Hukum dan Kriminal

jumlah tersangka dan luas lahan terbakar terus bertambah

jumlah tersangka dan luas lahan terbakar terus bertambah salah satu upaya pencegahan KARHUTLA YANG DIALUKAN JAJARAN pOLDA kALTIM YAKNI MEMASANG IMBAUAN.

BALIKPAPAN

          Kepolisian Daerah  Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan 16 tersangka dari  47 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sementara  Luas lahan terbakar sekitar 2.263 hektare..

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan, penanganan karhutla dilakukan melalui upaya pencegahan sekaligus  penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.

seusai membuka Forum Group Discussion (FGD) Mitigasi dan Penanganan Karhutla yang diikuti Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri Pendidikan Reguler (Serdik Sespimti Dikreg) ke-36 Tahun 2027 di Balikpapan, Senin (14/9), dijelaskan pihak yang terbukti memicu karhutla akan diproses sesuai  hukum, termasuk apabila melibatkan korporasi.

 

Endar menegaskan Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan. Menurut Endar, Polda Kaltim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam penanganan perkara karhutla.  Penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

Namun, hingga kini Polda Kaltim belum menemukan bukti keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang tengah ditangani.“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat,” katanya.

Endar juga menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan setiap informasi tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Kita akan lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” ujarnya. Dari hpenanganan sementara, disebutkanmotif karhutla antara lain berkaitan dengan pembukaan lahan dan faktor ketidaksengajaan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.

 

“Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran),” pintanya.

Terkait Upaya tersebut dilakukan melalui FGD mitigasi dan penanganan karhutla yang melibatkan berbagai unsur.Forum tersebut diikuti tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, aparat penegak  hukum, serta unsur terkait lainnya.“FGD diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dalam memperkuat mitigasi, pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum terhadap karhutla,” harapnya.

 

Kapolda  menegaskan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, bukan hanya kepolisian danb aparat terkait saja yang terlibat tetapi semua elemen. “Tidak hanya kami dari kepolisian,  TNI, dari BPBD, semuanya terlibat,” katanya.

 

Menurutnya kesiapsiagaan menghadapi karhutla telah dilakukan sejak jauh hari, mulai dari pendekatan preventif hingga represif. Ia berharap langkah tersebut dapat mencegah kebakaran meluas di Kaltim.“Sudah lama dilakukan upaya pencegaham dan  Alhamdulillah sampai sejauh ini masih dalam pengelolaan yang bisa di kendalikan. Semoga tidak menjadi lebih parah,” sebut Kapolda seraya mengajak wartawan juga ikut mensosialisasikan pencegahan Karhutla. (SK05)

Share to:

Ivan

Editor