Hukum dan Kriminal

Pokir DPRD Kutim Senilai Rp265 M

Pokir DPRD Kutim Senilai Rp265 M Suasana persidangan suap oleh DA dan AMY secara virtual

SANGATTA (4/11)

Setelah tiga kali gagal memberikan keterangan di depan majelis hakim, keterangan  Kepala Bappeda Kutim Edward Azran yang kini masih sakit akibat Covid 19, akhirnya diambil dari berita acara pemeriksaan yang sudah ia tanda-tangani.

Keterangan Edward memang ditunggu-tunggu karena kunci dari perencanaan kegiatan dan keuangan Pemkab Kutim, ada diinstansinya.

Karena tak bisa memberikan keterangan langsung meski hanya melalui Vicon, akhirnya apa yang dijelaskan pria yang dua kali memimpin Bappeda Kutim ini, menceritakan apa yang terjadi sebelum kasus penyuapan terendus KPK.

Dalam sidang, Rabu (4/11)  yang dipimpin  Agung Sulistiyono dengan anggota majelis,  Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, dijelaskan rinci apa dan siapa yang terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim pada tahun 2019 dan 2020.

Tim yang terdiri 5 orang dan diketuai Sekda Irawansyah beranggotakan diantaranya Musyaffa – Kepala Bappenda Kutim, Suriansyah – Kepala BPKAD Kutim, Kepala Bappeda Kutim.

Dalam keterangannya, Edward mengaku tak mampu menahan “gempuran” program yang disodorkan DPRD Kutim melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang berjumlah RP256 Miliar dengan masing-masing paket senilai Rp200 juta.

“Kesemua usulan aspirasi DPRD dimasukan kedalam daftar RKPD sesuai permintaan Encek UR Firgasih, Musyafa dan Ismunandar, sebelum  berubah menjadi RPJMD,” terang Edward.

            Terkait Pokir DPRD Kutim ini, Ism – sebagai bupati pada Selasa (7/1) mengirim  surat  penyampaian Pokir DPRD untuk dimasukkan dalam RKPD, kemudian disusul Surat Ketua DPRD Kutim yang memperkuat surat bupati. “Surat EUF dikirim tanggal 30 Januari 2020, dalam surat itu semua nama anggota DPRD Kutim serta paket pekerjaanya disertakan,” jelas Edward.

            Terkait dengan paket proyek yang melibatkan DA, Edward dalam kesaksiannya mengaku sudah mengetahui yakni sebanyak 52 kegiatan dengan nilai Rp 11 M, selain itu di Sekolah Dasar 001 di Sangata Utara senilai  Rp 79 miliar.

“Kegiatan dari Pokir Ketua DPRD yang disampaikan dalam Musrenbang, namun pengerjaannya dibebankan kepada kontraktor milik DA,” bebernya.

Ketika dikonfirmasi, DA tidak membantah keterangan Edward namun ketika akan dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, penasihat hukum DA belum siap dan minta sidang ditunda ke Senin (9/11) mendatang.(08)

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020