SAMARINDA (1/3-2022)
Pernikahan
anak di Kaltim mengalami turun naik dalam beberapa tahun terakhir, layaknya
nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Kepala Dinas Kependudukan,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menyebutkan berdasarkan data Pengadilan Agama Kaltim pada
tahun 2018 sebanyak 953 anak yang melangsungkan pernikaham, pada tahun 2019 turun menjadi 845 dan tahun
2020 meningkat kembali sebanyak 1.159 anak dan tahun 2021 tercatat 1.089 orang.
“Jauh sebelum pandemi, pernikahan anak memang menjadi tantangan
tersendiri bagi pemerintah Indonesia,” kata Noryani Sorayalita dalam
Sosialisasi Peran Pengasuhan Anak
dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Provinsi Kalimantan Timur Tahun
2022.
Diakui, pernikahan anak di Indonesia tidak
terlepas dari adanya nilai-nilai yang tertanam di masyarakat sejak lama yang
mendukung atau menormalisasi perkawinan anak, seperti perspektif agama yang
berpandangan bahwa menikah adalah cara untuk mencegah terjadinya perbuatan
zina.
“Selain itu, perspektif
keluarga yang berpandangan bahwa perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan yang
dilakukan secara turun temurun, sehingga tidak menjadi masalah jika hal serupa
tetap dilakukan dan perspektif komunitas yang beranggapan bahwa perempuan tidak
perlu menempuh pendidikan yang tinggi. Pandangan-pandangan ini menjadikan
perkawinan anak direstui dan difasilitasi oleh orangtua, keluarga dan
masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah, jelasnya, telahberupaya
untuk mencegah perkawinan anak terjadi, diantaranya mengubah batas usia minimal
untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui UU Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Perkawinan anak telah menjadi prioritas
kebijakan pembangunan nasional di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.” Bebernya.
Diungkapkan, dalam Sustainable Development
Goals (SDGs), pencegahan perkawinan anak masuk ke dalam tujuan ke 5 mencapai
kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.
Kemudian, dalam Strategi Nasional
Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), pemerintah secara spesifik
menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen pada tahun
2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9 persen pada tahun 2030.(SK06)
Berita Lainnya
Ivan : SK Firgasih Ahamad Gazali Sudah Terbit
SAMARINDA (1/9-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor telah menerima usulan pemberhentiannbsp; nbsp;anggota ....
- editor@ivan
- 01 Sep 2021
- 1015
Ardiansyah Dihadapan Petingi MBS :KEK MBTK Segera Beroperasi
SANGATTA (9/4-2021)Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Direktur Perencanaan PT Melati Bhakti Satya ....
- editor@ivan
- 09 Apr 2021
- 595
Mau Tambah Bukti, Ditolak Majelis Hakim MK
JAKARTA (2/2-2021)Keinginan kuasa hukum Mahyunadi Lulu Kinsu untuk menambahkan bukti, ditolak majel ....
- editor@ivan
- 02 Feb 2021
- 991
Resmi Menjadi Tersangka, Bupati AY Lebaran Dibalik Jeruji
JAKARTA (28/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Bupat ....
- editor@ivan
- 28 Apr 2022
- 934
Jauhar : Penarikan Randis Sesuai Rekomendasi KPK
SANGATTA (3/12-2020)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Pjs ....
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 475