Hukum dan Kriminal

Terbongkar M  sebagai pengedar dari percakapan WA.

Terbongkar M  sebagai pengedar dari percakapan WA. TERSANGKA M SAAT DIAMANKAN DI pOLSEK saNGATTA uTARA ENGAN BARANG BUKTI UTAMA SABUSABU

SANGATTA

Seorang pengedar sabu-sabu di SANGATTA Jumat (11/9) berhasil duibekuk tim Reskrim Polsek Sangatta Utara. Pengedar yang berinsial M ditangkap bersama 11 Paket beriisikan sabu-sabu antara 0.73 gram higga 9 gram.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menerangkan penangkapan M terjadi di jalan RA Kartini Sangatta Utara. ‘’awal penangkapan M kertika anggota Reskrim menerima informasi masyaraksat yang  mencurigai gerak-gerak M. Ketika dilakukan intorgasi dan penggeledahan termasuk memeriksa isi percsakapan Hand Phone ditemukan bukti kuat jika M salah satu pengedar sabu-sabu,’ ujar Kapolsek AKP Bambang Eko seraya menerangkan aktifitas M  kerap mondar-mandir  dan berhenti tanpa tujuan jelas.

Ketika M dihentikan dan digeledah , Petugas yang memeriksa telepon genggam milik M menemukan riwayat obrolan di aplikasi WhatsApp yang mengarah kuat pada transaksi narkoba. Kemudian  tim opsnal langsung turun dan melacak keberadaan barang bukti. Polisi bergegas menuju titik lokasi yang terindikasi dalam percakapan WA.”Saat penggeledahan dilakukan, ditemukansatu kemasan teh berwarna cokelat. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi 11 paket kristal putih dengan berat masing-masing berkisar antara 0,73 gram dan 0,91 gram,’ ujar kapolsek.

Untuk kepentingan hukum di PN Samgstta tempat M bakal didiuli nanti, Polsi Selain menyita sabu,sebagai barang bukti utama juga menyita satu unit sepeda motor berwarna perak, satu ponsel pintar hitam, serta dua lembar plastik klip bening ukuran besar. ‘kini Semua barang bukti tersebut langsung dibawa bersama M ke  kantor polisi untuk diamankan,’’ terangnya.

Bambang menambahkan saat ini tersangka M   menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sangatta Utara. Diharapkan  dari M  gali keterangan lebioh jauh akan kebeadaan pengedar dan pemakai Narkotika lainnya.M sendiri diancam dengan UUNarkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.(SK02)

Share to:

Ivan

Editor