Hukum dan Kriminal

VBM Warga Ranpul jadi tersangka Karhutla

VBM Warga Ranpul jadi tersangka Karhutla Warga Ranpul jadi tersangka pembakaran lahan

Balikpapan.

Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur terus berkembang. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mengumumkan penambahan dua tersangka baru, keduanya satu orang di Berau dan 1 orang di Kutim.

‘’kini total tersangka yang kini diproses hukum bertambah 2 orang dari sebelumnya tiga orang menjadi lima orang. Para tersangka tersebut ditetapkan dari total 23 kasus karhutla yang sedang diusut oleh Polda Kaltim beserta polres jajaran,’’terang Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi,

Ia menegaskan terjadinya penambahan tersangka  merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menindak tegas siapa saja yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.di Kutim disebutkan yang terjerat hukum yakni seorang warga Rantau Pulung  berinisial VBM (62), warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

VBM dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Sementara di Di Berau, polisi, sebut Teddy  menetapkan MMA (28) sebagai tersangka baru berinisial MMA (28). sebelumnya polisi menahan BS yang membakar lahan di Kecamatan Pulau Derawan demi pembukaan lahan kelapa sawit. Tedy menjelaskan, penangkapan MMA berawal dari laporan pihak PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) Sabtu (22/8). Pihak perusahaan melaporkan adanya dugaan perambahan hutan seluas 20 hektare di kawasan konsesi Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.setelah dilakukan penyelidikan diketahuiMMA sebagai terduga sehingga ia langsung diamankan.(SK05)

 

 

Share to:

Ivan

Editor