Terkait sollar cell : Sekda Kutim Gagal Dimintai Keterangan
- editor@ivan
- 26 Jul 2021
- 1232
Salah satu proyek sollar cell yang dibuat Pemkab Kutim pada tahun 2020 yang berbuntut gratifikasi kepada pejabat Pemkab Kutim.
SANGATTA (26/7-2021)
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan solar cell di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih dalam penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, belakangan agendanya mulai menyasar pejabat Pemkab Kutim.
Selain mengumpulkan bukti tambahan, tim penyidik Kejari Kutim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik pejabat, PPTK maupun kontraktor. Bahkan sejak beberapa hari yang lalu ada 102 saksi yang dimintai keterangan, hanya saja proses pemeriksaannya  terhenti karena  beberapa tim Jaksa Penyidik yang terpapar covid-19.Â
“Pada tanggal 26 Juli 2021 tim akan meminta keterangan Irawansyah sebagai Sekda Kutim, kehadiran Irawansyah dalam kapasitas selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di DPMPTSP,†terang Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Hendriyadi W Putro yang disamopaikan Kasi Intelijen Yudo Adiananto.
Sayangnya, Irawan dengan alasan sakit belum bisa hadir sehingga akan dilayangkan surat panggilan kedua. “Irawan melalui ajudannya juga tidak menyampaikan surat keterangan sakitnya kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur, kecuali hanya secara lisan,†terang Yudo dalam keterangan perasnya, Senin (26/7).
Selain memanggil Irawan, Kejari juga melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya antara lain Kabid Ekonomi SDA dan Lingkungan Hidup Bappeda TA 2020, Plt Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur TA 2020, Kabid Anggaran pada BPKAD dan Kasubid Ekoonomi, SDA dan Lingkungan Hidup BAPPEDA TA 2020. “Mereka akan diperiksa sebagai saksi mulai Selasa besok, selain itu juga dipanggil direktur perusahaan yang melaksanakan pekerjaan,†terangnya.
Seperti diberitakan, dugaan penyimpangan dalam pengadaan solar cell yang menjadi pertanyaan masyarakat disaat KPK melakukan OTT Tahun 2020 lalu, akhirnya diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.
Proyek yang disebut-sebut “Proyek Salah Kamarâ€Â diduga melibatkan orang tertentu di Pemkab Kutim termasuk mantan pejabat. “Proyek solar cell itu, aneh kok dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang tugas pokoknya bukan menangani solar cell,†terang sumber media ini.
Sebanyak kurang lebih Rp 94 miliar dianggarkan pemerintah daerah untuk membiayai 460 paket pekerjaan pengadaan solar cell. Dari penyidikan yang dilakukan Kejari Kutim, unsur Tipikornya mulai tampak sehingga beberapa orang sudah menjadi tersangka meski belum dipublis kepada masyarakat.(SK03)
Berita Lainnya
Randis, Setelah Didata Segera Dibagikan Kepada Pejabat Yang Berhak
SANGATTA (17/12-2020)kendaraan dinas (Randis) milik Pemkab Kutimnbsp; yangnbsp; sudah diamankan seba ....
- editor@ivan
- 17 Des 2020
- 728
Jelang Ramadhan, DWP Setda Kaltim Berbagi Sembako
SAMARINDAnbsp; (9/4-2021)Sebagai wujud kepedulian kepada petugas kebersihan, petugas parkir dan Satu ....
- editor@ivan
- 09 Apr 2021
- 526
7 Randis DPRD Kutim belum dikembalikan.
SANGATTASEBANYAK 7 UNIT KENDARAAN DINAS(Randis) di lingkungan DPRD KUTIM belum dikembalikansementara ....
KB Harapkan Tahun Depan Batam Sudah Punya Kantor Camat Baru
SANGATTA (19/3-2021)Wakil Bupati (Wabup) Kutim menyatakan dalam tahun 2021 ini, Kecamatan Batu Ampar ....
- editor@ivan
- 19 Mar 2021
- 595
Kamis, Pemprov Kaltim Buka Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas
SAMARINDA (23/3-2021)Pemprov Kaltim kembali membuka pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntasnbsp; (BKT). B ....
- editor@ivan
- 23 Mar 2021
- 1031

