Hukum dan Kriminal

AT ditangkap polisi dengan sabu seberat 2 gram lebih

AT ditangkap polisi dengan sabu seberat 2 gram lebih tersangka AT ketika diamankan di Mapolres Kutim

 

 

SANGATTA

Berkat informasi dari masyarakat melalui cal center110, Unit Narkotika Kepolisian Kutim, pada hari Kamis (13/8) pukul 11.00 WITA berhasil mengamankan AT beserta empat bungkus narkotika jenis shabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Inspektur Narkotika Polreda Kutim, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa AT ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Selatan Sangatta. "Selain menyita sabu seberat 2,04 gram, polisi juga menyita satu bungkus plastik, satu unit telepon seluler, satu sendok takar, satu pipet kaca dengan alat penghisap, empat sedotan merah, uang tunai Rp 2,25 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, dan sepasang celana pendek yang digunakan sebagai barang bukti," jelasnya.

Penangkapan AT dikonfirmasi sebagai hasil penyelidikan oleh personel Satresnarkoba bersama dengan Patmor, Pamapta, dan Kepolisian Kutai Timur. "Saat diperiksa, AT mengakui memperoleh narkotika dari seseorang dengan inisial S. Kami masih menyelidiki barang bukti untuk mengungkap asal barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan narkotika," kata Erwin.

Kepala Polisi Kutai Timur AKBP Aryansyah mengakui bahwa pengungkapan kasus narkotika di beberapa tempat selama bertahun-tahun berkat dukungan masyarakat yang tidak ingin wilayah mereka menjadi tempat transaksi narkoba. Informasi masyarakat ini menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu polisi memberantas peredaran narkotika.

"Polisi Kutim dengan bantuan masyarakat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika jenis apa pun dan kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," kata Kepala Polisi AKBP Aryansyah.

"Kami mengapresiasi orang-orang yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Aryansyah.

Saat ini, AT dan barang bukti telah diamankan di Kantor Polisi Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia ditangkap berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan adaptasi pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diadaptasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Adaptasi Pidana, dengan ancaman hukuman penjara. (SK02)

Share to:

Ivan

Editor