Terkait sollar cell : Sekda Kutim Gagal Dimintai Keterangan
- editor@ivan
- 26 Jul 2021
- 957
SANGATTA (26/7-2021)
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan solar cell di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih dalam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, belakangan agendanya mulai menyasar pejabat Pemkab Kutim.
Selain mengumpulkan bukti tambahan, tim penyidik Kejari Kutim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik pejabat, PPTK maupun kontraktor. Bahkan sejak beberapa hari yang lalu ada 102 saksi yang dimintai keterangan, hanya saja proses pemeriksaannya terhenti karena beberapa tim Jaksa Penyidik yang terpapar covid-19.
“Pada tanggal 26 Juli 2021 tim akan meminta keterangan Irawansyah sebagai Sekda Kutim, kehadiran Irawansyah dalam kapasitas selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di DPMPTSP,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Hendriyadi W Putro yang disamopaikan Kasi Intelijen Yudo Adiananto.
Sayangnya, Irawan dengan alasan sakit belum bisa hadir sehingga akan dilayangkan surat panggilan kedua. “Irawan melalui ajudannya juga tidak menyampaikan surat keterangan sakitnya kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur, kecuali hanya secara lisan,” terang Yudo dalam keterangan perasnya, Senin (26/7).
Selain memanggil Irawan, Kejari juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya antara lain Kabid Ekonomi SDA dan Lingkungan Hidup Bappeda TA 2020, Plt Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur TA 2020, Kabid Anggaran pada BPKAD dan Kasubid Ekoonomi, SDA dan Lingkungan Hidup BAPPEDA TA 2020. “Mereka akan diperiksa sebagai saksi mulai Selasa besok, selain itu juga dipanggil direktur perusahaan yang melaksanakan pekerjaan,” terangnya.
Seperti diberitakan, dugaan penyimpangan dalam pengadaan solar cell yang menjadi pertanyaan masyarakat disaat KPK melakukan OTT Tahun 2020 lalu, akhirnya diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.
Proyek yang disebut-sebut “Proyek Salah Kamar” diduga melibatkan orang tertentu di Pemkab Kutim termasuk mantan pejabat. “Proyek solar cell itu, aneh kok dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tugas pokoknya bukan menangani solar cell,” terang sumber media ini.
Sebanyak kurang lebih Rp 94 miliar dianggarkan pemerintah daerah untuk membiayai 460 paket pekerjaan pengadaan solar cell. Dari penyidikan yang dilakukan Kejari Kutim, unsur Tipikornya mulai tampak sehingga beberapa orang sudah menjadi tersangka meski belum dipublis kepada masyarakat.(SK03)
Berita Lainnya
Isran Saksikan MoU Pengembangan Kawasan Teluk Sumnbang Berau
BERAU (30/12-2020)Di Tahun 2021, Gubernur Isran Noor berencana membentuk dua badan ad hoc yang menan ....
- editor@ivan
- 30 Des 2020
- 373
KPC Raih Lagi Penghargaan Dari IPRA
SANGATTA (29/1-2020)PT Kaltim Prima Coal (KPC) tak henti-hentinya meraih penghargaan, belum tutup bu ....
- editor@ivan
- 29 Jan 2021
- 483
Isran Bernostalgia Dengan Ardiansyah
SAMARINDA (9/3-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor yakin akan kemampuan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi ....
- editor@ivan
- 09 Mar 2021
- 620
Pelantikan Gelombang Kedua Bulan April
SAMARINDA (27/2-2021)Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bontang serta Bupati dan Wakil Bupati Ku ....
- editor@ivan
- 27 Feb 2021
- 915
Warga Masalap Jaya, Perangi Covid19
SANGATTA (28/7-2021)Mencegah penyebarannbsp; Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19nbsp; Rantau Pulung ....
- editor@ivan
- 28 Jul 2021
- 298