Hukum dan Kriminal

kapolsek kongbeng iptu samuel : jangan takut melaporkan pungli.

kapolsek kongbeng iptu samuel : jangan takut melaporkan pungli. kampanye polsek kongbeng terkait aksi lawan pungli

sangatta (30/6)

Masyarakat berhak melaporkan jika merasa diperas atau mendapat pungutan liar dari oknum masyaraksat dengan dalih apapun, jika terjadi segera lsporkan ke polisi baik di polres kutim maupun di polsek.

pesan lawan pungli ini disampaikan kapolsek kongbeng iptu samuel tarihoran, s.sos., m.h. saat melakukansosialisasikan kepada warga masyarakat kombeng  tentang bagaimana cara untuk berani memberantas pungli serta mengajak warga masyarakat untuk bersama sama menjaga keamanan dan ketertiban, belum lama ini.

digelarnya imbauan lawan pungli ujar iptu samuel tarihoran, agar masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian beserta unsur lainnya dalam upaya menjaga situasi kamtibmas kongbeng tetap kondusif, ”kegiatan  sosialisasi dan himbauan pungutan liar ( pungli dilakukan agar pelaku pungli mengetahui jika aksi mereka sudah bertentangan dengan hukum dan diketahui masyarakat secara luas,’ ungkap iptu samuel seraya menambahkan saat sosialisasi ia melakukan bersamabripda dwiki reza irwanto.

selama sosialisasi sasaran kaki di temat ramai seperti di polsek kongbeng dan pasar induk desa marga mulya kec.kombeng.”himbauan lawan pungli kepada warga masyarakat untuk membudayakan perilaku trasparan dan menghindari perilaku pungutan liar (pungli) dan apabila mengetahui adanya praktek pungli dapat menginformasikannya melalui call centre 082319555445, saber pungli kutim ,” terangnya seraya merinci bentuk – bentuk pungli ysang dapt dilaporkan ke polisi.(sdn)

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020