Anggaran Terbatas, Kemensos Batalkan Pemberian Santunan Korban Corona
- editor@ivan
- 06 Mar 2021
- 777
Jauhar Effendi - Asisten Pemkesra Setda Kaltim
SAMARINDA (6/3-2021)
Janji Kementerian Sosial untuk memberikan santunan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akiba Corona, benar adanya namun dibatalkan karena ketidakmampuan anggaran.
Asisten Pemkesra Setda Kaltim, Jauhar Effenddi, Jumat (6/3) menerangkan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya terkait kelanjutana Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Bencana Sosial (PSBS) tanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19), Dinas Sosial Kaltim melakukan koordinasi dengan Direktur PSBS Kementerian Sosial dimana pembatalan santunan bagi korban Corona benar bukan hoax, hanya saja janji tidak bisa dipenuhi.
"Jadi, janji itu tidak bisa dipenuhi atau pemerintah pusat tak bisa berikan santunan," kata Jauhar Efendi.
Jauhar menyebutkan, Kemensos, melalui Direktur PSBS telah bersurat kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi yang isinya pada Tahun 2021 tidak tersedia anggaran untuk memberikan santunan kepada korban meninggal akibat wabah pandemi Covid-19.
Terkait, usulan yang sudah diajukan oleh ahli waris dan direkomendasikan Dinas Sosial masuk ke Dinas Sosial Provinsi diteruskan dan diterima oleh Kementerian Sosial, tidak akan dipenuhi. "Karena itu, kami melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi diminta untuk segera menyampaikan kebijakan kepada Pemerintah Kabupatan dan Kota melalui Dinas Sosial masing-masing," jelasnya.
Menurut Jauhar, pesan Kementerian Sosial tentu menjadi kabar yang tidak mengenakkan, tetapi harus segera disampaikan agar masyarakat tidak berharap terhadap sesuatu yang sudah tidak memungkinkan.â€Pembatalan tentu ada penyebabnya, kemungkinan besar kemampuan anggaran negara,†bebernya.(sK07)
Berita Lainnya
Ardiansyah Kembali Dihukum Bersalah Dalam Pengadaan Tanah di Kutim
SAMARINDA (4/3-2021)Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, Ardiansyahnbsp; terbukti bersalah dalam kasus pe ....
- editor@ivan
- 04 Mar 2021
- 1309
GILIRAN BUBUHAN TEPIAN DATANG DARI HAJI.
nbsp;balikpapan (19/6)Setelah kloter1 tiba, rabu (18/6)kemrin giliran kloter2 datang di kaltim. klot ....
- editor@ivan
- 18 Jun 2025
- 85
KETUA DPRD KUTIM JIMMI : pernyataan gubernur soal dusun Sidrap keliru,Semua berdasarkan uu RIdan sejumlah peraturan resmi pemerintah
-nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;semua sudah jelas dasaranya ada UU danpermendagri.nbsp ....
- editor@ivan
- 12 Agu 2025
- 66
Bantuan UKM Sebesar Rp2,4 Juta Diminati, Diharap Berlanjut
SANGATTA (22/12-2020)Sebagai pelaku usaha mikro, ratusan warga Kutim, Selasanbsp; (22/12) mendaftar ....
- editor@ivan
- 22 Des 2020
- 705
Ismiati : Bayar PKB Dipermudah Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona
SAMARINDA (5/7-2021)Menindaklanjuti Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlaku ....
- editor@ivan
- 05 Jul 2021
- 716


