Hukum dan Kriminal

simpan 4,7 gram m terdiam diamankan tim resnarkoba kutim.

simpan 4,7 gram m terdiam diamankan tim resnarkoba kutim. tersangka M bersama 15 poket sabu yabg diamankan satresnarkoba polres Kutim

sangatta, (30/6)

tim resnarkoba polres kutim kembali beroperasi di bengalon, hasilnya penghujung bulan juni lalu, seorang pria berinisia; m alias t (24) berhasil diciduk berama 15 poket sabu seberat4,74 gram.

kapolres kutai timur AKBP Chandra Hermawan., s.i.k., m.h, Senin(30/6) menerangkan.M diamankan ahad (22/6) lalu di jalan Mulawarman Desa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon. Pukul 22.05 wita.

“penangkapan m setelah diterima informasi masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim resnarkoba polres kutim, ternyata benar ketika diperiksa ditemukan sabu seberat 4,7 gram,” terang kapolres akbp chandra hermawan seraya menambahkan sabu dibungkus dalam 15 paket.

untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya m kini diamankan bersama sabu di polres kutim. bersama kasi humas aiptu wahyu aiptu wahyu winarko,s.sos disebutkan m sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

polres kutim, tandas kapolres akbp chandara akan segera bertindak jika mendapat informasi adabya dugaan penyalahgunan narkotika. “komitmen polres kutim memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika, terlebih-lebih di daerah yang rawan peredaran narkoba terutama bengalon, muara wahau, kongbeng,” tandasnya serata berharap peran aktif masyarakat untuk ikut memberantas penyebaran narkoba di kutim.(sdn)

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020