Kalimantan Timur

Anggaran Terbatas, Kemensos Batalkan Pemberian Santunan Korban Corona

Anggaran Terbatas, Kemensos Batalkan Pemberian Santunan Korban Corona Jauhar Effendi - Asisten Pemkesra Setda Kaltim

SAMARINDA  (6/3-2021)

Janji Kementerian Sosial untuk memberikan santunan sebesar Rp15 juta kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akiba Corona, benar adanya namun dibatalkan karena ketidakmampuan anggaran.

Asisten Pemkesra Setda Kaltim, Jauhar Effenddi, Jumat (6/3) menerangkan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya terkait kelanjutana  Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Bencana Sosial (PSBS) tanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19), Dinas Sosial Kaltim melakukan koordinasi dengan  Direktur PSBS Kementerian Sosial dimana pembatalan santunan  bagi korban Corona  benar bukan hoax, hanya saja janji tidak bisa dipenuhi.

"Jadi, janji itu tidak bisa dipenuhi atau pemerintah pusat tak bisa berikan santunan," kata  Jauhar Efendi.

Jauhar menyebutkan, Kemensos, melalui Direktur PSBS telah bersurat kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi yang isinya pada  Tahun 2021 tidak tersedia anggaran untuk memberikan santunan kepada korban meninggal akibat wabah pandemi Covid-19. 

Terkait,  usulan yang sudah diajukan oleh ahli waris dan direkomendasikan Dinas Sosial  masuk ke Dinas Sosial Provinsi diteruskan dan diterima oleh Kementerian Sosial,  tidak akan dipenuhi. "Karena itu, kami melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi diminta untuk segera menyampaikan kebijakan kepada Pemerintah Kabupatan dan Kota melalui Dinas Sosial masing-masing," jelasnya.

Menurut Jauhar, pesan Kementerian Sosial tentu menjadi kabar yang tidak mengenakkan, tetapi harus segera disampaikan agar masyarakat tidak berharap terhadap sesuatu yang sudah tidak memungkinkan.”Pembatalan tentu ada penyebabnya, kemungkinan besar kemampuan anggaran negara,” bebernya.(sK07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020