JUMPA PERS pOLDA kALTIM TERKAIT PENANGKAPAN PENGETAP BBM SUBSIDI DI kUKAR DAN kUTIM.
BALIKPAPAN
Dugaan adanya permainan sejumlah
oknum di balik kelangkaan BBM bersubsidi di Kaltim berhasil dibuktkkan Polda
Kaltim dengan membongkar Penyalahgunaan 3.085 Liter BBM Subsidi di Kukar dan
Kutim,
Saat menggelar jumpa pers di
Mapolda Kaltim, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan
bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jukar
dan Kutim serta mengamankan mengamankan total 3.085 liter BBM jenis Pertalite
dan Bio Solar.
Keberhasilan Polda Kaltim ini,
dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy
Sopandi dan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas
di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (17/9) siang.
Jumpa pers yang diikuti Dandenpom Kodam
VI/Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno serta perwakilan PT Pertamina
Patra Niaga Regional Kalimantan.Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan
bahwa pengungkapan kasus BBM yang sudah meresahkan masyarakat ini ini dilakukan
oleh Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim. "dalam operasi polisi menyita total 3.085 liter BBM yang terdiri
dari 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Bio Solar. Selain itu, juga mengamankan kendaraan, puluhan jeriken,
pompa elektrik, serta selang dan corong," ungkapnya.
Dalsam jumpa pers itu di
uraikan kasus prngemplang BBM terungkap Jumat (28/8) lalu di Jalan Muso Salim,
Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Di kecamatan bersejarah ini,
Polisi menemukan sebuah gudang penyimpanan Solar yang dibeli dari SPBU SP5
Muara Kaman. Di lokasi, petugas memeriksa seorang perempuan berinisial RPS.’’Dari
hasil penggeledahan, sebut Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkaspolisi menemukan 29
jeriken kapasitas 35 liter dan 12 jeriken kapasitas 20 liter berisi Bio Solar
dengan total mencapai 1.130 liter. Sedangkan Pelaku berinisial PB diduga
membeli Solar tersebut seharga Rp6.800 per liter untuk digunakan pada alat
transportasi pribadi seperti truk dan ekskavator, yang memicu penyimpangan
alokasi subsidi di wilayah tersebut.
Sedangkan di Kutim, terungkap
Rabu (2/9) di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan,Jalan Poros
Bontang-Sangatta, Kutim. Saat itu, ungkapnya Polisi mencegat satu unit mobil
pikap Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT 8653 RI yang sedang mengangkut
1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar.
Dalam kasus pengetap di Kutim
ini, polisi mengamankan MS yang diketahui
membeli Pertalite dari pengetap seharga Rp12.000 per liter dan menjualnya
kembali seharga Rp13.000 per liter. Sementara Bio Solar dibeli seharga Rp10.000
per liter dan dijual kembali seharga Rp13.500 per liter kepada pengecer di Kutim..
Daei tangan MS, polisi
mengamankan 1 unit mobil pikap, 48 jeriken berisi Pertalite, 44 jeriken berisi
Bio SolarSelang modifikasi dan corong
Polda Kaltim saat ini ,terang
Bambang tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan ahli
dari BPH Migas serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara Kabid Humas Kaltim
Kombes Pol Tedy Sopandi menegaskan tindakan tegas terkait BBM di Kaltim merupakan
komitmen Polda Kaltim untuk memastikan
distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.
‘’Para pelaku dijerat dengan
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang
telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara
paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,’’ sebut Bambang ketika
ditanya wartawan pasal yang disangkakan. (Sk05)
Berita Lainnya
Kutim Kembali Lakukan Pengetatan
SANGATTA (4/7-2021)Menindaklanjuti Intruksi Gubernur (Ingub)nbsp; serta menekan penyebaran virus Cor ....
- editor@ivan
- 04 Jul 2021
- 694
EK Akui Melakukan Pencurian Sejak Tahun 2018
SANGATTA (5/3-2021)Penjara tak membuat EK (37) kapok untuk berbuat melanggar hukum, setelah bebas da ....
- editor@ivan
- 05 Mar 2021
- 608
Sekda Kaltim Luanching SIASAT dr Leni
SAMARINDA (3/3-2021)Sekprov Kaltim HM Sabani, Rabu (3/3)melaunching aplikasi pelayanan Konsultasi On ....
- editor@ivan
- 03 Mar 2021
- 908
SK Mendagri Ditunggu, Jika Belum Ada Ditunjuk Plh
SAMARINDA (13/2-2021)Rencana pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati Berau, Mahakam Ulu (Mahulu), P ....
- editor@ivan
- 13 Feb 2021
- 667

