Hukum dan Kriminal

Mensos JPB Diduga Trelibat Kasus Gratifikasi Bansos Covid 19

Mensos JPB Diduga Trelibat Kasus Gratifikasi Bansos Covid 19 KPK memperlihatkan barang bukti yang diamankan (Foto Ist)

JAKARTA (6/12-2020)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) ternyata diam-diam mengamati penggunaan dana Covid 19, ini terungkap dari diamankannya 3 orang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementrian Sosial (Kemensos), Ahad (6/12) dini hari.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri menyebutkan mereka yang sudah diamankan AW dan MJS. Dalam keterangan persnya, Firli menyebutkan operasi tangkap tangan (OTT) terkait  bantuan sosial Covid 19.

“Operasi berkat  informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12) dimana terjadi penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB.

Di jumpa pers secara darling itu, disebutkan Mensos JPB diduga menerima uang melalui  MJS dan SN - orang kepercayaan JPB.  Sementara  AIM dan HS dari swasta.”AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara itu, SN jabatannya  sekretaris di Kemensos,” bebernya.

Diungkapkan,  penyerahan uang dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di Jakarta. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, dan tiga tas ransel serta amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar. 

“KPK mengamankan MJS, SN beserta uang sebanyak  Rp 14,5 miliar, mereka yang diduga terlibat kasus gratifikasi di Mensos ini  dibawa ke Gedung KPK, sedangkan uang yang diamankan  terdiri  pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. 

Terkait nasib Mensos dan pejabatnya, Firli menerangkan ditahan untuk 20 hari pertama hingga tanggal 24 Desember 2020. Disebutkna,  MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, lalu AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Lalu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara itu,  JPB  dan AW sedang dalam pencarian tim KPK."KPK menghimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," pesan Firli.(sK12)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020