Hukum dan Kriminal

Pembelaan Ism dan Istri : Dana Yang Diterima Juga Dibagikan Kepada Masyarakat

Pembelaan Ism dan Istri : Dana Yang Diterima Juga Dibagikan Kepada Masyarakat pejabat Pemkab Kutim usai terjaring OTT KPK diantaranya Ism dan Istri.

SAMARINDA (8/3-2021)

Ism – mantan Bupati Kutim, enggan disalahkan dalam kasus gratifikasi sehingga ia terjaring OTT KPK. Dalam pembelaannya, Ism menyebutkan ia memperhitungkan uang yang ia terima sekitar Rp13 Miliar.

Melalui kuasa hukumnya Djainuri, Ism, pada sidangan lanjutan Senin (8/3) di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, menguraikan detail kronologis kejadian termasuk keinginan Mus- Kepala Bappenda untuk menjadi penyokong dana jika ia berlaga kembali di Pilkada Kutim Tahun 2020. 

Bersama EUF – istrinya, Ism juga mengungkapkan apa yang ia terima selama ini, bukan untuk kepentingan pribadinya tetapi untuk orang banyak karena sebagian uang yang ia terima dari Mus, Sur dan AET juga dibagikan kepada masyarakat.

Seraya mengutip pendapat mantan Hakim Agung MA – Atja Sondjaja yang menerangkan perbautan Ism dan EUF tidak tergolong korupsi karena uangnya didapat untuk kepentingan masyarakat banyak. 

Namun yang menarik, dalam persidangan perdana kemarin, Ism yang didakwa satu paket dengan istrinya ini, mengaku tidak tahu asal muasal dana operasional meski demikian ia mengakui tidak mempertanyakan dana operasional yang membawanya ke balik jeruji.

Sebelumnya, Ism bersama EUF oleh JPU KPK,  sama-sama dinyatakan bersalah oleh JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri. Dalam persidangan, Senin (22/2), pasangan suami istri ini dituntut berbeda meski pasal yang dilanggar sama.

Dalam surat tuntutan hukuman, tim JPU KPK menguraikan Ism dan UEF mengetahui sumber uang yang diterima dari Deky Aryanto - Direktur CV Nulaza Karya, Aditya Maharani Yuono - Direktur PT Turangga Triditya Perkasa  dan Sernita alias Sarah - Direktur CV Anugerah Eva Sejahtera baik secara langsung maupun melalui perantara seperti Mus dan Sur.

Terhadap Ism yang terkena OTT KPK, Kamis (2/7) tahun lalu, tim JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda  yang diketuai Agung Sulistiyono, diungkapkan bagaimana terjadi praktik suap atau fee proyek di Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020 lalu.

Terhadap Ism dan istrinya, JPU KPK menjerat dengan pasal berlapis yakni  Pasal 12 Huruf a UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 12 B selain itu terhadap Ism  ada tambahan Pasal 11 UU Tipikor. 

Kepada Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, JPU KPK menuntut Ism dengan penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang penggati yang wajib diserahkan ke negara sebesar Rp27 miliar yang apabila tidak dibayar hukuman penjara ditambah selama 3 tahun.

Sementara kepada istrinya, dituntut penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidier 5 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp629 juta yang bila tidak dilaksanakan hukuman ditambah salama 1 tahun.

Terhadap pasangan suami istri yang kini ditahan terpisah, JPU KPK menambah tuntutannya masing-masing pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara. Terhadap tuntutan JPU KPK, majelis hakim memberi kesempatan kepada Ism dan EUF bersama penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar 2 pekan lagi.(sK07/08)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020