
SAMARINDA (27/12-2020)
Warga masyarakat Kaltim kembali diimbau untuk tidak menyelenggarakan perayaan tahun baru baik dalam maupun luar ruangan. Demikian penyalaan atau penggunan petasan, kembang api dan sejenisnya tidak diijinkan, termasuk menggelar pesta minum keras atau beralkohol.
Kepala Biro Humas Setda Katim M Syafranuddin menerangkan pelarangan diterbitkan Gubernur Kaltim Isran Noor, sudah dipertimbangkan matang-matang. “Larangan berkumpul termasuk menyelenggarakan pesta di malam pergantian tahun, semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona yang telah banyak menelan korban jiwa,†terangnya.
Kebijakan larangan berkumpul selama Natal dan Tahun Baru, terang Jubir Pemprov Kaltim ini diterbitkan dua kali yakni tanggal 2 Desember2020 dan 23 Desember 2020. “Kedua surat edaran itu, tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat dari virus corona yang belum ada obatnya dan bisa menyerang siapa saja termasuk anak-anak seperti di Balikpapan,†bebernya.
Terkait sanksi yang dijatuhkan, pria yang akrab disapa Ivan ini menyebutkan beragam antara lain Pergub Kaltim Nomor 48 Tahun 2020 apabial terkait dengan Covid 19, sementara larangan menyalakan kembang api atau petasan yaknipasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tahun 2020 merupakan tahun memprihatinkan seluruh bangsa, termasuk Indonesia. Karenanya, ujar Ivan, alangkah bijaknya jika malam pergantian tahun 2020 ke 2021 disambut dengan intropeksi terlebih perekonomian bangsa dan keluarga terganggu akibat Corona.
Ketimbang membeli petasan, lanjutnya, lebih baik uang petasan dibelikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi diri dan keluarga. “Suara ledakan petasan dapat mengakibatkan trauma psikis, keresahan, dan mengganggu ketenangan serta korban jiwa pada masyarakat terlebih saat ini masih banyak korban corona yang dirawat khusus, sementara salah satu cara terbaik bisa sembuh yakni pasien harus istirahat cukup agar imun atau daya tahan tubuhnya bisa melawan virus corona,†ungkapnya seraya menambahkan tim gabungan yang terdiri TNIm, Polri dan Satpol PP akan melakukan razia dan pemantauan terhadap aktifitas masyarakat selama masa liburan dan tahun baru.(sK07)
Berita Lainnya

Warga Bengalon Duga Sawah Mereka Terendam Lumpur Tambang
SANGATTA (29/3-2022)DinasLingkungan Hidup (LH) Kutim, nbsp;Selasa (29/3), kembali mengambil lumpur d ....
- editor@ivan
- 29 Mar 2022
- 406

Warga Masalap Jaya, Perangi Covid19
SANGATTA (28/7-2021)Mencegah penyebarannbsp; Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19nbsp; Rantau Pulung ....
- editor@ivan
- 28 Jul 2021
- 442

Tersinggung : Oknum Pejabat Dinas KP Aniaya Pegawai Disperindag Kutim,
SANGATTA (26/11-2020) Seorang oknum pejabat pada DinasKelautan dan Perikanan (KP) Kutai Timur (Kutim ....
- editor@ivan
- 26 Nov 2020
- 2560

Kepala OPD Diminta Gubernur Perhatikan Kinerja
JAKARTA (22/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Masalahnbs ....
- editor@ivan
- 22 Apr 2022
- 463

Angi Wartawan Tribun Kaltim Wafat, Wartawan Berduka
SANGATTA (1/12-2020)Kalangan wartawan di Sangatta, berduka. Seorang wartawan yang dikenal ulet yakni ....
- editor@ivan
- 01 Des 2020
- 731