
JAKARTA (21/12-2020)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda,hari ini tidak menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi yang melibatkan Ism - Bupati Kutim periode 2016-2021, EUF - mantan Ketua DPRD Kutim, Mus - Kepala Bappenda Kutim, Sur - Kepala BPKAD Kutim dan AET - Kadis PU Kutim.
Sidang kembali dilanjutkan majelis pada Senin (4/1-2021) dengan agenda masih menghadirkan saksi dari JPU. “Hari ini, tidak ada agenda persidangan dalam kasus Tipikor dengan terdakwa Ism, EUF, Mus, Sur dan AET. Persidangan akan digelar kembali pada Senin pertama bulan Januari 2021,†terang plt Jubir KPK Ali Fikri.
Kepada Swara Kutim.com dijelaskan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dihadapan majelis hakum diantaranya Aditya Mahari Y, Deki A, Aji Salehuddin, Teddy F, Juliansyah dan Jamal K. “Saat ini sudah 5 kali sidang, nanum 4 persidangan mendengarkan keterangan saksi sementara 1 persidangan lainnya merupakan pembacaan dakwaan,†beber Ali Fikri.
Terkait kapan para terdakwa saling memberikan keterangan, ia belum memastikan karena masih puluhan saksi yang bakal dihadirkan. “Saat ini masih saksi yang lain dulu, namun keterangan para terdakwa akan didengarkan ketika menjadi saksi dalam kasus terdakwa lainnya seperti keterangan Aditya dan Deki yang kini sedang menjalani hukuman,†beber Ali Fikri.
Seperti diberitakan, Ism bersama istrinya oleh JPU KPK didakwa dalam satu surat dakwaan yakni sebagai penerima gratifikasi, kemudian Sur bersama Mus dan hanya AET yang didakwa tersendiri. Para pejabat Pemkab Kutim ini, ditangkap KPK karena diduga telah menerima miliaran rupiah dari Aditya dan Deki, bahkan kepada EUF diberikan sejumlah barang.
Terhadap oknum pejabat Pemkab Kutim ini, JPU KPK mendakwa mereka dengan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumanya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(sK12)
Berita Lainnya

Tersinggung : Oknum Pejabat Dinas KP Aniaya Pegawai Disperindag Kutim,
SANGATTA (26/11-2020) Seorang oknum pejabat pada DinasKelautan dan Perikanan (KP) Kutai Timur (Kutim ....
- editor@ivan
- 26 Nov 2020
- 2543

Lapor ke Bawaslu : Tim Makin Menduga Ada Pelanggaran di Pilkada
SANGATTA (14/12-2020)Sejumlah laporan tim Pemenangan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (Makin) dilayangkan ke ....
- editor@ivan
- 14 Des 2020
- 613

Bupati Ardiansyah Shalat Idul Adha Dengan Keluarga
SANGATTA (20/7-2021)Karena Sangatta yang masih dalam zona merah Pandemic Covid 19, Bupati Kutim Ardi ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 546

Besok JPU KPK Bacakan Tuntutan Hukuman Buat AET, Mus dan Sur
SAMARINDA (14/2-2021)Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, tiga pejabat Pemkab Kutim, ....
- editor@ivan
- 14 Feb 2021
- 939

tips berhaji (10 ):BAWA ROKOK DIBATASI HANYA 200 BATANG, BANDEL SIAP2 DIDENDA BESAR ATAU MASUK PENJARA.
jamaah haji yang doyang merokok,mulai di tanh air sudah berlatih untuk mengurangi dan biasakan merok ....
- editor@ivan
- 09 Mei 2025
- 29