JAKARTA (12/11)
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan ICM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
ICM diduga menerima suap terkait DAK Labuanbatu Utara (LU). Biro Humas KPK dalam siaran persnya, menerangkan KPK terus mengembangkan yang diungkap dari OTT ini hingga mengamankan semua pelaku dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK, menegaskan akibat korupsi, masyarakat Indonesia menjadi korban korupsi. “Masyarakat wajib berperan serta memberantasan korupsi baik itu dengan mencegah sejak dini, maupun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya,” tulis Biro Humas KPK.
Terhadap, ICM dijelaskan ditahan di Rutan Salemba Jakarta salama 20 hari sejak Rabu (11/11), ia akan dikonfirmasi dengan tersangka lain yang sudah diamankan. “KPK mengingatkan penyelenggara negara untuk bekerja dan menjalankan tugas untuk sebesar-sebesar kesejahteraan rakyat. Bukan untuk sebesar-besar kemakmuran kepentingan tertentu. Seluruh penyelenggara negara digaji oleh rakyat, sudah sepatutnya kita semua menjaga supaya hak-hak rakyat benar-benar terpenuhi,” sebut Plt Jubir KPK Ali Fiktri.
Menjawab pertanyaan wartawan, dijelaskan ICM, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.(12)
Berita Lainnya
Rizali : Belum Selesai, Pelabuhan Sudah Disenangi Masyarakat
SANGATTA (15/12-2020)Pembangunan pelabuhan laut di Sangatta Utara menurut Kadishub Kutim, Rizali Had ....
- editor@ivan
- 15 Des 2020
- 605
Jabatan Kepala PD Segera Diisi, Pemkab Tunggu Izin KASN
SANGATTA (5/7-2021)Seleksi terhadap sejumlah Jabatan Pratamanbsp; (JPT) Kutim dalam waktu dekat dige ....
- editor@ivan
- 05 Jul 2021
- 437
Atja : Kalau Untuk Umum Nggak Korupsi
SAMARINDA (8/2-2021)Ada yang menarik di persidangan lanjutan kasus gratifikasi yang melibatkan pejab ....
- editor@ivan
- 08 Feb 2021
- 444
Zainuddin Jadi Komut Bank Kaltimtara
SAMARINDA(6/4-2021)Zainuddin Fanani kembali berada dalam lingkungan BPD Kaltimtara setelah iadilanti ....
- editor@ivan
- 06 Apr 2021
- 523
Ivan : SK Firgasih Ahamad Gazali Sudah Terbit
SAMARINDA (1/9-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor telah menerima usulan pemberhentiannbsp; nbsp;anggota ....
- editor@ivan
- 01 Sep 2021
- 1015