Hukum dan Kriminal

MAHASISWA DAN MASYARAKAT KUTIM GELAR AKSI DAMAI DI BUKIT PELANGI TUNTUT KAPOLRI DICOPOT

MAHASISWA DAN MASYARAKAT KUTIM GELAR AKSI DAMAI DI BUKIT PELANGI TUNTUT KAPOLRI DICOPOT MASSA SAAT MENGGELSAR UNJUK RASA

sangatta(1/9)

kalangan mahasiswa dan sejumlah masyrakat di  kutim tergabung dalam aliansi kutim melawan senin (1/9) pukul 10.00 wita  menggelar unjuk rasa damai. aksi massa yang terdiri HMI KUTIM, GMNI  gmni kutim ,FRK  kutim ,KNPI npikutim ,LBH kutim, Pospera, BEM STIPER. menggelar orasi dan membawa sejumlah poster dan sapnduk.

massa yang berjumlah delapan puluh orang  orang ini dipimpin Siswandi – Ketua JMI Kutim menggelar AKSI DAN BERORASI di simpang empat jalan utama menuju pusat pemkab kutim.dalam orasinya sejumlah perwakilan massa menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain hentikan segala bentuk kekerasan aparat menolak penggunaan kekuatan berlebihan dan segala tindakan represif terhadap rakyat.usut tuntas pelaku dan pimpinan yang bertanggung jawab. mengadili secara terbuka anggota kepolisian yang terlibat penindasan serta memastikan tidak ada impunitas.evaluasi dan copot kapolri. menuntut presiden dan dpr r segera melakukan evaluasi total atas kepemimpinan polri.lindungi hak konstitusional rakyat. menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berdemonstrasi sebagaimana dijamin uud 1945 serta uu no. 9 tahun 1998.

Tegakkan prinsip kepolisian sipil. polisi harus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bukan alat represi politik.berikan perlindungan dan jaminan bagi korban. menyediakan bantuan hukum, medis, serta pemulihan bagi korban kekerasan, termasuk keluarga almarhum affan kurniawan.kemudian dorong reformasi kultural dan struktural polri. menghapus budaya kekerasan, memperkuat kontrol sipil terhadap institusi kepolisian, serta memastikan polri tunduk pada hukum,” sebut siswandi.dalam akasi yang mendapat pengaman Polres Kutim ini.

Kepada kapolres kutim akbp Fauzan Arianto, massa menyampaikan tuntutan agar  polres kutai timur berkomitmen penuh bahwa seluruh personel kepolisian di bawah komando kapolres akan senantiasa menjunjung tinggi konstitusi, hukum, serta segala aturan pemerintah yang berlaku dalam mengawal dan melindungi hak warga negara dalam mengemukakan pendapat di muka umum diseluruh wilayah kabupaten kutai timur.

sebagai kapolres kutim, akbp  fauzan arianto, diminta  memastikan tidak akan ada lagi tindakan sewenang-wenang atau eksesif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap rakyat. dan setiap laporan mengenaipelanggaran etik dan prosedur aparat kepolisian akan ditindaklanjuti secara tegas, transparan, dan akuntabel.

SEBAGAI bukti nyata komitmen polri dalam mendengar dan melayani masyarakat, Kapolres AKBP  Fauzan Arianto, diminta menyusun, menetapkan, dan mengawal pemberlakuan peraturan kapolres kutai timur tentang perlindungan pengemudi ojek online di kabupaten kutai timur mulai diberlskukan tanggal 1 september 2025 apabila tidak terwujud kapolres diminta   pertanggungjawaban moral namun  apabilaingkar dan tidak dapat merealisasikan komitmen-komitmen tersebut, maka kami aliansi kutim melawan menuntut,akbp  fauzan arianto,mengundurkan diri dari sebagai kapolres kutai timur. (sdn).

 

 

 

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020