SAMARINDA (13/4-2022)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim
tahun 2023 mendatang diprediksi mengalami penurunan. Ini tiada lain dampak
diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dimana porsi pembagian Dana
Bagi Hasil (DBH) Migas untuk berkurang.
Dibandingkan dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terang Gubenur Kaltim Isran Noor, terdapat pembagian 15,5 persen untuk daerah penghasil dan 84,5
persen untuk pemerintah pusat, kemudian jatah 15,5 persen tersebut kemudian dibagi lagi untuk kabupaten
dan kota yakni 3 persen untuk provinsi
kemudian 6 persen kabupaten kota penghasil,
6 persen untuk kabupaten dan kota lainnya dalam Provinsi yang bukan penghasil dan
sisanya sebesar 0,5 persen dialokasikan pendidikan dasar.
Namun, lanjut Isran, dengan UU terbaru terjadi
perubahan dalam yakni provinsi mendapat
2 persen, sementara kabupaten dan kota penghasil sebesar 6,5 persen,
kabupaten dan kota yang berbatasan dengan daerah penghasil tiga persen, sama
dengan kabupaten dan kota lainnya ditambah 1 persen bagi kabupaten dan kota pengolah.
Isran mengakui selama ini Kaltim masih tergantung
dengan DHB Migas sementara pendapatan lain masih kecil dan jika ditingkatkan
akan membebani masyarakat. “Perubahan pembagian DHB ini tidak hanya dikeluhkan
Kaltim saja tetapi semua daerah, karena berkurangnya penerimaan daerah
tentu berdampak pula dengan pelaksanaan
roda pemerintahan dan pembangunan,” ungkapnya seraya menambahkan porsi anggaran
untuk OPD mengalami penurunan.
Iapun mengingatkan jajaranya untuk melakukan efisien
dan tepat sasaran dalam menggunakan APBD sehingga sasaran Visi dan Misi Berani Untuk
Kaltim Berdaulat tercapai. “Kita akan maksimalkan, sementara terus melakukan
pendataan untuk sumber pendapatan lainnya sekaligus melakukan komunikasi dengan
pemerintah pusat,” ucap Isran belum lama ini menjelang mengikuti RDP dengan
Panja Illegal Mining di DPR-RI.(SK12)
Berita Lainnya
Dapat Amanah Dewan Pers, PWI Kaltim Bulan Juni Gelar UKW Lagi
SAMARINDA (4/3-2021)Meningkat kemampuan anggotanya,nbsp; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimant ....
- editor@ivan
- 04 Mar 2021
- 415
Ism dan EUF Didakwa Menerima Gratifikasi Lebih Rp22 M
JAKARTA (19/11)Bupati Ism bersama istrinya,nbsp; UEF ternyata tidak saja menerima uang dan hadiah la ....
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 892
Barang Bukti Money Politik Sempat Dibuang Dekat WC
SANGATTA (5/12-2020)Meski sempat membantah telah melakukan penyuapan terhadap pemilih dengan dalih m ....
- editor@ivan
- 05 Des 2020
- 4478
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (9) : AMY Juga Membiayai Biaya Pemberitaan Positif Ism
SETELAH mendapatkan sejumlah paket proyek besar, AMYnbsp; tidak bisa lupa dengan janjinya kalaupun l ....
- editor@ivan
- 01 Des 2020
- 411
Didi : Jangan Ada Lagi Pinjam Pakai Mobil Dinas
SANGATTA (1/11)Kepala Dinas Satpol PP KutimDidi Herdiansyah, punya gaya tersendiriterkait masalah ke ....