
SAMARINDA (5/3-2021)
Masih tingginya kasus Covid 19 di Kaltim, menjadi perhatian pemerintah pusat. Sesuai Instruksi Menteri Koordinator Perekonomian, kini Kaltim menjadi satu provinsi yang menjadi target perluasan pelaksanaan PPKM Mikro.Â
Intruksi Menko Perekonomian ini, ditindaklanjuti Gubernur Kaltim Isran Noor dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kaltim.
Instruksi yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota, camat, kepala desa dan lurah, terang Kepala Biro Humas Syafranuddi, berisi 7 poin yakni kepala daerah segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
Kedua, lanjutnya, Gubernur minta para bupati dan wali kota segera mempersiapkan pelaksanaan PPKM berbasis mikro yang selanjutnya disebut dengan PPKM Mikro. PPKM Mikro dimaksud diterapkan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
"PPKM Mikro ini berlaku mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Untuk pelaksanaan harus dilakukan monitoring dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala," tambah Ivan menyebut poin ketiga Instruksi Gubernur.
Disebutkan, Gubernur Isran Noor mengingatkan pentingnya pendisiplinan protokol kesehatan 5M dan menggiatkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, termasuk penyemprotan disinfektan harus terus dilakukan untuk membantu menekan penyebaran Covid-19. "Instruksi Gubernur ini diterbitkan Jumat 5 Maret 2021, hari ini. Dan setelah Instruksi Gubernur ini, maka Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur Kaltim Steril dinyatakan tidak berlaku lagi," tegas Ivan.
Dengan penerapan PPKM Mikro ini, diharapkan kasus positif Covid-19 di Kaltim akan semakin berkurang hingga nol kasus atau Kaltim benar-benat bebas dari Corona.
Dalam arahannya, Kamis (4/3) kemarin, Menteri Koordinator Perekonomian menyebutkan PPKM Mikro diperpanjang dan diperluas. Kaltim menjadi satu provinsi yang menjadi target perluasan pelaksanaan PPKM Mikro, bersama Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, sebelumnya untuk kawasan Pulau Jawa dan Bali.(*/sK07)
Berita Lainnya

Terlibat Kampanye, Laporan Oknum Pegawai Pemkab Kutim Tetap Diproses
SANGATTA (17/12-2020)Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKP2) Kutai Timur (Kutim) memproses ....
- editor@ivan
- 17 Des 2020
- 948

Wabup Kasmidi : Pemkab Sediakan Dana Operasional STIPER
SANGATTA (12/4-2022)Pemkab Kutim selalu memperhatkan Sekolah TinggiIlmu Pertanian (STIPER) Sangatta, ....
- editor@ivan
- 12 Apr 2022
- 443

Isran Harapkan ASKB Segera Lakukan Penataan Agar Kutim Lebih Maju Lagi
SAMARINDA (8/3-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor menaruh harapan besar kepada Ardiansyah Sulaiman dan ....
- editor@ivan
- 08 Mar 2021
- 683

Tutup Tahun 2020, Korban Covid 19 Bertambah
SAMARINDA (31/12-2020)Kasusnbsp; virus corona (Covid-19)nbsp; dinbsp; Kaltim masih tinggi, menjelang ....
- editor@ivan
- 31 Des 2020
- 475

Wawan Setiawan : Kolam Penampungan Air di KPC, Â Masih Aman dan Tidak Jebol Selama Banjir
SANGATTA (24/3-2022)Banjir di Kecamatan Sangatta Utaradan Sangatta Selatan, berimbas negatif kePT Ka ....
- editor@ivan
- 24 Mar 2022
- 979