Kalimantan Timur

Kutim Terus Perbaiki Sistem Agar Tidak Terjadi Lagi Tipikor

Kutim Terus Perbaiki Sistem Agar Tidak Terjadi Lagi Tipikor Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama bupati dan walikota se Kaltim serta Wagub Hadi Mulyadi saat mengikuti pengarahan KPK.

SAMARINDA (9/3-2022)

                Tak mau ada oknum pejabat atau masyarakat yang terjerat hukum terkait tindak pidana korupsi (Tipikor). Bupati Ardiansyah menyebutkan berbagai upaya dilakukan pencegahan Tipikor diantaranya memperbaiki system yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Usai mengikuti Rapat Koordinasi Kepala Daerah Se-Kalimantan Timur (Kaltim) Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 bersama seluruh kepala daerah di Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim Rabu (9/3), disebutkan  sejumlah arahan Pimpinan KPK segera ditindaklanjuti.

Meski demikian, dijelaskan,  kebijakan yang sudah dilakukan dalam  pencegahan Tipikor dimulai  dengan meningkatkan pengelolaan APBD lebih baik yakni mulai diprogramlan hingga pengesahan serta pelaksanaanya.

 Kemudian, melalui BKPP diprogramkan peningkatan  manajemen kepegawaian yang menjadi salah satu indikator Monitoring Center For Prevention (MCP)  sebagai instrumen pemberantasan Tipikor.

Pemkab Kutim,  memiliki sistem merit dan sudah dalam progres yang diharapkan mampu menekan terjadinya Tipikor. Didampingi Pj Sekda Yuriansyah, Inspektur   Hamdan, Kepala BPKAD Teddy Febrian, Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan Setkab Basuki Isnawan, diungkapkan sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

Terhadap pengarahan  Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, Ardiansyah mengaku akan terus mengejar peningkatan upaya pencegahan korupsi lainnya seperti sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih baik secara elektronik, manajemen pengganggaran program kerja menggunakan SIPD serta penempatan pejabat.  “Instruksi KPK  agar pemerintah daerah melibatkan jajaran Itwilkab dalam perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan  telah diterapkan oleh Pemkab Kutim,” beber Ardiansyah yang tampak segar meski cukup lama mengikuti pengarahan seraya menambahkan Itwil  sudah dilibatkan dalam Musrenbang dan TAPD.

                Dipenghujung wawancara dengan Swara Kutim.com, ia mengharapkan Tipikor tidak lagi terjadi di Kutim. “Kepada jajaran Pemkab Kutim, laksanakan tugas dengan baik, sesuai aturan dan jangan neko-neko karena jika neko-neko bias berakibat fatal yakni dihukum penjara,” tandasnya.(SK02)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020