
SAMARINDA (10/6-2021)
Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim tidak hanya memperkuat hukuman bagi Ismunandar dan Encek UR Firgasih yang terlibat kasus korupsi di Pemkab Kutim, putusan serupa juga dijatuhkan kepada Aswandini Eka Tirta – mantan Kadis PU Kutim.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang diketuai Syamsul Edy, justru memperkuat putusan PN Tipikor Samarinda yang tetapkan tanggal 15 Maret 2021 lalu.
Dalam web site PN Tipikor Samarinda, tertulis Majelis Hakim yang beranggotkan Purnomo Amin Tjahjo dan M Masdu, dalam amar putusanya, Kamis (3/6) menilai perbuatan Aswandini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ismunandar, Encek UR Firgasih.
Pria yang masih muda ini, terungkap dalam persidangan bersama-sama Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa dan Suryansyah, melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima pemberian uang dari kontraktor yang ada kaitannya dengan status terdakwa sebagai ASN atau tepatnya Kepala Dinas PU Kutim. “Seharusnya semua penerimaan yang diterima terdakwa Aswandini Eka Tirta, harus dilaporkan ke KPK dalam kuruin waktu 30 hari,†ungkap Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda yang terdiri Joni Kandolele sebagai ketua dengan hakim anggota Lucias Sunarto dan Ukar Priyambodo.
Dalam amar vonisnya, majelis hakim tidak menyebutkan rinci perbuatan pidana Aswan – sapaan Aswandini Eka Tirta karena permintan penasihat hukumnya agar dibacakan bagian terpenting saja, namun dalam amar vonis terhadap Ismunandar dan Encek UR Firgasih, jelas apa yang diperbuat Aswan.
Meski demikian, sesuai tuntutan JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu, diungkapkan pada APBD Kutim 2020 terdapat anggaran sebesar Rp 250 miliar yang bisa diambil feenya sebesar 10 persen.
Fulus dari rekanan ini, diserahkan ke Ismundara dan Encek UR Firgasih guna mendukung operasional Bupati dan Ketua DPRD Kutim ini, terlebih Ismunandar yang akan kembali berlaga di Pilkada Kutim tahun 2020.
Fee proyek dari Deky Arianto yang mendapat 411 paker proyek di Dinas Pendidikan Kutim, sebesar Rp12,5 M. Kemudian dari Aditya Maharani Yuono sebesar Rp6 miliar lebih, demikian dengan Serita yang mendapat 30 pekerjaan PL senilai Rp 3 miliar pada BPKAD Kutim dan 15 paket PL senilai Rp 3 miliar di Bagian Umum Sekretariat Kutai Timur dipatok fee sebesar Rp900 juta.
Terhadap perbuatan Aswan, majelis menghukumnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun ditambah dengan denda Rp250 juta subsidier 4 bulan. Bagi Aswan, tidak ada hukuman uang pengganti seperti vonis terhadap Ismunandar dan Encek UR Firgasih.(sK12/07)
Berita Lainnya

Kadis Pertanian Kaltim Panen Pisang Gerecek di Ranpul
SANGATTA (20/1-2021)Mendukung pengembangan tanaman pangan dan hortikultura, Dinas Pangan Tanaman Pan ....
- editor@ivan
- 20 Jan 2021
- 931

Bappenda dan DPMPTSP Terbaik Dalam Pelayanan Publik
JAKARTA (22/4-2022)Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu ....
- editor@ivan
- 22 Apr 2022
- 461

Didi dan Kasmidi Ikut Divaksin
SANGATTA (3/3-2021)Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bulang, bergantian menerima vaksin C ....
- editor@ivan
- 03 Mar 2021
- 579

Dinilai Behasil, Isran Mendapat Penghargaan PBJ
JAKARTA (18/11)Gubernur Kaltimnbsp; Isran Noor, dinilai berhasil dalam melaksanakan pengadaan barang ....
- editor@ivan
- 18 Nov 2020
- 489