Hukum dan Kriminal

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (11) : Ism dan EUF,Terima Fee Proyek Sebesar Rp22 M

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (11) : Ism dan EUF,Terima Fee Proyek Sebesar Rp22 M Tim KPK ketika melakukan penggeledahan di Kutim terkait OTT Ism dan EUF.(Foto Ist)

PADA Tahun 2020, Sernitha  kembali menemui Musyaffa di Kantor Bapenda  Kutai Timur untuk menanyakan paket pekerjaan yang bisa dikerjakannya.  Dalam pertemuan ini, Musyaffa akan menelepon Sarah jika  ada paket pekerjaan.

Belakanmgan Sernitha Alias Sarah mendapatkan paket pekerjaan PL dengan sebanyak  30  paket senilai Rp6 M,  yang dibagi 2  yaitu sebesar Rp3 M  dengan pekerjaan sebanyak 15 paket di Bagian Asset Setda Kutim, dan 15 paket di Bagian Umum Setda Kutim.

Terkait paket pekerjaan yang ia terima, sebagai ucapan terima kasih, Sarah memberikan Rp900 juta kepda Ism melalui Mus. Fee proyek ini, diserahkan dau tahap yakni sekitar bulan Januari atay Februari 2020 sebesar Rp400 juta,kemudian di bulan  Mei sebesar Rp500 juta. “Secara keselurhan terdakwa Ism menerima uang dari Sarah berjumlah Rp2,6 Miliar,” beber JPU KPK yang diketua Ali Fikri.

Dipenghujung dakwaan pertamanya, Tim JPU KPK, mengungkapkan Ism sebagai Bupati Kutim dan EUF – Ketua DPRD Kutim,  melalui Mus, Sur dan AET menerima fee dari sejumlah proyek yang dikerjakan AMY, DA dan Sarah sebanyak Rp22 M lebih.

Diungkapkan, perbuatan Ism dan EUF,  diduga  hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa Ism selaku Bupati

 Kutai Timur dan Terdakwa EUF sebagai Anggota DPRD sekaligus Ketua DPRD

Kutai Timur atau yang menurut pikiran DA, AMY, Sarah, hadiah atau janji yang diberikan ada hubungan dengan jabatan Ism dan EUF. “Perbuatan Ism dan EUF masing-masing sebagai terdakwa I dan II,  diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1  KUHP,” beber tim JPU KPK dihadapan majelis hakim PN Tipikor Samarinda.(habis)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020