Politik

Ivan : SK Firgasih Ahamad Gazali Sudah Terbit

Ivan : SK  Firgasih Ahamad Gazali Sudah Terbit M Syafranuddin - Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Kaltim

SAMARINDA (1/9-2021)

Gubernur Kaltim Isran Noor telah menerima usulan pemberhentian   anggota DPRD Kutim periode 2019-2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Hj Unguria Riarinda Firgasih yang mengundurkan diri pada tanggal 15 Mei 2021.

Berdasarkan usulan surat Bupati dan Ketua DPRD Kutim, gubernur, terang Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Kaltim, M Syafranuddin, Rabu (1/9), gubernur sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD Kutim hasil Pemilihan Legeslatif (Pileg) tahun 2019.

Bersama Karo Pemerintahan Deni Sutrisno dan Kabag Pemeritahan Endang Sugairti, pria yang kerab disapa Ivan ini menerangkan SK Gubernur terbit pada tanggal 12 Agustus 201 namun berlaku surut sejak tanggal 15 Mei 2021. “Gubernur menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas jasa dan pengabdian UR Firgasih baik sebagai anggota DPRD maupun Ketua DPRD Kutim,” sebut mantan Kabag Humas Setda Kutim ini.

Sebagai pengganti istri Ismunandar ini, berdasarkan surat KPU Kutim yakni Ahmad Gazali yang merupakan satu daerah pemilihan dengan UR Firgasih yakni daearah Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaliorang dan Kaubun. “Terhadap SK Pengangkatan Ahmad Gazali juga sudah terbit yakni pada tanggal 19 Agustus 2021, kini proses peresmian Ahmad Gazali sebagai anggota DPRD Kutim tinggal ditentukan DPRD Kutim untuk menggelar sidang,” jelas mantan Karo Humas Setda Kaltim ini.

Gubernur, kata Ivan, berharap dilantiknya Ahmad Gazali peran DPRD Kutim lebih eksis lagi dalam melaksanakan fungsinya serta mendorong percepatan pembangunan di kabupaten yang akan merayakan ulang tahun ke 22 pada tanggal 12 Oktober 2021 nanti. (*/SK07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020