Kalimantan Timur

Sejak 1 April 2021, 586 ASN Pemprov Kaltim Naik Pangkat

Sejak 1 April 2021, 586 ASN Pemprov Kaltim Naik Pangkat Gubernur Kaltim Isran Noor bersama perwakilan penerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021

SAMARINDA (26/3-2021)

Sebanyak 586 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kaltim, Jumat (26/3) menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat terhitung tanggal 1 April 2021. SK kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi itu, diserahkan Gubernur Isran Noor melalui masing-masing perwakilan dan Kepala OPD.

Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan negara  kepada ASN  pengabdian kepada negara karena bekerja dengan baik. Pemerintah berusaha menyerahkan SK kenaikan pangkat tepat waktu, tepat orang dan tepat bayar.

“Dengan kenaikan pangkat,  Aparatur Sipil Negara semakin semangat dan lebih baik lagi kinerjanya dalam melaksanakan tugas-tugas negara terutama dalam  upaya mewujudkan visi dan misi Kaltim Berdaulat menuju Indonesia Maju,” kata Isran Noor.

Acara yang dihadiri  Sekdaprov Kaltim M Sa’bani, Asisten Administrasi Umum Fathul Halim, Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah, Kepala Inspektorat Wilayah Irfan Prananta, Kepala Dinas Sosial Agus Hari Kesuma dan Kepala Satpol PP Gede Yusa serta Kepala OPD lainnya itu, diharapkan Isran membuat ASN Pemprov Kaltim mampu menciptakan ide-ide berlian. 

Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah menerangkan ASN yang menerima kenaikan pangkat pada periode 1 April 2021 tersebar di semua OPD termasuk guru dan kepala sekolah. Iapun membeberkan inovasi-inovasi yang kini digencarkan BKD dalam memberikan layanan kepada ASN. “Banyak hikmah di masa pandemic Covid 19, banyak ide atau terobosan dalam memberikan pelayanan kepada ASN termasuk kenaikan pangkat, KGB atau masalah kepegawaian lainnya,” sebut mantan Kadis Kominfo Kaltim ini.(sK07)



editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020