Hukum dan Kriminal

Kasus Sollar Cell, Didesain Untuk Dikorupsi

Kasus Sollar Cell, Didesain Untuk Dikorupsi Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara,

SANGATTA (21/6-2021)

Penyidikan  kasus dugaan tindak pidana  korupsi pengadaan solar cell yang dilakukan  Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) semakin didalami penyidik, ternyata  kejanggalannya makin banyak. Dari 80 orang saksi yang telah diperiksa, penyidik  menemukan kejanggalan seperti  munculnya anggaran  karena ada oknum PNS, yang sebenarnya bukan anggota  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), namun  bisa memengaruhi pengambil kebijakan dalam TPAD, agar  anggaran   untuk program Kutim terang, muncul.

“Ada okumum ASN   jadi aktor dalam pengadaan PLTS ini,” jelas  Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto  didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara, di ekajari Kutim.

Disebutkan, proses pelaksanaan pengadaannya tergolong  unik dan  semua tidak sesuai dengan aturan seperti Kepres Pengadaan Barang dan Jasa. Sat dilakukan pemeriksaan, terangnya,  ada koordinator yang khusus mencari CV.

Selain itu, ada oknum yang khusus  cari judul pekerjaan . “Jadi ada job masing-masing, kondisinya memang  didesain sedemikian oleh aktor utamanya. Karena itu, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan tersangkanya nanti bisa ada beberapa orang,” katanya.

CV  yang digunakan  juga pada umumnya milik tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).  Setiap perusahan rata-rata menerima upah Rp4 juta.  Pada umunya perusahan itu dibentuk pada tahun 2019.  Kejanggalannya, semua cair pada triwulan II.  “Tapi ada  beberapa oknum yang telah menyatakan siap mengembalikan fee yang mereka terima,” katanya.

Dari sisi tugas pokok (Tupoksi),  ternyata DPTSP, juga bukan intansi yang seharusnya terlibat dalam  pengadaan  solar cell. Sebab PTSP itu, tupoksinya bidang perizinan. “Anggaran masuk ke sana, karena  permainan okum  yang punya kekuatan memengaruhi  pejabat TPAD. Sama dengan munculnya anggaran itu, karena pengaruh oknum PNS tersebut,” katanya.

Barang yang dibeli, juga mahal,  jauh dari  harga ideal. Sebab  harga acuan  mereka tentukan sendiri.  Karena itu,   dari perkiraan  penyidik, dari  proyek Rp90 miliar lebih, diduga merugikan negara sekitar Rp55 miliar. “Tapi kerugian ini masih ada potensi  kerugian naik atau turun,” katanya.

Untuk menetapkan kerugian tersebut, diakui pihaknya akan segera melakukan ekpose di BPK, untuk mengetahui potensi kerugiannya. (SK03)

 

      

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020