Sayuti Ibrahim - Komisioner KPU Kutim
SANGATTA (17/2-2021)
Tidak diterimanya permohonan pasangan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (MAKIN) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan KPU Kutim terhadap hasil Pilkada Kutim tahun 2020, KPU Kutim, Kamis (18/2) besok akan menggelar rapat penetapan hasil Pilkada Kutim.
Agenda terakhir yang digelar KPU Kutim ini merupakan kegiatan terpenting, karena berdasarkan penetapan KPU, DPRD Kutim akan menggelar rapat paripurna penetapan usulan pengangkatan pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2021-2024. “Rapat penetapan hasil Pilkada Tahun 2020 digelar Kamis besok, setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi,†terang Sayuti Ibrahim - Komisioner KPU Kutim.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, Selasa (16/2) menolak permohonan pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsu (MAKIN) terkait putusan KPU Kutim akan hasil Pilkada Kutim Tahun 2020. Majelis MK yang terdiri Anwar Usman sebagai ketua menilai apa yang dimohonkan oleh Mahyunadi dan Lulu Kinsu, yang keberatan dengan Keputusan KPU atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020, tidak dapat diterima
Dalam amarnya, MK menyatakan setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk dalil-dalil yang diajukan MAKIN melalui kuasa hukumnya. Sebelumnya, pasangan MAKIN menganggap penetapan tersebut diwarnai adanya pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah adanya penggunaan KTP-el ganda, penggantian Pejabat Dukcapil Kutim, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah.
Di Pilkada Kutim, pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di pilkada tahun 2020,. Pasangan yang hanya diusung 3 parpol ini ditetapkan meraih 71.797 suara dari 152.136 surat suara yang sah.
Sementara pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu (Makin) yang diusung 6 parpol, di antaranya parpol besar peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim pada Pemilu 2019 lalu yakni Golkar dan PDI Perjuangan, mendapat 55.050 suara. Sedangkan pasangan Awang Ferdian-Uce Prasetyo yang diusung PPP, mendapat 25.289 suara.(sK03)
Berita Lainnya
Dihantam Corona, Pemprov Review RPJMD dan RKPD
SAMARINDA (28/1-2021)Pandemi Covid 19 membuat Pemprov Kaltim bersama kabupaten dan kota, melakukan p ....
- editor@ivan
- 28 Jan 2021
- 616
Isran Ajak Pelajar Lawan Corona Dengan Taat Prokes C19
BALIKPAPAN (14/7-2021)Animo warga Kaltim untuk divaksin Covid 19 tidak saja terjadi di masyarakat um ....
- editor@ivan
- 14 Jul 2021
- 594
Gugatan Makin Masih Diperbaiki
JAKARTA (29/12-2020)Kapan persidangan gugatan Pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu (MAKIN) terhadap KPU K ....
- editor@ivan
- 29 Des 2020
- 712
2 Bersaudara Itu Sama-Sama Dihukum 5 Tahun Penjara
JAKARTA (15/3-2021)Kasus gratifikasi yang diperbuat sejumlah oknumnbsp; pejabat Pemkab Kutim hingga ....
- editor@ivan
- 15 Mar 2021
- 1326
PMI Kaltim Peduli Kalsel
SAMARINDA (21/1-2021)Ingin meringankan beban korban banjir di Kalsel, sejumlah bantuan di kirim PMI ....
- editor@ivan
- 21 Jan 2021
- 607




