini, bakal disidang dalam waktu tidak lama.
Selain gugatan MAKIN, MK juga menerima gugatan Mohammad Joesoef Alias HM Jusuf Rizal Mustakim Ishak terhadap KPU Kukar, serta gugatan Zulkifli Adi Dharma Wiranata, Rinto, Ferdy Yuliansyah Muhammad Ambran Agus, Muhammad Rizal Fadillah, Iqbal Mulyono, Irisma dan Hamjah terhadap KPU Balikpapan.
Berdasarkan pengumuman MK, gugatan MAKIN teregister nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021, sedangkan gugatan Mohammad Joesoef dan kawan-kawan teregister nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021 sementaea gugatan Zulkifli Adi Darma tercatat dengan nomor register 62/PHP.KOT-XIX/2021.
Gugatan MAKIN ke KPU Kutim ini dikuasakan kepada Franditya Utomo dan Harli Muin advokat dan kuasa hukum BSPN Pusat PDI Perjuangan. MAKIN mengugat KPU Kutim dengan alasan adanya KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.
Pasangan MAKIN, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289 suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535.
Meski meminta MK membatalkan putusan KPU Kutim, namun tim kuasa hukum MAKIN juga menyampaikan permohonan agar putusan MK seadil-adilnya jika MK berpendapat lain. “Untuk sidang belum diiketahui kapan dimulai, namun kini berkas gugatan sedang diverifikasi,†terang sumber tadi.
Berdasarkan keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 Parpol yakni Demokrat, PKS dan Berkarya ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak 71.797 lembar, sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih 16,747 lembar.
Berdasarkan data MK, semua gugatan yang mendaftar diterima untuk dilanjutkan ke persidangan. MK sendiri mencatat ada 137 pasangan yang mengugat KPU . 137 yang mengugat yakni pasangan calon gubernur sebanyak 7 pasangan, kemudian bupati sebayak 116 pasangan dan walikota ada 14 pasangan.(sK12)
Berita Lainnya

Didukung Perusahaan Miau Baru Utara Punya Kantor Desa Senilai Rp323 Juta
SANGATTA (17/3-2021)Didukung perusahaan, warga masyarakat Desa Miau Baru Utara Kecamatan Kongbeng ki ....
- editor@ivan
- 17 Mar 2021
- 768

satpolairud kutim juga gelorakan cinta tanah air di laut
SANGATTA (12/8)TAK KALAH DENGAN POLSEK RANTAU PULUNG, SATUAn polisi airudara polres kutim nbsp;Dalam ....
- editor@ivan
- 12 Agu 2025
- 74

Giliran Bupati Bogor Diamankan KPK
JAKARTA (27/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; BupatiBogo ....
- editor@ivan
- 27 Apr 2022
- 961

Terus Naik Jumlah Penderita Covid 19 di Kaltim
SAMARINDA (10/7-2021)nbsp;Warga masyarakat yang terpapar Virus Corona tersu meningkat, kondisi ini m ....
- editor@ivan
- 10 Jul 2021
- 561

Warga Masalap Jaya, Perangi Covid19
SANGATTA (28/7-2021)Mencegah penyebarannbsp; Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19nbsp; Rantau Pulung ....
- editor@ivan
- 28 Jul 2021
- 483