SANGATTA (4/11)
Setelah tiga kali
gagal memberikan keterangan di depan majelis hakim, keterangan Kepala Bappeda Kutim Edward Azran yang kini
masih sakit akibat Covid 19, akhirnya diambil dari berita acara pemeriksaan
yang sudah ia tanda-tangani.
Keterangan Edward
memang ditunggu-tunggu karena kunci dari perencanaan kegiatan dan keuangan
Pemkab Kutim, ada diinstansinya.
Karena tak bisa
memberikan keterangan langsung meski hanya melalui Vicon, akhirnya apa yang
dijelaskan pria yang dua kali memimpin Bappeda Kutim ini, menceritakan apa yang
terjadi sebelum kasus penyuapan terendus KPK.
Dalam sidang, Rabu
(4/11) yang dipimpin Agung Sulistiyono dengan anggota majelis, Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, dijelaskan
rinci apa dan siapa yang terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kutim pada tahun 2019 dan 2020.
Tim yang terdiri 5
orang dan diketuai Sekda Irawansyah beranggotakan diantaranya Musyaffa – Kepala
Bappenda Kutim, Suriansyah – Kepala BPKAD Kutim, Kepala Bappeda Kutim.
Dalam
keterangannya, Edward mengaku tak mampu menahan “gempuran” program yang
disodorkan DPRD Kutim melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang berjumlah RP256
Miliar dengan masing-masing paket senilai Rp200 juta.
“Kesemua usulan
aspirasi DPRD dimasukan kedalam daftar RKPD sesuai permintaan Encek UR Firgasih,
Musyafa dan Ismunandar, sebelum berubah
menjadi RPJMD,” terang Edward.
Terkait
Pokir DPRD Kutim ini, Ism – sebagai bupati pada Selasa (7/1) mengirim surat penyampaian Pokir DPRD untuk dimasukkan dalam
RKPD, kemudian disusul Surat Ketua DPRD Kutim yang memperkuat surat bupati. “Surat
EUF dikirim tanggal 30 Januari 2020, dalam surat itu semua nama anggota DPRD
Kutim serta paket pekerjaanya disertakan,” jelas Edward.
Terkait
dengan paket proyek yang melibatkan DA, Edward dalam kesaksiannya mengaku sudah
mengetahui yakni sebanyak 52 kegiatan dengan nilai Rp 11 M, selain itu di
Sekolah Dasar 001 di Sangata Utara senilai
Rp 79 miliar.
“Kegiatan dari
Pokir Ketua DPRD yang disampaikan dalam Musrenbang, namun pengerjaannya
dibebankan kepada kontraktor milik DA,” bebernya.
Ketika
dikonfirmasi, DA tidak membantah keterangan Edward namun ketika akan dilakukan
pemeriksaan terhadap dirinya, penasihat hukum DA belum siap dan minta sidang
ditunda ke Senin (9/11) mendatang.(08)
Berita Lainnya
Kendaraan Dinas Mulai Dikembalikan
SANGATTA (26/11-2020)Sikapnbsp; Pemkab Kutim terkaitnbsp; penggunaan asset daerah terutama kendaraan ....
- editor@ivan
- 26 Nov 2020
- 750
Gubernur Isran Ikut Vaksin Covid 19
SAMARINDA (25/2-2021)Sesuai tahapan vaksin Covid 19 dimana sasaranya warga masyarakat lanjut usia (L ....
- editor@ivan
- 25 Feb 2021
- 464
Awas, Penipuan Atas Nama Gubernur : Minta Sumbangan Perusahaan Untuk Pilkada
SAMARINDA (9/11)Sebuah surat mengatasnamakan Gubernur Katim Isran Noor dikabarkan beredar disejumlah ....
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 1134
Wagub Hadi : Banyak Hikmah Idul Adha
SAMARINDA (20/7-2021)Hikmah Hari Raya Idul Adha banyak dirasakan serta diimplementasikan dalam kehid ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 680
Disbun Kembangkan Pala dan Serai Wangi
SAMARINDA (12/12-2020)Potensi perkebunan masih terbuka di Kaltim, karenanya selain mendorong pengemb ....
- editor@ivan
- 12 Des 2020
- 574