KOMBES POL TEDDY SOEPANDI.
BALIKPAPAN.
Kepolisian Daerah Kalimantan
Timur (Kaltim) tidak memberi toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan
lahan (karhutla), baik karena lalai terlebih sengaja. Dan saat ibi sudah ada tiga tersangka
yang menjasi tersangka kasus Karhutla di Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim
Kombes Pol Tedy Sopandi, menerangkan ke – 3 tersangka tersebut 2 orang warga Loa Kulu Kutai Kartanegara (Kukar) dan satu orang
warga Berau. ‘’Penegakan hukum dilakukan jajaran
Polda Kaltim sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah dampak
karhutla terhadap masyarakat dan lingkungan,’’ sebut Tedy, ahada (23/8) di
Balikpapan.
Warga Loa Kulu yang ditetapkan
sebagai tersangka yakni N da JP., keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh
Polres Kukar kareba diduga membakAR LAHAN DI Jalan 3.500 desa jonggon kecamatn
Loa Kulu.’’saat itu pihak PT ITCIKU melihat gumpalan asap yang mengindikasikan
adanya kebakaran lahan,’’ terang Teddy.
Berdasarkan informasi yang
diterima langsung dilakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan tim gabungan
menemukan n dan JP berda di lokasi.’’Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik
menduga N dan JP membuka atau merintis
lahan dengan cara membakar. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, N
dan JP kemudian ditetapkan sebagai tersangka,’ ungkapnya.
Sementara itu, Polres Berau
menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan
pembakaran lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.Kebakaran di pulau
wisata ini lahan yang terbakar sekitar 12
hektare dengan Kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Pengungkapan perkara di Berau,
lanjut Tdddy, bermula dari temuan titik panas oleh Satgas Karhutla Kabupaten
Berau di kawasan Tanjung Batu. Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) kemudian melakukan pengecekan, olah tempat kejadian perkara,
dan melakukan penyelidikan.
Dari sejumlah saksi, petugas
menemukan bukti yang mengarah pada dugaan pembakaran lahan dengan cara disengaja
oleh BS sehingga BS segera diamankan dan menjalani pemeriksaan,’’ bebernya seraya
menambahkan BS mengaku membakar lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit. Aksi
membakar lhan ini dilakukan BS pada Sabtu (8/8), ia membakar lahan di 5 titik
akibat tiupan angin dan cuaca panas api cepat membesar hingga mencapai area
konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Akibat ulah BS lahan yang terbakar
mencapai 12 hektare lahan.(sk05)
Berita Lainnya
219 Calon Kades, Ikuti Seleksi di Sangatta
SANGATTA (6/7-2021)Agar seluruh perangkat Pemkab Kutim memahami dan sejalan dengan Visi Misi Bupati ....
- editor@ivan
- 06 Jul 2021
- 749
Bupati Ardiansyah Shalat Idul Adha Dengan Keluarga
SANGATTA (20/7-2021)Karena Sangatta yang masih dalam zona merah Pandemic Covid 19, Bupati Kutim Ardi ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 655
catatan berburu pahala di akhir ramadhan 2025 (7) ALHAMDULILLAH TIDAK SAJA BISA SALAT SUNAH DI RAUDAH TETAPI ISYA DAN TARAWIH
Berada di masjid nabawi fokus perhatian jamaah umumnya ke raudah sebuah arena seluas 330 meter perse ....
- editor@ivan
- 21 Apr 2025
- 245
Mantan Kadis PLTR Kutim Kembali Diadili di PN Tipikor
SAMARINDA (18/11)Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, AA hari ini kembali duduk di kursi persakitan Penga ....
- editor@ivan
- 18 Nov 2020
- 688
Rabu 9 Desember , Libur Pilkada
SAMARINDA (28/11-2020)Rabu (9/12) mendatang dipastikan Pemprov Kaltim menjadi hari libur nasional, t ....
- editor@ivan
- 28 Nov 2020
- 649

