Hukum dan Kriminal

bakar sawah, kakek usia 62 tahun ditangkap Polisi

bakar sawah, kakek usia 62 tahun ditangkap Polisi Ma saat diamankan di Polsek Teluk Pandan karena bakar lahan

SANGATTA,

                Seorang kakek berusia 62 tahun berinisial MA kini berurusan dengan  Polisi kareba diduga kuat melakukan pembakaran lahan di jalan gembira desa Suka Damai Kecamatan Teluk Pandan.

Kausus yang terjadi Senin (13/8) ini terang Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando ketika mendapat informasi adanya kebakaran lahan sawah dari masyarakat. Informasi tersbut dikoordinasikan dengan Manggala Agni untuk melakukan pemadaman agar api tidak meluas.

Ketika tim penxegahan Karhutla Teluk Pandan mendatangi lokasi ditemukan lahan yang terbakar mencapai lebih kurang 5 hektar. Untuk mencegah api terus meluas diupayakan pemadaman  namun terkendala pada saat bersamaan agngin kencang sehingga pemdanan terkendala, bahkan api makin meluas.

Selain melakukan pemadaman, Polsi juga melakukan penyelidikan siapa oknum yang melakukan pembakaran, Ujatr  Ipda Apriliando, dan hasilnya diamankan zseorang pria berinisial MA. Berdasarkan pengakuan MA dan sejumlah  barang  bukti yang ada, MA dibawa ke Polsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 1 September 2026 dan SPP.”selain MA, Penyidik Polsek Teluk Pandan juga memeriksa sejumlah saksi yang menguatkan dugaan kebakaran lahan di Suka Damai itu memang akibat ulah MA,’’ tandas Ipda Apriliando seraya menyebutkan sederet barang bukti yang diamankan.

MA kini diamankan di Polsek Teluk Pandan dengan sangkaan melanggar pasal 308 ayat 1 UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni perbustan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum yang ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara.’’polisi tetap pada komitmennya untuk meindak degan tegas pelaku Karhutla karena merugikan orang banyak,’ tandas Ipda Apriliando.(sk01)

 

Share to:

Ivan

Editor