Hingga Masa Akhir Pikir-Pikir, Musyaffa dan Suriansyah Tak Banding

SAMARINDA (23/3-2021)Dari lima terpidana kasus gratifikasi di Pemkab Kutim, tampaknya hanya Musyaffa dan Suriansyah yang menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Hingga Senin (22/7) kemarin, dua bersaudara ini tak menyampaikan keinginan banding.Hingga Senin

Aswan Juga Banding

SAMARINDA (22/3-2021)Setelah Ismunandar dan Encek UR Firgasih menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Tiipkor Samarinda, niat serupa juga dilakukan Aswandini Eka Tirta (AET) Kadis PU Kutim. Rencana Aswan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim ini disampaikan ke PN Tipikor S

Ismu dan Encek UR Firgasih : Banding

SAMARINDA (22/3-2021)Ismunandar - mantan Bupati Kutim Ismunandar bersama Encek UR Firgasih mantan Ketua DPRD Kutim, sama-sama menyatakan banding terhadap putusan majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.Pernyataan banding suami istri yang tersandung pekara grat

Musyaffa, Suriansyah dan Aswan Teracam Dipecat

SANGATTA (16/3-2021)Jumlah jabatan lowong di Pemkab Kutim kian bertambah, dengan ditetapkannya Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini Eka Tirta bersalah terlibat dalam kasus gratifikasi yang berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal bulan Juli tahun 2019 lalu.Berdasarkan Surat Kesepakat

2 Bersaudara Itu Sama-Sama Dihukum 5 Tahun Penjara

JAKARTA (15/3-2021)Kasus gratifikasi yang diperbuat sejumlah oknumnbsp; pejabat Pemkab Kutim hingga terjaring OTT KPK, tampaknya menjadi pelajaran. Pasalnya, dalam kasus suap menyuap ini, hukuman penerima suap tak sedikitpun turun terbukti setelah Ismunandar, Encek UR Firgasih dan Aswandini Eka Tirt

Giliran Aswan Dinyatakan Bersalah, Dihukum 4 Tahun Penjara

JAKARTA (15/3-2021)Setelah mengganjar Ismunandar dan Encek UR Firgasih, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidananbsp; Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (15/3), juga menghukum Aswandini Eka Tirta (AET) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim.Pria yang masih muda ini, terungkap dalam persid

Ismunandar dan Encek UR Firgasih Dinyatakan Bersalah, Harta Bendanya Terancam Disita

JAKARTA (15/3-2021)Mantan Bupati Kutim Ismunandar, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah olehnbsp; nbsp;Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, pria kelahiran Sangkulirang ini, diganjar dengan hukuman penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang p

Hari Ini, Putusaan Kasus Gratifikasi Pejabat Pemkab Kutim

JAKARTAnbsp; (15/3-2021)Proses persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan Ism mantan Bupati Kutim, EUF mantan Ketua DPRD Kutim, Mus Kepala Bappenda, Sur Kepala BPKAD dan AET Kepala Dinas PU Kutim, Senin (15/3) segera berakhir dengan dibacakannya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) T

Warga Kelinjau Ulu Jualan Sabu, Diterkam Tim Toman

SANGATTA (14/3-2021)Meski banyak pelaku penyalahgunaan Narkoba terutama sabu di Muara Ancalong yang diamankank Polisi, ternyata tak membuat warga lainnya kapok. Terbukti setelah sejumlah oknum ditangkap BNN Kaltim, Ahad (14/3), jajaran Polsek Muara Ancalong berhasil membekukk HH (44) dengan barang b

Mus, Sur dan AET : Fee Proyek Untuk Ism dan EUF Sebagai Dana Operasional

SAMARINDA (8/3-2021)Menjelang akhir persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemkab Kutim, para terdakwa terutama Mus, Sur dan AET membantah pernyataan Ism dan Istrinya jika uang yang mereka berikan selama ini, tanpa sepengetahuan Ism sebagai Bupati Kutim termasuk EUF sebagai Ketua DPRD

Pembelaan Ism dan Istri : Dana Yang Diterima Juga Dibagikan Kepada Masyarakat

SAMARINDA (8/3-2021)Ism mantan Bupati Kutim, enggan disalahkan dalam kasus gratifikasi sehingga ia terjaring OTT KPK. Dalam pembelaannya, Ism menyebutkan ia memperhitungkan uang yang ia terima sekitar Rp13 Miliar.Melalui kuasa hukumnya Djainuri, Ism, pada sidangan lanjutan Senin (8/3) di Pengadilan

EK Akui Melakukan Pencurian Sejak Tahun 2018

SANGATTA (5/3-2021)Penjara tak membuat EK (37) kapok untuk berbuat melanggar hukum, setelah bebas dari balik jeruji, warga Dusun Karet Sangatta Selatan ini kembali berulah sehingga harus diamankan tim Buser Polres Kutim.EK, belum lama ini ditangkap polisi diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor

Ardiansyah Kembali Dihukum Bersalah Dalam Pengadaan Tanah di Kutim

SAMARINDA (4/3-2021)Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, Ardiansyahnbsp; terbukti bersalah dalam kasus pembebasan lahan di Batu Putih Sangatta Utara yang digunakan sebagai arena moto cross atau sirkuit balapan sepeda motor.Dalam amar putusannya belum lama ini,nbsp; majelis hakim PN Tipikor yang terdiri A