Sayuti Ibrahim - Komisioner KPU Kutim
SANGATTA (17/2-2021)
Tidak diterimanya permohonan pasangan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (MAKIN) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan KPU Kutim terhadap hasil Pilkada Kutim tahun 2020, KPU Kutim, Kamis (18/2) besok akan menggelar rapat penetapan hasil Pilkada Kutim.
Agenda terakhir yang digelar KPU Kutim ini merupakan kegiatan terpenting, karena berdasarkan penetapan KPU, DPRD Kutim akan menggelar rapat paripurna penetapan usulan pengangkatan pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2021-2024. “Rapat penetapan hasil Pilkada Tahun 2020 digelar Kamis besok, setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi,†terang Sayuti Ibrahim - Komisioner KPU Kutim.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, Selasa (16/2) menolak permohonan pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsu (MAKIN) terkait putusan KPU Kutim akan hasil Pilkada Kutim Tahun 2020. Majelis MK yang terdiri Anwar Usman sebagai ketua menilai apa yang dimohonkan oleh Mahyunadi dan Lulu Kinsu, yang keberatan dengan Keputusan KPU atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020, tidak dapat diterima
Dalam amarnya, MK menyatakan setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk dalil-dalil yang diajukan MAKIN melalui kuasa hukumnya. Sebelumnya, pasangan MAKIN menganggap penetapan tersebut diwarnai adanya pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah adanya penggunaan KTP-el ganda, penggantian Pejabat Dukcapil Kutim, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah.
Di Pilkada Kutim, pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di pilkada tahun 2020,. Pasangan yang hanya diusung 3 parpol ini ditetapkan meraih 71.797 suara dari 152.136 surat suara yang sah.
Sementara pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu (Makin) yang diusung 6 parpol, di antaranya parpol besar peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim pada Pemilu 2019 lalu yakni Golkar dan PDI Perjuangan, mendapat 55.050 suara. Sedangkan pasangan Awang Ferdian-Uce Prasetyo yang diusung PPP, mendapat 25.289 suara.(sK03)
Berita Lainnya
KETUA DPRD KUTIM JIMMI : pernyataan gubernur soal dusun Sidrap keliru,Semua berdasarkan uu RIdan sejumlah peraturan resmi pemerintah
-nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;semua sudah jelas dasaranya ada UU danpermendagri.nbsp ....
- editor@ivan
- 12 Agu 2025
- 125
3 Bendungan Dibangun Sekitar IKN
NUSANTARA (22/2-2022)Areal IbukotaNegara (IKN) bakal dihuni jutaan orang, ini tiada lain dampakdari ....
- editor@ivan
- 22 Feb 2022
- 594
Peternak Baru Mampu Sediakan 25 Persen Ketersediaan Daging di Kaltim
SAMARINDA (3/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Kebutuhan daging terutam ....
- editor@ivan
- 03 Apr 2022
- 956
Gubenur Sulsel, Ditangkap KPK
JAKARTA (27/2-2021)Di tengah kegembiraan masyarakat dengan pelantikan sejumlahnbsp; kepala daerah di ....
- editor@ivan
- 27 Feb 2021
- 769
Presiden Janjikan Kasih Kaltim Vaksin Lebih Banyak
SAMARINDA (24/8-2021)Gubernur Kaltim Isra Noor saat mendampingi Presiden Joko Widodo di pemberian va ....
- editor@ivan
- 24 Agu 2021
- 557

