Kutai Timur

Cegah Penyebaran Corona, Pemkab Kutim Berlakukan Jam Malam

Cegah Penyebaran Corona, Pemkab Kutim Berlakukan Jam Malam Prosesi pemakaman pasien penderita corona di Sangatta Utara

SANGATTA (13/11)

Terus meningkatnya penderita Covid 19 di Kutim, membuat Pjs Bupati Kutim bersama Satgas Pencegahan Covid 19 Kutim, meningkatkan pengawasan lalulintas orang. Selain memberlakukan pengawasan di pos kontrol masuk Kutim, Pemkab Kutim juga memberlakukan karantina terpusat dan teranya memberlakukan jam malam.

Keputusan karantina terpusat dan pemberlakukan jam malam ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE)  Nomor 366/668/PB.COVID-19/XI/2020 tanggal 13 November 2020. “Meningkatnya  jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kutai Timur, terutama di  Kecamatan Sangatta Utara dan  Sangatta Selatan menjadi zona berisiko tinggi sehingga dilakukan tindakan tegas agar penyebaran virus corona tidak menggila,” terang   Jauhar Efendi.

Kepada sejumlah wartawan diungkapkan, pemberlakuan jam malam  sesuai dengan Peraturan  Bupati (Perbup) Kutai Timur Nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

“Pemberlakuan jam malam di tempat umum, tempat hiburan, cafe dan sejenisnya dimulai pukul 22.00 Wita. Semua tempat-tempat yang banyak dikunjungi warga masyarakat  harus ditutup,” jelasnya seraya menyebut sederet tempat kongko sejumlah warga Kutim.

Dalam surat edaran yang ditujukan kecamat,  kepala desa dan lurah hingga pimpinan perusahaan se Kutim, dicantumkan  penerapan pola isolasi terpusat bagi seluruh entitas. “Dengan menempatkan pasien dan atau klien terkonfirmasi hanya pada instalasi yang disediakan secara khusus oleh pemerintah atau perusahaan sebagai tempat perawatan dan atau karantina,” sebut Jauhar seraya menambahkan tidak ada karantina mandiri.(03)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020