Ismunandar dan Encek UR Firgasih Dinyatakan Bersalah, Harta Bendanya Terancam Disita

JAKARTA (15/3-2021)Mantan Bupati Kutim Ismunandar, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah olehnbsp; nbsp;Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, pria kelahiran Sangkulirang ini, diganjar dengan hukuman penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang p

Hari Ini, Putusaan Kasus Gratifikasi Pejabat Pemkab Kutim

JAKARTAnbsp; (15/3-2021)Proses persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan Ism mantan Bupati Kutim, EUF mantan Ketua DPRD Kutim, Mus Kepala Bappenda, Sur Kepala BPKAD dan AET Kepala Dinas PU Kutim, Senin (15/3) segera berakhir dengan dibacakannya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) T

Warga Kelinjau Ulu Jualan Sabu, Diterkam Tim Toman

SANGATTA (14/3-2021)Meski banyak pelaku penyalahgunaan Narkoba terutama sabu di Muara Ancalong yang diamankank Polisi, ternyata tak membuat warga lainnya kapok. Terbukti setelah sejumlah oknum ditangkap BNN Kaltim, Ahad (14/3), jajaran Polsek Muara Ancalong berhasil membekukk HH (44) dengan barang b

Mus, Sur dan AET : Fee Proyek Untuk Ism dan EUF Sebagai Dana Operasional

SAMARINDA (8/3-2021)Menjelang akhir persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemkab Kutim, para terdakwa terutama Mus, Sur dan AET membantah pernyataan Ism dan Istrinya jika uang yang mereka berikan selama ini, tanpa sepengetahuan Ism sebagai Bupati Kutim termasuk EUF sebagai Ketua DPRD

Pembelaan Ism dan Istri : Dana Yang Diterima Juga Dibagikan Kepada Masyarakat

SAMARINDA (8/3-2021)Ism mantan Bupati Kutim, enggan disalahkan dalam kasus gratifikasi sehingga ia terjaring OTT KPK. Dalam pembelaannya, Ism menyebutkan ia memperhitungkan uang yang ia terima sekitar Rp13 Miliar.Melalui kuasa hukumnya Djainuri, Ism, pada sidangan lanjutan Senin (8/3) di Pengadilan

EK Akui Melakukan Pencurian Sejak Tahun 2018

SANGATTA (5/3-2021)Penjara tak membuat EK (37) kapok untuk berbuat melanggar hukum, setelah bebas dari balik jeruji, warga Dusun Karet Sangatta Selatan ini kembali berulah sehingga harus diamankan tim Buser Polres Kutim.EK, belum lama ini ditangkap polisi diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor

Ardiansyah Kembali Dihukum Bersalah Dalam Pengadaan Tanah di Kutim

SAMARINDA (4/3-2021)Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, Ardiansyahnbsp; terbukti bersalah dalam kasus pembebasan lahan di Batu Putih Sangatta Utara yang digunakan sebagai arena moto cross atau sirkuit balapan sepeda motor.Dalam amar putusannya belum lama ini,nbsp; majelis hakim PN Tipikor yang terdiri A

Maling Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Tim Macan Polres Kutim

SANGATTA (4/3-2021)Sempat kabur dari kejaran unit Macannbsp; Polres Kutai Timur, kawanan pencuri tak berkutik ketika ditangkap namun satu pelaku bernama Ar dibawa ke RSU Bontang karena sempat diterkam buaya ketika berusaha sembunyi.Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko, saat menggelar jumpa pers, Kami

Nyumpet di Sungai Kandolo, Seorang Maling Nyaris Dimakan Buaya

SANGATTA (3/3-2021)Kawanan pencuri antarkota, Selasa (2/3) kemarin berhasil dibekuk Tim Macan Polres Kutim bersama Polsek Sangatta dan Polsubsektor Teluk Pandan. Dalam operasi penangkapan, polisi mau tak mau harus melakukan ekstra keras bahkan berkali-kali melakukan penembakan peringatan ke udara.Ka

Dalam Kasus Gratifikasi di Sulsel : KPK Tetapkan NA, ER dan AS

JAKARTA (28/2-2021)Gubernur Kalsel NA, akhirnya resmi mengenakan rompi jingga milik KPK. Pemakaian NA harta KPK ini, menandakan NA menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.Dalam jumpa persnya, Sabtu (28/2) dinihari tadi, Ketua KPK Firli Bahuri menceritakan

Gubenur Sulsel, Ditangkap KPK

JAKARTA (27/2-2021)Di tengah kegembiraan masyarakat dengan pelantikan sejumlahnbsp; kepala daerah di Sulsel usai dilantik Gubernir NA, Jumat (26/2) kemarin, kini mereka menenal pil pahit pasalnya orang nomor satu Pemprov Sulsel ini ditangkap Tim KPK.NA diduga menerima uang sebesar Rp1 M dari seorang

Kasus OTT kutim : Mus dan Sur Dituntut 5 Tahun, AET selama 4 Tahun

SAMARINDA (22/2-2021)Setelah menuntut Ism mantan Bupati Kutim, dan EUF mantan Ketua DPRD Kutim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga menuntut hukuman penjara bagi Mus Kepala Bappenda Kutim, Sur Kepala BPKAD dan AET Kadis PU Kutim.Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatak

Ism Dituntut 7 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp27 M, Hak Politik Dicabut

SAMARINDA (22/2-2021)Mantan Bupati Kutim Ism bersama EUF mantan Ketua DPRD Kutim sama-sama dinyatakan bersalah oleh JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri. Dalam persidangan, Senin (22/2), pasangan suami istri ini dituntut berbeda meski pasal yang dilanggar sama.Dalam surat tuntutan hukuman, tim JPU KPK m