Hukum dan Kriminal

Terkait sollar cell : Sekda Kutim Gagal Dimintai Keterangan

Terkait sollar cell : Sekda Kutim Gagal Dimintai Keterangan Salah satu proyek sollar cell yang dibuat Pemkab Kutim pada tahun 2020 yang berbuntut gratifikasi kepada pejabat Pemkab Kutim.

SANGATTA (26/7-2021)

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan solar cell  di  Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih dalam  penyidikan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, belakangan agendanya mulai menyasar pejabat Pemkab Kutim.

Selain mengumpulkan bukti tambahan, tim penyidik Kejari Kutim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik pejabat, PPTK maupun kontraktor. Bahkan sejak beberapa hari yang lalu  ada 102 saksi  yang dimintai keterangan, hanya saja proses pemeriksaannya   terhenti  karena   beberapa tim Jaksa Penyidik yang terpapar covid-19. 

“Pada tanggal 26 Juli 2021 tim akan meminta keterangan Irawansyah sebagai Sekda Kutim,  kehadiran Irawansyah dalam kapasitas selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di DPMPTSP,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Hendriyadi W Putro yang disamopaikan Kasi Intelijen Yudo Adiananto.

Sayangnya, Irawan dengan alasan sakit belum bisa hadir sehingga akan dilayangkan surat panggilan kedua. “Irawan melalui ajudannya juga tidak menyampaikan surat keterangan sakitnya kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur, kecuali hanya secara lisan,” terang Yudo dalam keterangan perasnya, Senin (26/7).

Selain memanggil Irawan, Kejari  juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya antara lain  Kabid Ekonomi SDA dan Lingkungan Hidup Bappeda TA 2020,  Plt Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur TA 2020,  Kabid Anggaran pada BPKAD dan Kasubid Ekoonomi, SDA dan Lingkungan Hidup BAPPEDA TA 2020. “Mereka akan diperiksa sebagai saksi  mulai Selasa besok, selain itu  juga dipanggil  direktur  perusahaan  yang melaksanakan pekerjaan,” terangnya.

Seperti diberitakan, dugaan penyimpangan dalam pengadaan solar cell yang menjadi pertanyaan masyarakat disaat KPK melakukan OTT Tahun 2020 lalu, akhirnya diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.

Proyek yang disebut-sebut “Proyek Salah Kamar”  diduga melibatkan orang tertentu di Pemkab Kutim termasuk mantan pejabat. “Proyek solar cell itu, aneh kok dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tugas pokoknya bukan menangani solar cell,” terang sumber media ini.

Sebanyak kurang lebih Rp 94 miliar dianggarkan pemerintah daerah untuk membiayai 460 paket pekerjaan pengadaan solar cell. Dari penyidikan yang dilakukan Kejari Kutim, unsur Tipikornya mulai tampak sehingga beberapa orang sudah menjadi tersangka meski belum dipublis kepada masyarakat.(SK03)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020