Hukum dan Kriminal

Gauli Anak Tetangga, N Masuk Sel

Gauli Anak Tetangga, N Masuk Sel Gauli Anak Tetangga, N Masuk Sel

SANGATTA (16/11)

Gara-gara suka nonton film dewasa, seorang pria bernama N (19) di Bengalon, kini berurusan degan Polisi. Bahkan N terpaksa menginap di hotel gratis milik Polsek Bengalon, karena diduga melakukan a susila terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko bersama Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra menerangkan, tersangka melakukan hal tak pantas kepada korban yang masih di bawah umur. ‘Kasus a susila ini diketahui  ketika korban melapor kepada orang tuanya, namun pelaku tak mengaku namun ketika dibawa ke Pos Keamanan Perusahaan, tersangka mengaku,” terang kapolres.

Kasus yang membuat orang tua korban geram ini, segera dilaporkan Polsek Bengalon sehingga NR diamakan sementara korban dibawa ke Puskesmas Benglon untuk pemeriksaan. “Ditemukan benang merah kasus a susila ini, karenanya berdasatkan UU Perlindungan Anak diamankan di Polsek Bengalon,” sebut AKP Zarma Putra seraya menambahkan kasus a susila ini terjadi Kamis (12/11) lalu.

Kepada penyidik, NR mengaku ia nekad melakukan perbuatan tak senonoh kepada tetangganya ini karena pengaruh kerap nonton film dewasa. Meski demikian, tidak disebutkan dimana NR nonton yang di era tahun 1980 an disebut film Si Unyil ini. “Ancaman hukumanya minimal 5  tahun penjara  dan paling lama 15  tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas AKP Zarma Putra.(04)

 

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020