Kalimantan Timur

Sekda Sri Wahyuni : Semua OPD Minimal 40 Persen Gunakan Produk UMKM

Sekda Sri Wahyuni : Semua OPD Minimal 40 Persen Gunakan Produk UMKM Sekda Kaltim Sri Wahyuni saat memberikan pengarahan kepada para Asisten dan Kepala Biro Setda Kaltim.(Foto Biro ADPIM Kaltim)

SAMARINDA (8/4-2022)

Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dilakukan pemerintah untuk mendorong kecitaan masyarakat  akan   produk dalam negeri terutama yang dibuat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Tanpa disadari, kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim  Sri Wahyuni, UMKM mampu memperkerjakan ribuan orang sehingga memberikan dampak terhadap kesejahteraan rakyat terleih-lebih saat diserang Virus Covid 19.

Mantan Kadis Pariwisata Kukar dan Kaltim ini mengakui bagaimana produk UMKM di Kaltim tak kalah dengan produk luar terlebih luar negeri. “Alhamdulillah, sejak dua tahun lalu ketika Covid 19 mewabah,  Pemprov Kaltim berusaha menggelorakan semangat menggunakan produk UMKM  sesuai kebijakan Pak Isran,” bebernya.

Sesuai arahan Presiden, Kaltim, terang Sri telah membentuk tim P3DN Kaltim yang waktu dekat menggekar rapat bersama semua OPD. Rakor yang disatukan dengan rapat laporan hasil Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dan Reformasi Birokraasi (SAKIP dan RB). “Kedua kegiatan sama-sama menujang, karenanya  ada komitmen masing-masing Organisasi Perangkat Daerah  untuk P3DN,” sebutnya.

Setelah dibentuk, Tim P3DN Kaltim, lanjut Sri Wahyuni bisa melaksanakan tugas sesuai desk masing-masing dengan melakukan pemetaan terkait belanja yang dilakukan  dan OPD berkewajiban mengklarifikasi terhadap sudah berapa persen belanja produk dalam negeri yang digunakan.

Tim P3DN, lanjutnya berkewajiban  merumuskan naskah implementasi  Instruksi Presiden (Inpers) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Umkm, Dan Koperasi, Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Setiap daerah diwajibkan 40 persen dari APBD dalam pengadaan barang menggunakan produk UMKM, koperasi karenanya diharapkan peran dan kontribusi OPD dapat membantu pencapaian target yang diinginkan presiden melalui pegadaan barang dari para pelaku UMKM maupun koperasi, karena dampaknya tentunya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan UMKM.(SK06)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020