Hukum dan Kriminal

kasus dan tersangka Karhutla bertambah 1orang tersangka di Kutim

kasus dan tersangka Karhutla bertambah 1orang  tersangka di Kutim himbauan dilarang membakar hutan dan Lahan

BALIKPAPAN.

Kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltim yang kini sedang dilakukan penyeidikan oleh Polda Kaltim terus bertambah jika beberapa hari lalu tercatat 8 Kasus  kini jumlahnya menjadi 23 ksus berambah 15 kasus, sementara tersangkanyajuga bertambah dari 3 orang mebjadi 5 orang.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menerangkan  penanganan perkara Karhutla merupakan  komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas sosial dan ekonomi.

“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujar Kombes Pol Tedy.

Disebutkan, Dari 23 kasus yang ditangani, Polda Kaltim melalui Ditreskrimsus menangani satu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, Polres Berau menangani dua kasus yang telah masuk tahap penyidikan dengan dua tersangka.

Sementara Polres Kutai Kartanegara menangani satu perkara dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka. Sedangkan Polres Kutai Timur kini menangani satu kasus yang telah memasuki tahap penyidikan dengan satu tersangka.

Polres Paser tercatat menangani delapan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Kemudian, Polresta Samarinda menangani empat kasus, Polres Penajam Paser Utara tiga kasus, Polres Bontang satu kasus, Polres Kutai Barat satu kasus, serta Polresta Balikpapan satu kasus, yang seluruhnya masih dalam proses penyelidikan.hanya Polres Mahakam Ulu belum terdapat laporan kasus dugaan tindak pidana Karhutla atau nihil.“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya terus berjalan. Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.

Ia menambahkan, upaya penegakan hukum tersebut juga berjalan beriringan dengan langkah pencegahan melalui patroli, pemantauan titik rawan kebakaran, edukasi, serta imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.

“Pencegahan menjadi hal yang sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla,” pungkasnya.

Polda Kaltim, ujar kombes Tedy,  mengimbau masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat berimplikasi pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(sk05)

Share to:

Ivan

Editor