
JAKARTA (12/11)
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ICM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
ICM diduga menerima suap terkait DAK Labuanbatu Utara (LU). Biro Humas KPK dalam siaran persnya, menerangkan KPK terus mengembangkan yang diungkap dari OTT ini hingga mengamankan semua pelaku dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK, menegaskan akibat korupsi, masyarakat Indonesia menjadi korban korupsi. “Masyarakat wajib berperan serta memberantasan korupsi baik itu dengan mencegah sejak dini, maupun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya,†tulis Biro Humas KPK.
Terhadap, ICM dijelaskan ditahan di Rutan Salemba Jakarta salama 20 hari sejak Rabu (11/11), ia akan dikonfirmasi dengan tersangka lain yang sudah diamankan. “KPK mengingatkan penyelenggara negara untuk bekerja dan menjalankan tugas untuk sebesar-sebesar kesejahteraan rakyat. Bukan untuk sebesar-besar kemakmuran kepentingan tertentu. Seluruh penyelenggara negara digaji oleh rakyat, sudah sepatutnya kita semua menjaga supaya hak-hak rakyat benar-benar terpenuhi,†sebut Plt Jubir KPK Ali Fiktri.
Menjawab pertanyaan wartawan, dijelaskan ICM, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.(12)
Berita Lainnya

Fee Proyek 15 Persen, Dibayar Lebih Awal
SAMARINDA (20/11)Siapakah yang berperan dalam pengelolaan anggaran Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020 ....
- editor@ivan
- 20 Nov 2020
- 604

Besok, KPU Tetapkan ASKB Pemenang Pilkada Tahun 2020
SANGATTA (17/2-2021)Tidak diterimanya permohonan pasangan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (MAKIN) oleh Mahk ....
- editor@ivan
- 17 Feb 2021
- 713

Isran : Bencana Alam Menimbulkan Dampak Serius Kepada Masyarakat
BALIKPAPAN (22/3-2021)Gubernur Kaltim, Isran Noor mengakui masalah bencana alam menjadi perhatian se ....
- editor@ivan
- 22 Mar 2021
- 473

Satgas C19 Muara Bengkal Bubarkan Kerumunan Masyarakat
SANGATTA (27/7-2021)Tak semua warga masyarakat menyadari akan ancaman Covid 19, baik di kota maupun ....
- editor@ivan
- 27 Jul 2021
- 639

Terkait sollar cell : Sekda Kutim Gagal Dimintai Keterangan
SANGATTA (26/7-2021)Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan solar cell di Dinas ....
- editor@ivan
- 26 Jul 2021
- 1064