
JAKARTA (21/12-2020)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda,hari ini tidak menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi yang melibatkan Ism - Bupati Kutim periode 2016-2021, EUF - mantan Ketua DPRD Kutim, Mus - Kepala Bappenda Kutim, Sur - Kepala BPKAD Kutim dan AET - Kadis PU Kutim.
Sidang kembali dilanjutkan majelis pada Senin (4/1-2021) dengan agenda masih menghadirkan saksi dari JPU. “Hari ini, tidak ada agenda persidangan dalam kasus Tipikor dengan terdakwa Ism, EUF, Mus, Sur dan AET. Persidangan akan digelar kembali pada Senin pertama bulan Januari 2021,†terang plt Jubir KPK Ali Fikri.
Kepada Swara Kutim.com dijelaskan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dihadapan majelis hakum diantaranya Aditya Mahari Y, Deki A, Aji Salehuddin, Teddy F, Juliansyah dan Jamal K. “Saat ini sudah 5 kali sidang, nanum 4 persidangan mendengarkan keterangan saksi sementara 1 persidangan lainnya merupakan pembacaan dakwaan,†beber Ali Fikri.
Terkait kapan para terdakwa saling memberikan keterangan, ia belum memastikan karena masih puluhan saksi yang bakal dihadirkan. “Saat ini masih saksi yang lain dulu, namun keterangan para terdakwa akan didengarkan ketika menjadi saksi dalam kasus terdakwa lainnya seperti keterangan Aditya dan Deki yang kini sedang menjalani hukuman,†beber Ali Fikri.
Seperti diberitakan, Ism bersama istrinya oleh JPU KPK didakwa dalam satu surat dakwaan yakni sebagai penerima gratifikasi, kemudian Sur bersama Mus dan hanya AET yang didakwa tersendiri. Para pejabat Pemkab Kutim ini, ditangkap KPK karena diduga telah menerima miliaran rupiah dari Aditya dan Deki, bahkan kepada EUF diberikan sejumlah barang.
Terhadap oknum pejabat Pemkab Kutim ini, JPU KPK mendakwa mereka dengan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumanya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(sK12)
Berita Lainnya

Kaltim Dapat Jatah 2.143 Calon ASN
SAMARINDA (23/5)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; UpayaPemprov Kaltim untuk me ....
- editor@ivan
- 23 Mei 2021
- 537

Dugaan Money Politik Juga Ditemukan di Kongbeng, Polanya Sama Dengan Sangkulirang
SANGATTA (7/12-2020)Kasus dugaan penyuapan pemilih oleh salah satu Paslon peserta Pilkada Kutim Tahu ....
- editor@ivan
- 07 Des 2020
- 1851

IMM Ikut Bantu RSU Kudungga, Serahkan Alkes Senilai Rp671,2 Juta
SANGATTA (30/8-2021)Dalam hal kemanusiaan, PT Indominco Mandiri (IMM) tak mau ketinggalan. Ini dibuk ....
- editor@ivan
- 30 Agu 2021
- 442

Biro Humas Sebar Baliho "Ayo Vaksin C19"
SAMARINDA (1/3-2021)Mensosialisasikan manfaat vaksin Covid 19 di Kaltim, Biro Humas Setda Kaltim dal ....
- editor@ivan
- 01 Mar 2021
- 1145

Satgas Covid 19 Kutim, Serang Virus Corona Dengan Disinfektan
SANGATTA (12/7-2021)Mencegah penyebaran Virus Corona di Sangatta, Pemkab Kutim meklalui Satgas COVID ....
- editor@ivan
- 12 Jul 2021
- 600