Politik

ASKB Usai Dilantik Langsung Kerja

ASKB Usai Dilantik Langsung Kerja Ardiansyah Sulaiman bersama Kasmidi Bulang bersama tim pemenangannya mengikuti persidangan Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA (16/2-2021)

Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) dalam waktu tak lama lagi akan memimpin Kutim, keduanya usai mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari Hotel Red Top Jakarta, menyatakan tak mau berleha-leha. “Kami, akan langsung bekerja sebagaimana kami janjikan kepada masyarakat,” kata Ardiansyah Sulaiman.

Menurut pria yang akrab disapa Didi ini, banyak tugas yang segera dikerjakan ia dan Kasmidi yakni menata kembali Kutim agar menjadi kabupaten yang mensejahterakan rakyatnya. Namun, mantan Bupati Kutim ini menyebutkan dukungan masyarakat salah satu kunci keberhasilan Kutim. “Tanpa dukungan masyarakat, tujuan membangun Kutim lebih baik lagi akan lambat karenanya mari kita syukuri yang ada dan lupakan perbedaan,” ungkapnya.

Kepada Swara Kutim.com, mantan anggota DPRD Kutai dan Kukar ini, bersyukur berdampingan dengan Kasmidi Bulang yang sama-sama pernah menjadi wakil rakyat juga memimpin Kutim. “Semoga saja dengan pengalaman kami berdua, Insya Allah kami akan membawa Kutim lebih baik lagi,” sebut suami Siti Robiah ini.

Kepastian ASKB memimpin Kutim ini, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), Selasa (16/2) tidak dapat menerima permohonan pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsu (MAKIN) terkait putusan KPU Kutim akan hasil Pilkada Kutim Tahun 2020. 

Majelis MK yang terdiri Anwar Usman sebagai ketua menilai apa yang dimohonkan oleh Mahyunadi dan Lulu Kinsu terhadap Keputusan KPU atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020, dinilai belum memenuhi syarat.

Putusan majelis hakim MK ditetapkan  setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk dalil-dalil yang diajukan MAKIN melalui kuasa hukumnya.  Sebelumnya, pasangan yang diusung banyak diantaranya Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Nasdem,   menganggap  penetapan KPU  terkait perhitungan suara Pilkada Tahun 2020 banyak pelanggaran diantaranya penggunaan KTP-el ganda, penggantian Pejabat, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah.

Di Pilkada Kutim, pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di pilkada tahun 2020,. Pasangan yang hanya diusung 3 parpol ini ditetapkan meraih 71.797 suara dari 152.136 surat suara yang sah.

Sementara pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu (Makin) yang diusung 6 parpol, di antaranya parpol besar peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim pada Pemilu 2019 lalu yakni Golkar dan PDI Perjuangan, mendapat 55.050 suara. Sedangkan pasangan Awang Ferdian-Uce Prasetyo yang diusung PPP, mendapat 25.289 suara.(sK12)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020