Hukum dan Kriminal

Simpan Sabu di bawah tiang lampu  SN da As ditangkap Polisi

Simpan Sabu di bawah tiang lampu  SN da As ditangkap Polisi AS DAN SN KETIKA DIAMANKAN DI POLSEK SANGKULIRANG

 

sangkulirang

meski berbagai cara pengedar narkotika untuk menghindari aparat Kepolisian namun tetap sia-sia,sseperti dilakukan seorang pengedar di sangkulirang berinisial sn (32) dan as (29) yang berusaha menyembunyikan sabu sebanyak 14 bungkus di di bawah tiang lampu di jalan embung rt 26 desa benua baru ilir kecamatan sangkulirang, namun upaya menyimpan baranh haram seberat 2,02 gram itu berhasil diketahui petugas sehingga keduanya dimasukan ke balik jeruji polsek sangkulirang sejak ahad (30/8).

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menyebutkan sebelum penggerebekan, mereka mendapat informasi masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. kedua tersangka diamankan sejak ahada sore bersama barang buktinya. “warga melaporkan kawasan jalan embung diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu,’ sebut kapolsek sangkulirang iptu erik bastian.

kerika dilakukan penyelidikan ditemukan kedua tersangka namun ketika didekati kedua berpencar namun keburu diamankan petugas dan saat diperiksa mengakui telah menyimpan sabu dalam bungkus rokok yang disimpan di bawah tiang lampu. “ketika petugas mendekat, mereka berpencar. satu berhasil diamankan, sementara satu lainnya berjalan ke arah jalan embung dan kemudian berhasil diamankan oleh petugas lainnya,” ujar erik, senin (31/8/2026) seraya mengakui aanggotanya sempat kexew karena saat digeledah di tubuh tidak ditemukan narkotika namun saat diperiksa hp mereka diketahui ada video yang memperlihatkan bungkusan rokok berwarna kuning.

video singkat itulah, ujar erik menjadi petunjuk dalam pengungkapan kasus narkotika di penghujung bulan kemerdekaan ini.  keduanya dibawa polisi  ke lokasi yang ditunjukkan dalam rekaman. disaksikan  ketua rt setempat akhirnya bungkus rokok yang dalamnya terdapat sabu akhirnya ditemukan dan keduanya tak bisa mengelak lagi hingga ditetapkan sebagai tersangka.saat dibuka, isinya bukan rokok. di dalamnya terdapat 14 bungkus narkotika jenis sabu dan empat plastik klip yang ketika ditimbang total berat sabu yang ditemukan mencapai 2,02 gram,’ beber erik.

selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler berwarna hitam dan satu kotak rokok berwarna kuning yang diduga ada kaitannya. sn da as disangka melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.’’polsek sangkulirang, uajar erik, akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. tujuanya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di sangkulirang dan sekitarnya.(SK1)

Share to:

Ivan

Editor