Hukum dan Kriminal

Mahulu bertahan nihil Kasus Karhutla

Mahulu bertahan nihil Kasus Karhutla pemadaman api Karhutla di Sangatta

BALIKPAPAN –

Hingga akhir Agustus 2026 lalu Polda Kalimantan Timur ksdeang memproses 37 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tersangka 12 orang sementara luas areal yang terbakarmencapai 494,14 hektare.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Tedy Sopandi menyebutkan Penanganan perkara Karhutla dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran Polres dan Polresta di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim.

Disebutkan Dari 37 perkara yang ditangani, sebanyak 25 kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 12 perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Kombes Pol Tedy Sopandi mengungkapkan  penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Kalimantan Timur Nomor ST/493/VIII/RES.1.24./2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Petunjuk dan Arahan Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Ilegal dan Kebakaran Hutan dan Lahan."Penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu," kata Tedy, Kamis (3/9) kemarin.

disebutkan Sebaran perkara menunjukkan penanganan karhutla telah terjadi hampir semua daerah di Kaltim. Polresta Samarinda  yang merupakan daerah kota salah satu Polres yang menangani perkara Karhutla cukup banyak yakni ada  enam kasus, terdiri dari empat perkara dalam tahap penyelidikan dan dua perkara dalam tahap penyidikan.’’Dari enam perkara tersebut, Polresta Samarinda telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,’ ujar kombes Tedy.

 

Kemudian Polresta Balikpapan menangani satu kasus yang telah memasuki tahap penyidikan dengan satu tersangka. Sementara itu, Polres Kutai Timur menangani dua kasus yang seluruhnya telah berada dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka.

Lalu Polres Kutai Barat menangani dua kasus, masing-masing satu perkara dalam tahap penyelidikan dan satu perkara dalam tahap penyidikan.

Sedangkan  Polres Kutai Kartanegara yang punya daerah luas kini menangani delapan kasus yang terdiri dari enam perkara penyelidikan dan dua perkara penyidikan dengan tiga orang tersangka.

"Penindakan hukum terhadap oknum yang melakukan pembakaran  merupakan upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan hidup, maupun aktivitas sosial dan ekonomi," ujar Tedy.

Polres Bontang memproses satu kasus yang masih berada dalam tahap penyelidikan.kemudian Polres Berau menangani lima kasus, terdiri dari satu perkara penyelidikan dan empat perkara penyidikan, dengan empat orang tersangka. Sedangkan Polres Paser menangani delapan kasus dan seluruhnya masih berada pada tahap penyelidikan, kemudian  Polres Penajam Paser Utara menangani tiga kasus yang juga masih dalam tahap penyelidikan.

Ditreskrimsus Polda Kaltim sendiri menangani  satu kasus  yang masih berada dalam tahap penyelidikan. Hanya  Polres Mahakam Ulu belum menangani perkara karhutla.Dari keseluruhan penanganan tersebut, jumlah tersangka yang telah ditetapkan tersebar di sejumlah wilayah hukum jajaran Polda Kaltim.

Polresta Samarinda menetapkan dua tersangka, Polresta Balikpapan satu tersangka, Polres Kutai Timur dua tersangka, Polres Kutai Kartanegara tiga tersangka, serta Polres Berau empat tersangka.

 

"Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan," tegasnya.

Tedy mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak hanya berkaitan dengan proses pidana, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat dari dampak kebakaran.

Setelah penindakan hukum berjalan, Polda Kaltim juga mengedepankan langkah pencegahan untuk menekan potensi terjadinya kebakaran baru.

Upaya tersebut dilakukan melalui patroli terpadu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD, dan seluruh pemangku kepentingan.

Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah kebakaran sejak dini sekaligus mempercepat penanganan apabila ditemukan titik atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla."Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan, maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar," kata Tedy.Ia mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap setiap pelanggaran," ujarnya.

Polda Kaltim turut mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan. Laporan tersebut diharapkan dapat membantu aparat melakukan penanganan secara cepat, tepat, dan terukur sehingga dampak karhutla dapat diminimalkan.

"Kehadiran masyarakat melalui laporan dapat membantu aparat melakukan penanganan secara cepat, tepat, dan terukur," kata Tedy.(Sk05)

Share to:

Ivan

Editor