
SAMARINDA (10/6-2021)
Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim tidak hanya memperkuat hukuman bagi Ismunandar dan Encek UR Firgasih yang terlibat kasus korupsi di Pemkab Kutim, putusan serupa juga dijatuhkan kepada Aswandini Eka Tirta – mantan Kadis PU Kutim.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang diketuai Syamsul Edy, justru memperkuat putusan PN Tipikor Samarinda yang tetapkan tanggal 15 Maret 2021 lalu.
Dalam web site PN Tipikor Samarinda, tertulis Majelis Hakim yang beranggotkan Purnomo Amin Tjahjo dan M Masdu, dalam amar putusanya, Kamis (3/6) menilai perbuatan Aswandini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ismunandar, Encek UR Firgasih.
Pria yang masih muda ini, terungkap dalam persidangan bersama-sama Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa dan Suryansyah, melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima pemberian uang dari kontraktor yang ada kaitannya dengan status terdakwa sebagai ASN atau tepatnya Kepala Dinas PU Kutim. “Seharusnya semua penerimaan yang diterima terdakwa Aswandini Eka Tirta, harus dilaporkan ke KPK dalam kuruin waktu 30 hari,†ungkap Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda yang terdiri Joni Kandolele sebagai ketua dengan hakim anggota Lucias Sunarto dan Ukar Priyambodo.
Dalam amar vonisnya, majelis hakim tidak menyebutkan rinci perbuatan pidana Aswan – sapaan Aswandini Eka Tirta karena permintan penasihat hukumnya agar dibacakan bagian terpenting saja, namun dalam amar vonis terhadap Ismunandar dan Encek UR Firgasih, jelas apa yang diperbuat Aswan.
Meski demikian, sesuai tuntutan JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu, diungkapkan pada APBD Kutim 2020 terdapat anggaran sebesar Rp 250 miliar yang bisa diambil feenya sebesar 10 persen.
Fulus dari rekanan ini, diserahkan ke Ismundara dan Encek UR Firgasih guna mendukung operasional Bupati dan Ketua DPRD Kutim ini, terlebih Ismunandar yang akan kembali berlaga di Pilkada Kutim tahun 2020.
Fee proyek dari Deky Arianto yang mendapat 411 paker proyek di Dinas Pendidikan Kutim, sebesar Rp12,5 M. Kemudian dari Aditya Maharani Yuono sebesar Rp6 miliar lebih, demikian dengan Serita yang mendapat 30 pekerjaan PL senilai Rp 3 miliar pada BPKAD Kutim dan 15 paket PL senilai Rp 3 miliar di Bagian Umum Sekretariat Kutai Timur dipatok fee sebesar Rp900 juta.
Terhadap perbuatan Aswan, majelis menghukumnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun ditambah dengan denda Rp250 juta subsidier 4 bulan. Bagi Aswan, tidak ada hukuman uang pengganti seperti vonis terhadap Ismunandar dan Encek UR Firgasih.(sK12/07)
Berita Lainnya

Ardiansyah Sebelum Kerja, Sambangi Sejumlah Pegaai Setda Kutim
SANGATTA (1/3-2021)Usai resmi menjadi BupatiKutim periode 2021-2024, Ardiansyah Sulauman, Senin (1/3 ....
- editor@ivan
- 01 Mar 2021
- 536

Pemprov Tetap Jadwalkan 17 Februari 2021 Pelantik Kepala Daerah Hasil Pilkada Tahun 2020
SAMARINDA (30/1-2021)Pemprov Kaltim menetapkan pelantikan 5 kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 p ....
- editor@ivan
- 30 Jan 2021
- 474

Mabit di Muzdalifah Tidak Berdesakan, Bahkan Ada Kasur
SANGATTA (20/7-2021)Setelah melaksanakan wukuf di Arafah, jamaa haji tahun 2021 usai magribnbsp; mel ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 1008

AMY Menerima Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
SAMARINDA (30/11-2020) Aditya Maharani Yuono (AMY) menyatakan menerima putusan majelis hakim PNTipik ....
- editor@ivan
- 30 Nov 2020
- 786

Kutim Terus Perbaiki Sistem Agar Tidak Terjadi Lagi Tipikor
SAMARINDA (9/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Tak ....
- editor@ivan
- 09 Mar 2022
- 608