Kutai Timur

Gubernur Perpanjang PPKM Hingga 5 April 2021

Gubernur Perpanjang PPKM Hingga 5 April 2021 Syafranuddin - Kepala Biro Humas Kaltim

SAMARINDA (26/3-2021))

Melihat perkembangan kasus Covid 19 yang masih mengkhawatirkan, Gubernur Kaltim Isran Noor, memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di desa dan kelurahan.

Perpanjangan masa PPKM ini, terang Kepala Biro Humas Kaltim M Syafranuddin, Jumat (26/3) terhitung sejak tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021. 

Ia menyebutkan dalam Intruksi Gubernur Kaltim Nomor 4 Tahun 2021 ini, memuat tujuh instruksi diantaranya mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Selain itu, mengintensifkan penerapan Prokes Covid 19 dengan menerapkan 5 M yang 2 M diantaranya menghindari kerumuman dan mengurangi mobilitas.

Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan, Gubernur Isran Noor juga meminta Bupati dan Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kaltim, memperkuat tracking, tracing dan treatment di lingkungan masing-masing. 

Pada point keempat, terangnya gubernur juga berharap dilakukan operasi yustisi terus menerus dan terpadu bersama instutisi terkait dalam rangka penegakan Prokes Covid 19 guna menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid 19. “Diharapkan, semua aparat pemerintah termasuk Ketua RT mampu menjadi contoh masyarakat dalam menerapkan Prokes Covid 19,” sebut pria yang akrab disapa Ivan ini seraya menambahkan Ingup Nomor 2 Tahun 2021 sudah tidak berlaku lagi.(*/sK07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020