Nasional

Terima Suap, Mantan Anggota DPR-RI Ditahan KPK

Terima Suap, Mantan Anggota DPR-RI Ditahan KPK ICM ketika diajak mendengarkan jumpa pers yang digelar KPK

JAKARTA (12/11)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ICM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019 sebagai tersangka  tindak pidana korupsi  (TPK) pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

ICM diduga menerima suap terkait DAK Labuanbatu Utara (LU). Biro Humas KPK dalam siaran persnya, menerangkan KPK  terus mengembangkan yang diungkap dari  OTT ini hingga mengamankan semua pelaku dan  bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. 

KPK,  menegaskan akibat korupsi,  masyarakat Indonesia menjadi korban korupsi. “Masyarakat wajib berperan serta memberantasan korupsi baik itu dengan mencegah sejak dini, maupun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya,” tulis Biro Humas KPK.

Terhadap,  ICM dijelaskan ditahan di Rutan Salemba Jakarta salama  20 hari sejak Rabu (11/11), ia akan dikonfirmasi dengan tersangka lain yang sudah diamankan. “KPK mengingatkan penyelenggara negara untuk bekerja dan menjalankan tugas untuk sebesar-sebesar kesejahteraan rakyat. Bukan untuk sebesar-besar kemakmuran kepentingan tertentu. Seluruh penyelenggara negara digaji oleh rakyat, sudah sepatutnya kita semua menjaga supaya hak-hak rakyat benar-benar terpenuhi,” sebut Plt Jubir KPK Ali Fiktri.

Menjawab pertanyaan wartawan, dijelaskan ICM, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.(12)


 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020