JAKARTA (18/1-2021)
Gugatan pasangan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (MAKIN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan MAKIN terkait hasil Pilkada Kutim Tahun 2020 ini, bakal disidang dalam waktu tidak lama.
Selain gugatan MAKIN, MK juga menerima gugatan Mohammad Joesoef Alias HM Jusuf Rizal Mustakim Ishak terhadap KPU Kukar, serta gugatan Zulkifli Adi Dharma Wiranata, Rinto, Ferdy Yuliansyah Muhammad Ambran Agus, Muhammad Rizal Fadillah, Iqbal Mulyono, Irisma dan Hamjah terhadap KPU Balikpapan.
Berdasarkan pengumuman MK, gugatan MAKIN teregister nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021, sedangkan gugatan Mohammad Joesoef dan kawan-kawan teregister nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021 sementaea gugatan Zulkifli Adi Darma tercatat dengan nomor register 62/PHP.KOT-XIX/2021.
Gugatan MAKIN ke KPU Kutim ini dikuasakan kepada Franditya Utomo dan Harli Muin advokat dan kuasa hukum BSPN Pusat PDI Perjuangan. MAKIN mengugat KPU Kutim dengan alasan adanya KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.
Pasangan MAKIN, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289 suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535.
Meski meminta MK membatalkan putusan KPU Kutim, namun tim kuasa hukum MAKIN juga menyampaikan permohonan agar putusan MK seadil-adilnya jika MK berpendapat lain. “Untuk sidang belum diiketahui kapan dimulai, namun kini berkas gugatan sedang diverifikasi,” terang sumber tadi.
Berdasarkan keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 Parpol yakni Demokrat, PKS dan Berkarya ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak 71.797 lembar, sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih 16,747 lembar.
Berdasarkan data MK, semua gugatan yang mendaftar diterima untuk dilanjutkan ke persidangan. MK sendiri mencatat ada 137 pasangan yang mengugat KPU . 137 yang mengugat yakni pasangan calon gubernur sebanyak 7 pasangan, kemudian bupati sebayak 116 pasangan dan walikota ada 14 pasangan.(sK12)
Berita Lainnya
Matangkan Pengoperasian Maloy, Isran Bertemu Menteri KLH
JAKARTA (12/2-2021)Masalah KEK Maloy menjadi perhatian antara Gubernur Kaltim Isran Noor dengannbsp; ....
- editor@ivan
- 12 Feb 2021
- 690
60 Ribu Calon Haji Tahun 2021, Siap-Siap Ke Arafah
SANGATTA (17/7-2021)Pemerintah Arab Saudi, menetapkan jamaah haji tahun 2021 sebanyak 60 ribu orang, ....
- editor@ivan
- 17 Jul 2021
- 399
Kendaraan Berat, Percepat Kerusakan Jalan di Kaltim
SAMARINDA (10/4-2021)Upaya pemerintah untuk meningkatkan ruasnbsp; jalan di Kaltim baik jalan negara ....
- editor@ivan
- 10 Apr 2021
- 572
Isran Noor : Tidak Boleh Ada KKN di BKT, BPK dan Itwil Lakukan Pengawasan
SANGATTA (25/3-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor berharap masyarakat Kaltim terutama yang sedang menem ....
- editor@ivan
- 25 Mar 2021
- 387
Di Kutim Hari Ini Bertambah 116 Orang, Meninggal Dunia 2 Orang
SANGATTA (11/7-2021)Warga Kutai Timur (Kutim) yang wafat akibat Virus Corona, terus bertambah. Hari ....
- editor@ivan
- 11 Jul 2021
- 351