Hukum dan Kriminal

Polda Kaltim tANGKAP PENGETAP BBM SUBSIDI DI KUKAR DAN KUTIM

Polda Kaltim tANGKAP PENGETAP BBM SUBSIDI DI KUKAR DAN KUTIM JUMPA PERS pOLDA kALTIM TERKAIT PENANGKAPAN PENGETAP BBM SUBSIDI DI kUKAR DAN kUTIM.

BALIKPAPAN

Dugaan adanya permainan sejumlah oknum di balik kelangkaan BBM bersubsidi di Kaltim berhasil dibuktkkan Polda Kaltim dengan membongkar Penyalahgunaan 3.085 Liter BBM Subsidi di Kukar dan Kutim,

Saat menggelar jumpa pers di Mapolda Kaltim, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di  Jukar dan Kutim serta mengamankan mengamankan total 3.085 liter BBM jenis Pertalite dan Bio Solar.

Keberhasilan Polda Kaltim ini, dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin  Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi dan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (17/9) siang.

 Jumpa pers yang diikuti Dandenpom Kodam VI/Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno serta perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus BBM yang sudah meresahkan masyarakat ini ini dilakukan oleh Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim. "dalam operasi polisi  menyita total 3.085 liter BBM yang terdiri dari 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Bio Solar. Selain itu,  juga mengamankan kendaraan, puluhan jeriken, pompa elektrik, serta selang dan corong," ungkapnya.

Dalsam jumpa pers itu di uraikan kasus prngemplang BBM terungkap Jumat (28/8) lalu di Jalan Muso Salim, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Di kecamatan bersejarah ini, Polisi menemukan sebuah gudang penyimpanan Solar yang dibeli dari SPBU SP5 Muara Kaman. Di lokasi, petugas memeriksa seorang perempuan berinisial RPS.’’Dari hasil penggeledahan, sebut Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkaspolisi menemukan 29 jeriken kapasitas 35 liter dan 12 jeriken kapasitas 20 liter berisi Bio Solar dengan total mencapai 1.130 liter. Sedangkan Pelaku berinisial PB diduga membeli Solar tersebut seharga Rp6.800 per liter untuk digunakan pada alat transportasi pribadi seperti truk dan ekskavator, yang memicu penyimpangan alokasi subsidi di wilayah tersebut.

 

Sedangkan di Kutim, terungkap Rabu (2/9) di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan,Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kutim. Saat itu, ungkapnya Polisi mencegat satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT 8653 RI yang sedang mengangkut 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar.

Dalam kasus pengetap di Kutim ini, polisi mengamankan  MS yang diketahui membeli Pertalite dari pengetap seharga Rp12.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp13.000 per liter. Sementara Bio Solar dibeli seharga Rp10.000 per liter dan dijual kembali seharga Rp13.500 per liter kepada pengecer di  Kutim..

Daei tangan MS, polisi mengamankan 1 unit mobil pikap, 48 jeriken berisi Pertalite, 44 jeriken berisi Bio SolarSelang modifikasi dan corong

Polda Kaltim saat ini ,terang Bambang tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan ahli dari BPH Migas serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara Kabid Humas Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menegaskan tindakan tegas terkait BBM di Kaltim merupakan komitmen Polda Kaltim  untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

 

‘’Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,’’ sebut Bambang ketika ditanya wartawan pasal yang disangkakan. (Sk05)

 

 

 

Share to:

Ivan

Editor