Hukum dan Kriminal

3 koporasi 1 ada di Kutim diduga terlibat Karhutla di Kaltim,

3 koporasi 1 ada di Kutim  diduga terlibat Karhutla di Kaltim, anggota Polri yang diterjunkan dalam pemadaman Karhutla di Kaltim

BALIKPAPAN.

Kasus kebakaran hutan dan lahan di Kaltim  akhirnya menjadi atensi Bareskrim Polri setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres menerima Tim Bareskrim Polri, kedatangan tim Mabrs Polri ini karena  terdapat korporasi yang diduga melakukan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) , yang ditangani Polres Berau, Polres Kutai Timur (Kutim), dan Polres Paser.Senin (14/() di Mapolda Kaltim.

 Dalsam Asistensi Mabes Polri  dipimpin oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri BJP Widi Atmoko, S.I.K., M.H berlangsung cukup lama dimulai pukul 16.00 wiita hingga puku 22.00 Wita sementara  tiga Polres Mengikuti melalui zoom meeting.

Dalam rombongan Mabes Polri juga ada Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri KBP Raden Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K., S.H., M.Hum., M.Si., Kanit 5 Subdit IV Dittipidter AKBP Niko Purba, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubnit 5 Subdit IV AKP M. Safii, S.H., M.H., serta Banit 5 Subdit IV Brigadir Aldi Nuryasfa, S.H., M.H.

Sementara dari Polda Kaltim ikut Dirreskrimsus Polda Kaltim KBP Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus beserta personel. Sementara dari jajaran kewilayahan turut mengikuti Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Kutim, Polres Berau, dan Polres Paser melalui konferensi video.’’Tim Bareskrim Polri memberikan arahan dan asistensi kepada Ditreskrimsus Polda Kaltim serta jajaran terkait langkah penanganan perkara Karhutla yang diduga melibatkan korporasi. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara terhadap tiga laporan informasi yang menjadi objek penanganan masing-masing satuan kewilayahan,’’ seperti direslis Humas Polda Kaltim.

 

Dalam reslisnya, disebutkan ada Tiga koporoasi yang diduga terlibat Karhutla yakni berdasarkan pe  Laporan Informasi Nomor R/LI/270/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Puji Sampurna Raharja, kemudian Laporan Informasi Nomor LI/230/IX/2026/Reskrim tanggal 21 Agustus 2026 terkait PT Inhutani I Tahan Grogot, serta Laporan Informasi Nomor LI/316/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Diva Perdana Pesona.

 

Diakhir asistensi,  disepakati  penanganan ketiga kasus bisa  ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.Dalam proses penyidikan, ketiga perkara tersebut akan didalami dengan sangkaan Pasal 98 atau Pasal 99 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Asistensi  Mabes Polri, disebutkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas penanganan perkara Karhutla, khususnya perkara yang berkaitan dengan aktivitas korporasi. Sinergi antara Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Kaltim, dan Polres jajaran diharapkan mampu memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan Polda Kaltim dalam kasusKArhutla tetap dengan komitmennya untuk tidak hanya mengedepankan upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla, tetapi melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di  Kalimantan Timur.(SK05)

Share to:

Ivan

Editor