kasus dan tersangka Karhutla bertambah 1orang tersangka di Kutim
himbauan dilarang membakar hutan dan Lahan
BALIKPAPAN.
Kasus pembakaran hutan dan
lahan (Karhutla) di Kaltim yang kini sedang dilakukan penyeidikan oleh Polda
Kaltim terus bertambah jika beberapa hari lalu tercatat 8 Kasus kini jumlahnya menjadi 23 ksus berambah 15 kasus,
sementara tersangkanyajuga bertambah dari 3 orang mebjadi 5 orang.
Kabid Humas Polda Kaltim
Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menerangkan penanganan perkara Karhutla merupakan komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya
kebakaran yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun
aktivitas sosial dan ekonomi.
“Polda Kaltim bersama seluruh
jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan
tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan
hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujar Kombes Pol
Tedy.
Disebutkan, Dari 23 kasus yang
ditangani, Polda Kaltim melalui Ditreskrimsus menangani satu kasus yang masih
dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, Polres Berau menangani dua kasus yang
telah masuk tahap penyidikan dengan dua tersangka.
Sementara Polres Kutai
Kartanegara menangani satu perkara dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka.
Sedangkan Polres Kutai Timur kini menangani satu kasus yang telah memasuki
tahap penyidikan dengan satu tersangka.
Polres Paser tercatat
menangani delapan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian, Polresta
Samarinda menangani empat kasus, Polres Penajam Paser Utara tiga kasus, Polres
Bontang satu kasus, Polres Kutai Barat satu kasus, serta Polresta Balikpapan satu
kasus, yang seluruhnya masih dalam proses penyelidikan.hanya Polres Mahakam Ulu
belum terdapat laporan kasus dugaan tindak pidana Karhutla atau nihil.“Dari
keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai
tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan
maupun temuan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti
yang diperoleh penyidik,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya
penegakan hukum tersebut juga berjalan beriringan dengan langkah pencegahan
melalui patroli, pemantauan titik rawan kebakaran, edukasi, serta imbauan
kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara
sembarangan.
“Pencegahan menjadi hal yang
sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga
lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran
lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” pungkasnya.
Polda Kaltim, ujar kombes Tedy, mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat berimplikasi pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(sk05)
Berita Lainnya
Kejari Kutim Sudah Terima Rp1,5 M Lebih Dari Kasus Sollar Cell
SANGATTA (27/8-2021)Meski dalam tahap penyidikan,Kejari Kutim nbsp;sudah menerima Rp1,5 M daridugaan ....
- editor@ivan
- 27 Agu 2021
- 942
pkk kutim pamerkan potensi kutim di festival umkm hkg dan Rakernas PKK ke 53 di Samarinda
samarinda (7/7) genderang ditabuhdi halaman gelora kadrie oening, senin (7/7/2025) pagi. di tengah s ....
- editor@ivan
- 07 Jul 2025
- 172
KUTIM CALONKAN DESA SWARGA BARA IKUTI LOMBA KAMPUNG TERTIB LALIN
sangatta (26/8)Mengikuti lomba kampung tertib lalu lintas, Kapolres Kutim (Kutim)nbsp;AKBPFauzan Ari ....
- editor@ivan
- 26 Agu 2025
- 171
Gugatan MAKIN Ditolak Mahkamah Konstitusi, ASKB Sah Menangkan Pilkada Kutim
JAKARTA (16/2-2021) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan pasangan Mah ....
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 1716
Kasus Money Politik di Sangkulirang Masuk Gakumdu
SANGATTA (7/12-2020)Kasus dugaan money politik di Sangkulirang, dijelaskan Ketua Bawaslu Kutim, Andi ....
- editor@ivan
- 07 Des 2020
- 1383

