Hukum dan Kriminal

usai packing sabu, wanita muda di Kongbeng ditangkap Polisi

usai packing sabu, wanita muda di Kongbeng  ditangkap Polisi tersangka EW.


SANGATTA

setelah cukup lama tidak terdengar penangkapan pengedar atau orang terlibat narkotika bukan berarti kasus narkotika hilang di kutim, terbuktisaat menggelar operasi di Kongbeng, ahad (6/9) lalu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim berhasil membekuk EW seorang wanita muda yang memiliki 40,83 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus narkoba di Kongbeng ini, ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU  Erwin Susanto berdasarkan informasi masyarakat. ‘’berdasarkan informasi masyarakat tim opsnal langsung diterjunkan dan melakukan penyelidikan mendalam dengan hasil ditemukan 6 paket ekonomi sabu seberat 40,83 gram dari tangan EW,’’ ujar Erwin Susanto, senin (7/9).

Disebutkan penangkapan EW dilakukan ahad dini hari, di sebuah rumah desa makmur jaya,’’ EW diamankan,lanjut ERWIN di rumahnya jalan danau Kerinci. tim yang dibantu anggota Polsek Kongbeng dalam operasi senyap itu berhasil mengintai aktifitsas EW yang diduga sedang membungkus sabu untUk dijual. ‘’Saat digreledah di kamar, petugas menemukan sabu sabu yang sudah dibungkus dalam enam bungkus plastik bening yakni  lima paket ditemukan berada di atas meja, sedangkan satu paket ditemukan di lantai kamar," ujar Erwin menceritakan operasi yang mulai pukul 01.00 wita itu.

selain enam paket sabu seberat 40,83, lanjutnya, polisi juga  mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika antara lain 1 unit telepon seluler samsung warna biru, satu unit timbangan digital merek fleco, 15 lembar  plastik klip serta satu sendok takar yang dibuat dari sedotan berwarna hitam. selain itu  uang tunai sebesar rp500 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu perangkat alat hisap lengkap dengan pipet kaca. "seluruh barang bukti sudah di amankan untuk kepentingan penyidikan, dan pembuktian di pn sangatta,” katanya seraya menambahkan ew mengaku sabu yang hendak dijual itu diperoleh dari seseorang berinisial e dengan cara diletakkan atau dijejak di sekitar desa jabdan, kecamatan muara wahau.(sk03)

Share to:

Ivan

Editor