SAMARINDA (1/3-2022)
Pernikahan
anak di Kaltim mengalami turun naik dalam beberapa tahun terakhir, layaknya
nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Kepala Dinas Kependudukan,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menyebutkan berdasarkan data Pengadilan Agama Kaltim pada
tahun 2018 sebanyak 953 anak yang melangsungkan pernikaham, pada tahun 2019 turun menjadi 845 dan tahun
2020 meningkat kembali sebanyak 1.159 anak dan tahun 2021 tercatat 1.089 orang.
“Jauh sebelum pandemi, pernikahan anak memang menjadi tantangan
tersendiri bagi pemerintah Indonesia,” kata Noryani Sorayalita dalam
Sosialisasi Peran Pengasuhan Anak
dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Provinsi Kalimantan Timur Tahun
2022.
Diakui, pernikahan anak di Indonesia tidak
terlepas dari adanya nilai-nilai yang tertanam di masyarakat sejak lama yang
mendukung atau menormalisasi perkawinan anak, seperti perspektif agama yang
berpandangan bahwa menikah adalah cara untuk mencegah terjadinya perbuatan
zina.
“Selain itu, perspektif
keluarga yang berpandangan bahwa perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan yang
dilakukan secara turun temurun, sehingga tidak menjadi masalah jika hal serupa
tetap dilakukan dan perspektif komunitas yang beranggapan bahwa perempuan tidak
perlu menempuh pendidikan yang tinggi. Pandangan-pandangan ini menjadikan
perkawinan anak direstui dan difasilitasi oleh orangtua, keluarga dan
masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah, jelasnya, telahberupaya
untuk mencegah perkawinan anak terjadi, diantaranya mengubah batas usia minimal
untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui UU Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Perkawinan anak telah menjadi prioritas
kebijakan pembangunan nasional di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.” Bebernya.
Diungkapkan, dalam Sustainable Development
Goals (SDGs), pencegahan perkawinan anak masuk ke dalam tujuan ke 5 mencapai
kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.
Kemudian, dalam Strategi Nasional
Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), pemerintah secara spesifik
menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen pada tahun
2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9 persen pada tahun 2030.(SK06)
Berita Lainnya
219 Calon Kades, Ikuti Seleksi di Sangatta
SANGATTA (6/7-2021)Agar seluruh perangkat Pemkab Kutim memahami dan sejalan dengan Visi Misi Bupati ....
- editor@ivan
- 06 Jul 2021
- 504
Bupati Harapkan Puskesmas Bengalon Yang Baru Segera Difungsikan
SANGATTA (9/3-2021)Mengawali kunjungan kerjanya ke kecamatan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersa ....
- editor@ivan
- 09 Mar 2021
- 681
Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Ruang Tahanan KPK Tambah Sesak
JAKARTA (28/11-2020)Ruang tahanan KPK bertambah sesak, pasalnya KPK dalam sepekan bahkan hitungan ha ....
- editor@ivan
- 28 Nov 2020
- 537
Bengalon Harapkan Jembatan
SANGATTA (9/3-2021)Kecamatan Bengalon menjadi sasaran pertama kunjungan Bupati Kutim Ardiansyah dan ....
- editor@ivan
- 09 Mar 2021
- 649
Kunjungi Diknas Kaltim, Sri Ingatkan 4 Hal Penting
SAMARINDA (14/4-2022) Disela-selakesibukannya sebagai Sekda Kaltim, Sri Wahyuni menyempatkan untuk b ....
- editor@ivan
- 14 Apr 2022
- 309