Pernikahan Anak Masih Tinggi di Kaltim
SAMARINDA (1/3-2022)
Pernikahan
anak di Kaltim mengalami turun naik dalam beberapa tahun terakhir, layaknya
nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Kepala Dinas Kependudukan,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menyebutkan berdasarkan data Pengadilan Agama Kaltim pada
tahun 2018 sebanyak 953 anak yang melangsungkan pernikaham, pada tahun 2019 turun menjadi 845 dan tahun
2020 meningkat kembali sebanyak 1.159 anak dan tahun 2021 tercatat 1.089 orang.
“Jauh sebelum pandemi, pernikahan anak memang menjadi tantangan
tersendiri bagi pemerintah Indonesia,†kata Noryani Sorayalita dalam
Sosialisasi Peran Pengasuhan Anak
dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Provinsi Kalimantan Timur Tahun
2022.
Diakui, pernikahan anak di Indonesia tidak
terlepas dari adanya nilai-nilai yang tertanam di masyarakat sejak lama yang
mendukung atau menormalisasi perkawinan anak, seperti perspektif agama yang
berpandangan bahwa menikah adalah cara untuk mencegah terjadinya perbuatan
zina.
“Selain itu, perspektif
keluarga yang berpandangan bahwa perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan yang
dilakukan secara turun temurun, sehingga tidak menjadi masalah jika hal serupa
tetap dilakukan dan perspektif komunitas yang beranggapan bahwa perempuan tidak
perlu menempuh pendidikan yang tinggi. Pandangan-pandangan ini menjadikan
perkawinan anak direstui dan difasilitasi oleh orangtua, keluarga dan
masyarakat,†ujarnya.
Pemerintah, jelasnya, telahberupaya
untuk mencegah perkawinan anak terjadi, diantaranya mengubah batas usia minimal
untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui UU Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Perkawinan anak telah menjadi prioritas
kebijakan pembangunan nasional di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.†Bebernya.
Diungkapkan, dalam Sustainable Development
Goals (SDGs), pencegahan perkawinan anak masuk ke dalam tujuan ke 5 mencapai
kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan.
Kemudian, dalam Strategi Nasional
Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), pemerintah secara spesifik
menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen pada tahun
2018 menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9 persen pada tahun 2030.(SK06)
Berita Lainnya
5 pejabat Pemkab Kutim jalani tour of area
SANGATAnbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Bupati Kutimardia ....
Muara Ancalong Berharap Pembangunan Infrastruktur Diperhatikan
SANGATTA (17/3-2022)Masalah infrastruktur kembalidiusulkan Camat Muara Ancalong Sabran ke Pemkab Kut ....
- editor@ivan
- 17 Mar 2022
- 813
puluhan pelajar di Papua diduga keracunan setelah menikmati MBG
PAPUA,kasus keracunan massal setelahmakan makanan bergizi gratis (mbg) kembali terjadi setelah di se ....
agar kegiatan diketahui publik DPRD kutim bentuk tim publikasi
SANGATTA (8/7)Sekretariat Dewan (SETWAN) Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur terusme ....
Catatan Ke Turki (9) : Tak Ada Pagar di Sultan Ahmet, Meski Obyek Bersejarah
BERKUNJUNG ke Istanbul, tak lengkap jika tidakberkunjung ke kawasan Sultan Ahmet, kawasan ini dikena ....
- editor@ivan
- 05 Mar 2022
- 845

