
SAMARINDA (1/3-2022)
Pernikahan
anak di Kaltim mengalami turun naik dalam beberapa tahun terakhir, layaknya
nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Kepala Dinas Kependudukan,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menyebutkan berdasarkan data Pengadilan Agama Kaltim pada
tahun 2018 sebanyak 953 anak yang melangsungkan pernikaham, pada tahun 2019 turun menjadi 845 dan tahun
2020 meningkat kembali sebanyak 1.159 anak dan tahun 2021 tercatat 1.089 orang.
“Jauh sebelum pandemi, pernikahan anak memang menjadi tantangan
tersendiri bagi pemerintah Indonesia,†kata Noryani Sorayalita dalam
Sosialisasi Peran Pengasuhan Anak
dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Provinsi Kalimantan Timur Tahun
2022.
Diakui, pernikahan anak di Indonesia tidak
terlepas dari adanya nilai-nilai yang tertanam di masyarakat sejak lama yang
mendukung atau menormalisasi perkawinan anak, seperti perspektif agama yang
berpandangan bahwa menikah adalah cara untuk mencegah terjadinya perbuatan
zina.
“Selain itu, perspektif
keluarga yang berpandangan bahwa perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan yang
dilakukan secara turun temurun, sehingga tidak menjadi masalah jika hal serupa
tetap dilakukan dan perspektif komunitas yang beranggapan bahwa perempuan tidak
perlu menempuh pendidikan yang tinggi. Pandangan-pandangan ini menjadikan
perkawinan anak direstui dan difasilitasi oleh orangtua, keluarga dan
masyarakat,†ujarnya.
Pemerintah, jelasnya, telahberupaya
untuk mencegah perkawinan anak terjadi, diantaranya mengubah batas usia minimal
untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui UU Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Perkawinan anak telah menjadi prioritas
kebijakan pembangunan nasional di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.†Bebernya.
Diungkapkan, dalam Sustainable Development
Goals (SDGs), pencegahan perkawinan anak masuk ke dalam tujuan ke 5 mencapai
kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.
Kemudian, dalam Strategi Nasional
Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), pemerintah secara spesifik
menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen pada tahun
2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9 persen pada tahun 2030.(SK06)
Berita Lainnya

Hujan-Hujan, Pemkab dan KPC Bangunan Lokasi TPST
SANGATTA (22/1-2021)Pertumbuhan penduduk di Kutim terutama Sangatta yang berkembang pesat, belum dii ....
- editor@ivan
- 22 Jan 2021
- 509

Isran : Tahun 2020 Memprihatinkan, Namun Kaltim Masih Tetap Eksis
SAMARINDA (2/1-2021)Kaltim yang tak lepas dari terpaan Covid-19 tahun 2020, namun Kaltim dapat melal ....
- editor@ivan
- 02 Jan 2021
- 451

Pasar Rakyat di Sangatta Utara Bakal Ditertibkan
SANGATTA (21/1-2021)Pasar dadakan yang bertambah di Sangatta Utara, bakal ditertibkan Pemkab Kutim. ....
- editor@ivan
- 21 Jan 2021
- 704

Polres Kutim Gelar GJB, Jalan Antasari Jadi Bersih dan Asri
SANGATTA (9/4-2021)Menggelorakan semangat warga untuk menjaga limgkungannya agar tetap bersih dan as ....
- editor@ivan
- 09 Apr 2021
- 787

Pengakuan DA : Karena Patuh Senior, Masuk Pusaran
SAMARINDA (24/11)Ada hal yang menarik dari pengakuan DA terdakwa penyuap Ketua DPRD Kutim EUF, sert ....
- editor@ivan
- 24 Nov 2020
- 497